KABUPATEN BIREUEN

Atasi Isu Tunggakan Pajak, Pemda Ini Tawarkan Pemutihan dan Diskon PBB

Dian Kurniati | Selasa, 05 Juli 2022 | 13:00 WIB
Atasi Isu Tunggakan Pajak, Pemda Ini Tawarkan Pemutihan dan Diskon PBB

Ilustrasi.

BIREUEN, DDTCNews – Guna menyelesaikan persoalan tunggakan pajak, Pemkab Bireuen, Provinsi Aceh mengadakan program pemutihan atau pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) mulai 1 Juli 2022.

Kepala Bidang Penetapan PAD BPKD Kabupaten Bireuen Musliadi mengatakan program pemutihan diselenggarakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyelesaikan tunggakan pajak, yaitu tunggakan PBB-P2.

"Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19 dan merespon keluhan masyarakat yang keberatan membayar tunggakan PBB-P2," katanya, dikutip pada Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Musliadi menuturkan program pemutihan pajak bumi dan bangunan diatur dalam Peraturan Bupati Bireuen No. 26/2022. Adapun program pemutihan pajak tersebut akan berlangsung sampai dengan 15 Desember 2022.

Selain pembebasan denda, pemkab juga memberikan diskon 50% atas tunggakan PBB-P2. Diskon diberikan atas tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2014 ke bawah. Sementara itu, tagihan untuk tahun pajak 2015 hingga 2022 harus dibayar secara normal.

Menurut Musliadi, pemberian insentif biasanya akan mendorong masyarakat membayar pajak. Oleh karena itu, pemkab berharap pemutihan akan efektif menekan angka tunggakan pajak yang mencapai Rp21,54 miliar hingga 31 Desember 2022.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Wajib pajak dapat memperoleh pemutihan dan diskon PBB-P2 dengan mendatangi kantor pelayanan BPKD terdekat. Dalam pelaksanaannya, sudah ada sejumlah wajib pajak yang datang berkunjung untuk menanyakan program pemutihan kepada petugas.

"Bagi masyarakat yang ingin mengubah elemen data kepemilikan lama kepada pemilik baru, setelah melunasi tunggakan PBB-P2, baru dapat diproses secara gratis sehingga datanya telah valid," ujar Muliadi seperti dilansir acehekspres.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?