KABUPATEN BIREUEN

Atasi Isu Tunggakan Pajak, Pemda Ini Tawarkan Pemutihan dan Diskon PBB

Dian Kurniati | Selasa, 05 Juli 2022 | 13:00 WIB
Atasi Isu Tunggakan Pajak, Pemda Ini Tawarkan Pemutihan dan Diskon PBB

Ilustrasi.

BIREUEN, DDTCNews – Guna menyelesaikan persoalan tunggakan pajak, Pemkab Bireuen, Provinsi Aceh mengadakan program pemutihan atau pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) mulai 1 Juli 2022.

Kepala Bidang Penetapan PAD BPKD Kabupaten Bireuen Musliadi mengatakan program pemutihan diselenggarakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyelesaikan tunggakan pajak, yaitu tunggakan PBB-P2.

"Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19 dan merespon keluhan masyarakat yang keberatan membayar tunggakan PBB-P2," katanya, dikutip pada Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Musliadi menuturkan program pemutihan pajak bumi dan bangunan diatur dalam Peraturan Bupati Bireuen No. 26/2022. Adapun program pemutihan pajak tersebut akan berlangsung sampai dengan 15 Desember 2022.

Selain pembebasan denda, pemkab juga memberikan diskon 50% atas tunggakan PBB-P2. Diskon diberikan atas tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2014 ke bawah. Sementara itu, tagihan untuk tahun pajak 2015 hingga 2022 harus dibayar secara normal.

Menurut Musliadi, pemberian insentif biasanya akan mendorong masyarakat membayar pajak. Oleh karena itu, pemkab berharap pemutihan akan efektif menekan angka tunggakan pajak yang mencapai Rp21,54 miliar hingga 31 Desember 2022.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Wajib pajak dapat memperoleh pemutihan dan diskon PBB-P2 dengan mendatangi kantor pelayanan BPKD terdekat. Dalam pelaksanaannya, sudah ada sejumlah wajib pajak yang datang berkunjung untuk menanyakan program pemutihan kepada petugas.

"Bagi masyarakat yang ingin mengubah elemen data kepemilikan lama kepada pemilik baru, setelah melunasi tunggakan PBB-P2, baru dapat diproses secara gratis sehingga datanya telah valid," ujar Muliadi seperti dilansir acehekspres.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6