INGGRIS

Atasi Dampak Covid-19, Insentif Pajak Ini Diusulkan Permanen

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Desember 2020 | 15:45 WIB
Atasi Dampak Covid-19, Insentif Pajak Ini Diusulkan Permanen

Ilustrasi. (DDTCNews)

LONDON, DDTCNews – Lembaga amal asal Inggris, The Child Poverty Action Group (CPAG) meminta pemerintah untuk mempertahankan kebijakan insentif pajak bagi kelompok rentan sampai dengan tahun depan.

Kepala CPAG Alison Garnham mengatakan hasil survei terbaru dari CPAG menyebutkan 9 dari 10 keluarga dengan penghasilan rendah mengalami tekanan yang lebih berat akibat pandemi Covid-19 sehingga membutuhkan dukungan pemerintah setidaknya hingga tahun depan.

"Saat ini masih jauh dari tanda-tanda pemulihan. Kami menyaksikan penurunan tajam dari keuangan keluarga dan prospek masa depan yang suram," katanya, dikutip Senin (14/12/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Garnham menuturkan pandemi telah meningkatkan potensi terjadinya pengangguran dalam jangka panjang. Keluarga dengan pendapatan rendah merupakan yang paling rentan mengalami penurunan penghasilan atau kehilangan mata pencaharian.

Untuk itu, bantuan pemerintah harus diperluas untuk kelompok keluarga dengan penghasilan rendah dan memiliki tanggungan anak. Menurutnya, terdapat dua insentif yang wajib dipertahankan bahkan diperluas manfaatnya bagi keluarga dengan penghasilan rendah di Inggris.

Pertama, bantuan sosial tunai sebesar £20 per pekan wajib dipertahankan atau bahkan ditingkatkan nilainya pada tahun fiskal 2021. Skema bantuan sosial tersebut kemudian ditambah dengan tunjangan bagi anak-anak, dan makan sekolah gratis yang diperluas kelayakannya.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Kedua, skema kredit pajak sebaiknya diberlakukan permanen bagi kelompok keluarga rentan dengan penghasilan rendah dan memiliki anak. Garnham meyakini kedua insentif tersebut akan membantu keluarga di Inggris yang terdampak Covid-19.

Untuk diketahui, skema kredit pajak merupakan bagian dari program perlindungan tenaga kerja di masa pandemi Covid-19 atau Job Retention Scheme. Program yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2021 ini merupakan subsidi gaji lewat kebijakan pajak.

Insentif berlaku bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja, tapi pemerintah tetap memberlakukan status karyawan terdampak sebagai bekerja penuh dan tidak kehilangan kredit pajak akibat pengurangan jam kerja atau kehilangan pekerjaan.

Seperti dilansir morningstaronline.co.uk, hasil survei CPAG menyatakan 90% keluarga penghasilan rendah dan memiliki anak mengalami kondisi memburuk selama pandemi ini. Separuh dari keluarga yang disurvei juga terlilit utang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan