INGGRIS

Atasi Dampak Covid-19, Insentif Pajak Ini Diusulkan Permanen

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Desember 2020 | 15:45 WIB
Atasi Dampak Covid-19, Insentif Pajak Ini Diusulkan Permanen

Ilustrasi. (DDTCNews)

LONDON, DDTCNews – Lembaga amal asal Inggris, The Child Poverty Action Group (CPAG) meminta pemerintah untuk mempertahankan kebijakan insentif pajak bagi kelompok rentan sampai dengan tahun depan.

Kepala CPAG Alison Garnham mengatakan hasil survei terbaru dari CPAG menyebutkan 9 dari 10 keluarga dengan penghasilan rendah mengalami tekanan yang lebih berat akibat pandemi Covid-19 sehingga membutuhkan dukungan pemerintah setidaknya hingga tahun depan.

"Saat ini masih jauh dari tanda-tanda pemulihan. Kami menyaksikan penurunan tajam dari keuangan keluarga dan prospek masa depan yang suram," katanya, dikutip Senin (14/12/2020).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Garnham menuturkan pandemi telah meningkatkan potensi terjadinya pengangguran dalam jangka panjang. Keluarga dengan pendapatan rendah merupakan yang paling rentan mengalami penurunan penghasilan atau kehilangan mata pencaharian.

Untuk itu, bantuan pemerintah harus diperluas untuk kelompok keluarga dengan penghasilan rendah dan memiliki tanggungan anak. Menurutnya, terdapat dua insentif yang wajib dipertahankan bahkan diperluas manfaatnya bagi keluarga dengan penghasilan rendah di Inggris.

Pertama, bantuan sosial tunai sebesar £20 per pekan wajib dipertahankan atau bahkan ditingkatkan nilainya pada tahun fiskal 2021. Skema bantuan sosial tersebut kemudian ditambah dengan tunjangan bagi anak-anak, dan makan sekolah gratis yang diperluas kelayakannya.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Kedua, skema kredit pajak sebaiknya diberlakukan permanen bagi kelompok keluarga rentan dengan penghasilan rendah dan memiliki anak. Garnham meyakini kedua insentif tersebut akan membantu keluarga di Inggris yang terdampak Covid-19.

Untuk diketahui, skema kredit pajak merupakan bagian dari program perlindungan tenaga kerja di masa pandemi Covid-19 atau Job Retention Scheme. Program yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2021 ini merupakan subsidi gaji lewat kebijakan pajak.

Insentif berlaku bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja, tapi pemerintah tetap memberlakukan status karyawan terdampak sebagai bekerja penuh dan tidak kehilangan kredit pajak akibat pengurangan jam kerja atau kehilangan pekerjaan.

Seperti dilansir morningstaronline.co.uk, hasil survei CPAG menyatakan 90% keluarga penghasilan rendah dan memiliki anak mengalami kondisi memburuk selama pandemi ini. Separuh dari keluarga yang disurvei juga terlilit utang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6