KEPATUHAN PAJAK

Aspek Hubungan Sosial dan Pengaruhnya pada Kepatuhan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Mei 2020 | 19:48 WIB
Aspek Hubungan Sosial dan Pengaruhnya pada Kepatuhan Pajak

PENGGELAPAN pajak merupakan salah satu aktivitas yang dapat secara signifikan mengurangi penerimaan pajak.

Lewat studi yang berjudul “Tax Evasion on Social Network” dalam Journal of Economic Behavior and Organisation, penulis mengaplikasikan teori jaringan (network theory) terkini serta literatur-literatur yang berhubungan dengan pengambilan keputusan individu dalam konteks komparasi sosial terhadap perilaku penggelapan pajak.

Secara garis besar, inti dari studi yang menggabungkan aspek sosiologi dan ekonomi ini ialah untuk menunjukkan hubungan antara sentralitas jaringan (Bonacich/network centrality), jaringan sosial, dan penggelapan pajak. Sentralitas jaringan sendiri dapat dilihat sebagai suatu konsep sosiologi untuk mengukur pengaruh atau kemampuan pihak-pihak yang terlibat di dalam sebuah jaringan.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Model jaringan mengasumsikan bahwa wajib pajak memiliki perhatian atas konsumsi (pola hidup) yang dipengaruhi wajib pajak lainnya yang terhubung dalam suatu komunitas. Sebagai konsekuensinya, wajib pajak dapat memiliki kecenderungan menggelapkan pajak untuk meningkatkan status sosial mereka di dalam jaringan tersebut.

Asumsi komparasi sosial ini didukung oleh beberapa literatur yang menjelaskan keterkaitan antara fenomena ekonomi dengan perilaku yang dipengaruhi oleh lingkaran sosialnya. Salah satu contohnya adalah pada masa pertumbuhan ekonomi yang menyebabkan stabilnya pasokan tenaga kerja.

Dalam teori jaringan (Neumark dan Postlewaite, 1998), pengaruh dari situasi ekonomi terhadap penghasilan aktor sentral dalam suatu jaringan akan dapat memengaruhi aktor lainnya, sehingga menginsentif mereka untuk mencari pekerjaan dan berujung pada peningkatan pasokan tenaga kerja. Selain itu, terdapat pula pengaruh komparasi sosial terhadap perilaku konsumsi dan penghematan (Harbaugh, 1996: Hopkins dan Kornienko, 2004).

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Pemodelan jaringan yang dilakukan di penelitian ini merupakan perbandingan konsumsi mikro dan dalam jaringan yang terdiri dari 200 wajib pajak serta memiliki karakteristik yang diperlukan dari populasi jaringan sosial. Pendekatan studi ini sangat berbeda dengan penelitian sebelumnya yang membatasi komparasi konsumsi pada level agregat dan hanya terbatas pada struktur jaringan yang sangat teratur.

Terdapat dua inti penelitian dari jurnal tersebut. Pertama, jurnal ini menginvestigasi bagaimana perubahan informasi yang didapat dalam suatu jaringan sosial akan memengaruhi keputusan individu atas perilaku kejahatan pajak yang optimal. Kedua, jurnal tersebut menginvestigasi nilai tambah yang didapat dari investasi ‘big data’ oleh otoritas pajak dalam membangun analisis jaringan sosial.

Studi ini menggunakan model mikro yang mengukur tingkat kepuasan individu, terutama dari sisi wajib pajak. Selain menggunakan fungsi utilitas yang memasukkan parameter sanksi dan pemeriksaan pajak, model ini juga memperhitungkan parameter referensi konsumsi yang mencerminkan komparasi sosial pada jaringan tersebut.

Baca Juga:
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Kemudian, model ini disimulasikan dengan menggunakan nash equilibrium sehingga dapat dilihat sejauh mana keputusan wajib pajak tersebut dapat dipengaruhi oleh lingkungan sosial.

Pada kesimpulannya, penulis menyampaikan tiga hal. Pertama, penulis berusaha untuk memperkenalkan fitur-fitur dinamis pada model yang menghubungkan perilaku saat ini dengan keputusan pelaporan masa lalu dan hasil audit.

Kedua, penulis fokus pada masalah penggelapan pajak sebagaimana pernah dilakukan sebelumnya oleh Alstadsaeter et al. (2018) dengan menggunakan pendekatan permodelan yang serupa tapi terfokus pada praktik penghindaran pajak.

Baca Juga:
Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Ketiga, dikarenakan asumsi penghasilan individu ditentukan secara eksogen, akan lebih menarik apabila secara formal dimasukkan juga sisi ketenagakerjaan dari individu tersebut.

Model yang dijabarkan pada penelitian ini menunjukkan bahwa kejahatan pajak bukan semata-mata merupakan konsekuensi dari kelemahan sistem pajak yang sudah ada. Lebih dari itu, perilaku tersebut juga dapat dilihat dari perspektif mikro yang secara khusus menyasar perilaku wajib pajak lebih mendalam dengan memperhatikan aspek sosial dan karakteristik tempat individu tersebut berada.

Jurnal ini dapat dijadikan rujukan sebagai referensi tambahan bagi pemerhati maupun otoritas pajak yang tertarik untuk mempergunakan sistem jaringan sosial dalam menyikapi pengaruhnya atas perilaku wajib pajak.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN