KOREA SELATAN

Asosiasi Minta Karya Seni Bisa Jadi Alat Pembayaran Pajak Warisan

Muhamad Wildan | Senin, 15 Maret 2021 | 12:30 WIB
Asosiasi Minta Karya Seni Bisa Jadi Alat Pembayaran Pajak Warisan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEOUL, DDTCNews – Asosiasi kesenian di Korea Selatan mengusulkan karya seni dapat dijadikan sebagai alat pembayaran pajak warisan. Selama ini, hanya dua jenis aset yang bisa digunakan untuk membayar pajak warisan yaitu real estate dan surat berharga.

Presiden Korea Fine Arts Association Lee Kwang Soo mengatakan Koea Selatan saat ini cukup maju dalam aspek kebudayaan. Untuk itu, saat ini merupakan momen yang tepat untuk membahas isu pajak yang berkaitan dengan karya seni.

"Korea Selatan telah menjadi negara yang maju dari sisi kebudayaan. Aset kultural memiliki nilai yang besar. Dengan demikian, sekarang adalah saat yang tepat untuk membahas isu perpajakan yang berkaitan dengan karya seni," katanya, dikutip Senin (15/3/2021).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Berdasarkan data asosiasi, 50% dari aset kultural di Korea Selatan termasuk harta karun dimiliki oleh sektor swasta dan individu tertentu. Salah satu pemilik yang memiliki banyak karya seni bernilai besar di antaranya bos Samsung Lee Kun Hee yang meninggal pada 2020.

Lee Kun Hee tercatat memiliki karya seni dengan valuasi mencapai KRW2 triliun atau setara dengan Rp25,3 triliun. Dia tercatat memiliki lukisan karya pelukis ternama seperti Pablo Picasso, Claude Monet, hingga Andy Warhol.

Bila karya seni tidak dapat dijadikan sebagai alat pembayaran pajak warisan, asosiasi khawatir karya seni dengan signifikansi kultural yang besar tersebut akan dilelang di luar negeri oleh ahli waris Lee Kun Hee.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Untuk itu, asosiasi mengusulkan adanya perubahan aturan pajak warisan tersebut guna mencegah karya seni dijual ke luar negeri, termasuk meminta pemerintah membangun suatu sistem appraisal atas karya seni.

"Jika karya seni dapat digunakan sebagai alat pembayaran pajak warisan, perlu ada lembaga penilaian yang otoritatif yang dapat melakukan penilaian secara objektif," ujar profesor dari Dongduk's Women University Choe Byong Suh seperti dilansir koreaherald.com.

Dengan demikian, lanjutnya, SDM dan lembaga penilaian yang ada di Korea Selatan saat ini harus diperkuat. Saat ini, tercatat hanya ada tiga lembaga penilai karya seni di Korea Selatan yakni Galleries Association of Korea’s Art Appraisal and Authentication Committee; Korean Art Price Appraise Association; dan Korea Art Authentication and Appraisal Research Center. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6