KOREA SELATAN

Asosiasi Minta Karya Seni Bisa Jadi Alat Pembayaran Pajak Warisan

Muhamad Wildan | Senin, 15 Maret 2021 | 12:30 WIB
Asosiasi Minta Karya Seni Bisa Jadi Alat Pembayaran Pajak Warisan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEOUL, DDTCNews – Asosiasi kesenian di Korea Selatan mengusulkan karya seni dapat dijadikan sebagai alat pembayaran pajak warisan. Selama ini, hanya dua jenis aset yang bisa digunakan untuk membayar pajak warisan yaitu real estate dan surat berharga.

Presiden Korea Fine Arts Association Lee Kwang Soo mengatakan Koea Selatan saat ini cukup maju dalam aspek kebudayaan. Untuk itu, saat ini merupakan momen yang tepat untuk membahas isu pajak yang berkaitan dengan karya seni.

"Korea Selatan telah menjadi negara yang maju dari sisi kebudayaan. Aset kultural memiliki nilai yang besar. Dengan demikian, sekarang adalah saat yang tepat untuk membahas isu perpajakan yang berkaitan dengan karya seni," katanya, dikutip Senin (15/3/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Berdasarkan data asosiasi, 50% dari aset kultural di Korea Selatan termasuk harta karun dimiliki oleh sektor swasta dan individu tertentu. Salah satu pemilik yang memiliki banyak karya seni bernilai besar di antaranya bos Samsung Lee Kun Hee yang meninggal pada 2020.

Lee Kun Hee tercatat memiliki karya seni dengan valuasi mencapai KRW2 triliun atau setara dengan Rp25,3 triliun. Dia tercatat memiliki lukisan karya pelukis ternama seperti Pablo Picasso, Claude Monet, hingga Andy Warhol.

Bila karya seni tidak dapat dijadikan sebagai alat pembayaran pajak warisan, asosiasi khawatir karya seni dengan signifikansi kultural yang besar tersebut akan dilelang di luar negeri oleh ahli waris Lee Kun Hee.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Untuk itu, asosiasi mengusulkan adanya perubahan aturan pajak warisan tersebut guna mencegah karya seni dijual ke luar negeri, termasuk meminta pemerintah membangun suatu sistem appraisal atas karya seni.

"Jika karya seni dapat digunakan sebagai alat pembayaran pajak warisan, perlu ada lembaga penilaian yang otoritatif yang dapat melakukan penilaian secara objektif," ujar profesor dari Dongduk's Women University Choe Byong Suh seperti dilansir koreaherald.com.

Dengan demikian, lanjutnya, SDM dan lembaga penilaian yang ada di Korea Selatan saat ini harus diperkuat. Saat ini, tercatat hanya ada tiga lembaga penilai karya seni di Korea Selatan yakni Galleries Association of Korea’s Art Appraisal and Authentication Committee; Korean Art Price Appraise Association; dan Korea Art Authentication and Appraisal Research Center. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan