KOREA SELATAN

Asosiasi Minta Karya Seni Bisa Jadi Alat Pembayaran Pajak Warisan

Muhamad Wildan | Senin, 15 Maret 2021 | 12:30 WIB
Asosiasi Minta Karya Seni Bisa Jadi Alat Pembayaran Pajak Warisan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEOUL, DDTCNews – Asosiasi kesenian di Korea Selatan mengusulkan karya seni dapat dijadikan sebagai alat pembayaran pajak warisan. Selama ini, hanya dua jenis aset yang bisa digunakan untuk membayar pajak warisan yaitu real estate dan surat berharga.

Presiden Korea Fine Arts Association Lee Kwang Soo mengatakan Koea Selatan saat ini cukup maju dalam aspek kebudayaan. Untuk itu, saat ini merupakan momen yang tepat untuk membahas isu pajak yang berkaitan dengan karya seni.

"Korea Selatan telah menjadi negara yang maju dari sisi kebudayaan. Aset kultural memiliki nilai yang besar. Dengan demikian, sekarang adalah saat yang tepat untuk membahas isu perpajakan yang berkaitan dengan karya seni," katanya, dikutip Senin (15/3/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Berdasarkan data asosiasi, 50% dari aset kultural di Korea Selatan termasuk harta karun dimiliki oleh sektor swasta dan individu tertentu. Salah satu pemilik yang memiliki banyak karya seni bernilai besar di antaranya bos Samsung Lee Kun Hee yang meninggal pada 2020.

Lee Kun Hee tercatat memiliki karya seni dengan valuasi mencapai KRW2 triliun atau setara dengan Rp25,3 triliun. Dia tercatat memiliki lukisan karya pelukis ternama seperti Pablo Picasso, Claude Monet, hingga Andy Warhol.

Bila karya seni tidak dapat dijadikan sebagai alat pembayaran pajak warisan, asosiasi khawatir karya seni dengan signifikansi kultural yang besar tersebut akan dilelang di luar negeri oleh ahli waris Lee Kun Hee.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Untuk itu, asosiasi mengusulkan adanya perubahan aturan pajak warisan tersebut guna mencegah karya seni dijual ke luar negeri, termasuk meminta pemerintah membangun suatu sistem appraisal atas karya seni.

"Jika karya seni dapat digunakan sebagai alat pembayaran pajak warisan, perlu ada lembaga penilaian yang otoritatif yang dapat melakukan penilaian secara objektif," ujar profesor dari Dongduk's Women University Choe Byong Suh seperti dilansir koreaherald.com.

Dengan demikian, lanjutnya, SDM dan lembaga penilaian yang ada di Korea Selatan saat ini harus diperkuat. Saat ini, tercatat hanya ada tiga lembaga penilai karya seni di Korea Selatan yakni Galleries Association of Korea’s Art Appraisal and Authentication Committee; Korean Art Price Appraise Association; dan Korea Art Authentication and Appraisal Research Center. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN