MALAYSIA

Asosiasi Ini Minta Kejelasan Soal Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Dian Kurniati | Senin, 27 Februari 2023 | 09:30 WIB
Asosiasi Ini Minta Kejelasan Soal Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Ilustrasi. Pengunjung mengamati sepeda motor listrik pada pameran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (20/2/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

PETALING JAYA, DDTCNews - Asosiasi Kendaraan Listrik Malaysia meminta pemerintah untuk memberikan lebih banyak insentif fiskal dalam mendukung industri kendaraan listrik.

Presiden Asosiasi Kendaraan Listrik Malaysia Dennis Chuah mengatakan insentif dapat diarahkan untuk membuat harga jual kendaraan lebih terjangkau. Dia juga berharap arah kebijakan insentif yang disusun dapat memberikan kepastian.

"Kami masih belum mendapatkan penjelasan apakah pemerintah akan memperpanjang pembebasan bea masuk untuk kendaraan listrik impor [setelah 2025] atau tidak," katanya, dikutip pada Senin (27/2/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Chuah memandang pemerintah sejauh ini telah membuat beberapa kebijakan yang mendukung kendaraan listrik. Misal, dalam bentuk pembebasan bea masuk atas impor kendaraan listrik atau komponennya.

Pemerintah memperpanjang pembebasan bea masuk atas impor komponen kendaraan listrik hingga 2027, dari sebelumnya 2025. Kemudian, pembebasan bea masuk kendaraan listrik completely knock down (CKD) juga diperpanjang hingga 2027, dari awalnya 2025.

Untuk kendaraan listrik unit built up (CBU), pemerintah memberikan pembebasan bea masuk hingga 2025, dari semula 2023.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selain itu, pemerintah juga menawarkan insentif berupa pengurangan pajak hingga RM300.000 untuk perusahaan yang menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasionalnya.

Chuah memandang berbagai insentif tersebut akan mendorong masyarakat dan pelaku usaha memakai kendaraan listrik. Namun, lanjutnya, pemerintah belum memasukkan beberapa insentif lain yang juga dibutuhkan industri.

Dia menjelaskan akselerasi kendaraan listrik membutuhkan dukungan infrastruktur yang memadai di seluruh penjuru negeri.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"[Ada masalah] infrastruktur. Apakah pemerintah dapat mendukung [peningkatan] pasokan listrik untuk kendaraan listrik atau tidak," ujarnya seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Perusahaan stasiun pengisian kendaraan listrik Gentari Sdn Bhd juga menyoroti pentingnya dukungan infrastruktur kelistrikan untuk mendukung kendaraan listrik.

Menurut Wakil CEO Gentari Sdn Bhd Shahrizal Yang Razalli, elektrifikasi menjadi kendala utama dalam membangun lokasi pengisian daya. Untuk itu, pembangunan infrastruktur menjadi kunci untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik, termasuk melalui skema keringanan pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax