MALAYSIA

Asosiasi Ini Minta Kejelasan Soal Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Dian Kurniati | Senin, 27 Februari 2023 | 09:30 WIB
Asosiasi Ini Minta Kejelasan Soal Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Ilustrasi. Pengunjung mengamati sepeda motor listrik pada pameran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (20/2/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

PETALING JAYA, DDTCNews - Asosiasi Kendaraan Listrik Malaysia meminta pemerintah untuk memberikan lebih banyak insentif fiskal dalam mendukung industri kendaraan listrik.

Presiden Asosiasi Kendaraan Listrik Malaysia Dennis Chuah mengatakan insentif dapat diarahkan untuk membuat harga jual kendaraan lebih terjangkau. Dia juga berharap arah kebijakan insentif yang disusun dapat memberikan kepastian.

"Kami masih belum mendapatkan penjelasan apakah pemerintah akan memperpanjang pembebasan bea masuk untuk kendaraan listrik impor [setelah 2025] atau tidak," katanya, dikutip pada Senin (27/2/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Chuah memandang pemerintah sejauh ini telah membuat beberapa kebijakan yang mendukung kendaraan listrik. Misal, dalam bentuk pembebasan bea masuk atas impor kendaraan listrik atau komponennya.

Pemerintah memperpanjang pembebasan bea masuk atas impor komponen kendaraan listrik hingga 2027, dari sebelumnya 2025. Kemudian, pembebasan bea masuk kendaraan listrik completely knock down (CKD) juga diperpanjang hingga 2027, dari awalnya 2025.

Untuk kendaraan listrik unit built up (CBU), pemerintah memberikan pembebasan bea masuk hingga 2025, dari semula 2023.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain itu, pemerintah juga menawarkan insentif berupa pengurangan pajak hingga RM300.000 untuk perusahaan yang menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasionalnya.

Chuah memandang berbagai insentif tersebut akan mendorong masyarakat dan pelaku usaha memakai kendaraan listrik. Namun, lanjutnya, pemerintah belum memasukkan beberapa insentif lain yang juga dibutuhkan industri.

Dia menjelaskan akselerasi kendaraan listrik membutuhkan dukungan infrastruktur yang memadai di seluruh penjuru negeri.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"[Ada masalah] infrastruktur. Apakah pemerintah dapat mendukung [peningkatan] pasokan listrik untuk kendaraan listrik atau tidak," ujarnya seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Perusahaan stasiun pengisian kendaraan listrik Gentari Sdn Bhd juga menyoroti pentingnya dukungan infrastruktur kelistrikan untuk mendukung kendaraan listrik.

Menurut Wakil CEO Gentari Sdn Bhd Shahrizal Yang Razalli, elektrifikasi menjadi kendala utama dalam membangun lokasi pengisian daya. Untuk itu, pembangunan infrastruktur menjadi kunci untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik, termasuk melalui skema keringanan pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN