AUSTRALIA

Asosiasi Bankir Protes Soal Pajak Khusus Untuk Perbankan Besar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Mei 2017 | 12:02 WIB
Asosiasi Bankir Protes Soal Pajak Khusus Untuk Perbankan Besar Chief Executive Officer (CEO) Asosiasi Bankir Australia Anna Bligh.

CANBERRA, DDTCNews – Asosiasi Bankir Australia protes soal pajak khusus yang akan diterapkan terhadap lima bank terbesar di Australia. Kelima bank tersebut adalah ANZ Bank, Westpac, National Australia Bank, Commonwealth Bank, dan Macquarie.

Chief Executive Officer (CEO) Asosiasi Bankir Australia Anna Bligh mengatakan penerapan pajak khusus lima bank besar tersebut merupakan kebijakan yang tidak dipikirkan dengan baik. Bahkan, Bligh menuduh kebijakan pajak ini hanya kedok untuk menambal APBN yang berlubang.

“Ini adalah pajak yang akan memukul warga Australia dengan cara melukai investasi dan dapat menimbulkan berbagai macam konsekuensi. Hal ini akan mempengaruhi sistem perbankan secara keseluruhan,” pungkasnya, Rabu (10/5).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Baru-baru ini, Menteri Keuangan Australia Scott Morrison mengumumkan anggaran pendapatan belanja dan negara (APBN) yang baru. Yang mengejutkan, dalam APBN tersebut tertera adanya kenaikan pajak bagi lima bank terbesar di Australia. Kenaikan pajak khusus tersebut akan berlaku efektif mulai Juli 2017.

“Akan ada peningkatan penerimaan pajak sebesar AU$6,2 miliar atau sekitar Rp60,9 triliun dalam empat tahun ke depan dengan peningkatan pajak bagi lima bank besar,” ungkap Morinson saat menjelaskan APBN yang baru di Gedung Parlemen, Canberra.

Asosiasi Bankir Australia menilai peningkatan pajak khusus terhadap lima bank besar tersebut dianggap merugikan. Apalagi dengan adanya pernyataan dari Morrison yang memperingatkan bank agar tidak menyampaikannya kepada konsumen.

Asosiasi Bankir Australia, seperti dilansir dalam ft.com, mengatakan kebijakan pajak baru tersebut adalah kebijakan buruk, sebab kebijakan tersebut ditetapkan tanpa adanya konsultasi terlebih dahulu dengan pihak perbankan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini