AUSTRALIA

Asosiasi Bankir Protes Soal Pajak Khusus Untuk Perbankan Besar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Mei 2017 | 12:02 WIB
Asosiasi Bankir Protes Soal Pajak Khusus Untuk Perbankan Besar Chief Executive Officer (CEO) Asosiasi Bankir Australia Anna Bligh.

CANBERRA, DDTCNews – Asosiasi Bankir Australia protes soal pajak khusus yang akan diterapkan terhadap lima bank terbesar di Australia. Kelima bank tersebut adalah ANZ Bank, Westpac, National Australia Bank, Commonwealth Bank, dan Macquarie.

Chief Executive Officer (CEO) Asosiasi Bankir Australia Anna Bligh mengatakan penerapan pajak khusus lima bank besar tersebut merupakan kebijakan yang tidak dipikirkan dengan baik. Bahkan, Bligh menuduh kebijakan pajak ini hanya kedok untuk menambal APBN yang berlubang.

“Ini adalah pajak yang akan memukul warga Australia dengan cara melukai investasi dan dapat menimbulkan berbagai macam konsekuensi. Hal ini akan mempengaruhi sistem perbankan secara keseluruhan,” pungkasnya, Rabu (10/5).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Baru-baru ini, Menteri Keuangan Australia Scott Morrison mengumumkan anggaran pendapatan belanja dan negara (APBN) yang baru. Yang mengejutkan, dalam APBN tersebut tertera adanya kenaikan pajak bagi lima bank terbesar di Australia. Kenaikan pajak khusus tersebut akan berlaku efektif mulai Juli 2017.

“Akan ada peningkatan penerimaan pajak sebesar AU$6,2 miliar atau sekitar Rp60,9 triliun dalam empat tahun ke depan dengan peningkatan pajak bagi lima bank besar,” ungkap Morinson saat menjelaskan APBN yang baru di Gedung Parlemen, Canberra.

Asosiasi Bankir Australia menilai peningkatan pajak khusus terhadap lima bank besar tersebut dianggap merugikan. Apalagi dengan adanya pernyataan dari Morrison yang memperingatkan bank agar tidak menyampaikannya kepada konsumen.

Asosiasi Bankir Australia, seperti dilansir dalam ft.com, mengatakan kebijakan pajak baru tersebut adalah kebijakan buruk, sebab kebijakan tersebut ditetapkan tanpa adanya konsultasi terlebih dahulu dengan pihak perbankan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU