AUSTRALIA

Asosiasi Bankir Minta Reformasi Pajak Segera Dilakukan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 September 2017 | 17:06 WIB
Asosiasi Bankir Minta Reformasi Pajak Segera Dilakukan

CANBERRA, DDTCNews – Asosiasi Bankir Australia (ABA) meminta agar Pemerintah Australia segera melakukan tinjauan secara menyeluruh terkait sistem pajak yang diterapkan saat ini. Selain itu, kritik juga dilayangkan atas sistem yang digunakan dalam distribusi pendatapan pajak barang dan jasa (Good and Service Tax/GST).

Chief Executive ABA Anna Bligh mengatakan isu utama yang menjadi perhatian ABA adalah mekanisme rata-rata tiga tahun yang digunakan untuk menentukan alokasi GST. Volatilitas pada aliran pendapatan tertentu, membuat mekanisme rata-rata tidak dapat menyesuaikan untuk memberi kompensiasi ke negara ketika sumber pendapatan utama sedang menurun tajam.

“Australia membutuhkan reformasi pajak yang dipertimbangkan dengan baik yang berfokus pada mendorong aktivitas ekonomi, investasi dan lapangan kerja yang meningkatkan produktivitas dan standar kehidupan yang lebih tinggi untuk semua orang Australia,” tuturnya, Senin (4/9).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Anna Bligh menambahkan distribusi pendapatan GST harus dapat merespons fluktuasi sumber pendapatan dengan lebih baik, untuk menghindari defisit anggaran yang tidak direncanakan dan adanya gangguan pasar keuangan.

“Reformasi pajak perlu dilakukan terhadap pajak penghasilan perusahaan dan pribadi, GST, bea cukai, pajak royalti dan pajak properti. Industri perbankan mendukung semua warga Australia untuk memiliki akses yang sama terhadap layanan yang didanai publik,” ujarnya.

Tinjauan tersebut, lanjutnya harus mempertimbangkan apakah pajak-pajak tersebut tetap sesuai dengan tujuan dan memastikan bahwa pemerintah tetap akan mendapatkan pendapatan lebih yang akan digunakan untuk mendanai kebutuhan pemerintah Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

ABA, dilansir dalam bankers.asn.au, mengatakan selama 17 tahun terakhir sistem pajak beroperasi, muncul konsekuensi yang tidak diharapkan bagi bankir, khususnya yang berkaitan dengan mekanisme pendistribusian GST.

“Terdapat beberapa legitimasi yang menunjukkan GST tidak bekerja sesuai dengan yang diperkirakan, terutama sejak ketentuan yang ditetapkan pemerintah pada tahun 2000 silam,” ungkap Bligh.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak