INDIA

Asesmen dan Pengajuan Banding Pajak Tanpa Tatap Muka Diluncurkan

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Agustus 2020 | 13:15 WIB
Asesmen dan Pengajuan Banding Pajak Tanpa Tatap Muka Diluncurkan

Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi. (foto: pmindia.gov.in

NEW DELHI, DDTCNews – Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi meluncurkan platform pajak baru yang diberi nama “Transparent Taxation – Honoring the Honest” untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mempercepat restitusi bagi wajib pajak yang patuh.

Ada tiga fitur baru yang disediakan oleh platform pajak terbaru ini, yakni penilaian atau asesmen tanpa tatap muka, pengajuan banding tanpa tatap muka, serta tax payers' charter yang menjamin hak dan kewajiban wajib pajak terkait dengan perpajakan.

“Wajib pajak bakal mendapatkan perlakuan dan penghargaan yang tinggi dari otoritas pajak. Wajib pajak akan diperlakukan dengan penuh kepercayaan, bukan kecurigaan. Otoritas pajak akan memberikan pelayanan dan memproses permohonan dari wajib pajak dengan tepat waktu," kata Modi, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga:
Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Menurut Modi, ada empat faktor yang mendorong perubahan sistem. Mulai dari tata kelola yang didorong oleh kebijakan, kepercayaan pada kejujuran masyarakat, penggunaan teknologi yang canggih, hingga efisiensi birokrasi.

“Di mana ada kompleksitas, ada masalah dalam kepatuhan,” imbuhnya.

Pasalnya, otoritas pajak India sering menjadi sasaran kritik akibat banyaknya masalah perpajakan yang tidak kunjung bisa diselesaikan. Padahal, sudah banyak kebijakan dikeluarkan untuk memperbaiki masalah-masalah tersebut.

Baca Juga:
Putusan Banding Lebih Bayar, Pengembalian Harus via Rekening Domestik

Hubungan antara otoritas pajak dengan wajib pajak juga tidak bisa dibilang baik. Petugas pajak di India sering dianggap mengganggu wajib pajak dengan menerbitkan ketetapan pajak secara semena-mena sehingga mengganggu prospek bisnis dari wajib pajak tersebut.

Pemeriksaan pajak yang sekarang didorong tanpa tatap muka diharapkan mampu menekan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tanpa ada tatap muka antara petugas pajak dengan otoritas pajak, kecurangan diharapkan bisa ditekan.

Namun, petugas pajak yang tergabung dalam Income Tax Employees Federation and the Income Tax Gazetted Officers' Association dalam suratnya menyebut dikuranginya interaksi fisik berpotensi mengurangi kinerja penerimaan pajak dan menambah tekanan pada petugas pajak untuk memenuhi target penerimaan.

"Kami menolak kebijakan yang diluncurkan secara sepihak oleh pemerintah ini. Kebijakan ini tidak sejalan dengan usaha visi dan misi otoritas pajak," tulis Income Tax Employees Federation and the Income Tax Gazetted Officers' Association dalam keterangan tertulisnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Selasa, 03 Desember 2024 | 15:11 WIB RESENSI BUKU

Susun Pengaturan Kuasa dan Konsultan Pajak, Buku Ini Bisa Jadi Acuan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru