INDIA

Asesmen dan Pengajuan Banding Pajak Tanpa Tatap Muka Diluncurkan

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Agustus 2020 | 13:15 WIB
Asesmen dan Pengajuan Banding Pajak Tanpa Tatap Muka Diluncurkan

Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi. (foto: pmindia.gov.in

NEW DELHI, DDTCNews – Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi meluncurkan platform pajak baru yang diberi nama “Transparent Taxation – Honoring the Honest” untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mempercepat restitusi bagi wajib pajak yang patuh.

Ada tiga fitur baru yang disediakan oleh platform pajak terbaru ini, yakni penilaian atau asesmen tanpa tatap muka, pengajuan banding tanpa tatap muka, serta tax payers' charter yang menjamin hak dan kewajiban wajib pajak terkait dengan perpajakan.

“Wajib pajak bakal mendapatkan perlakuan dan penghargaan yang tinggi dari otoritas pajak. Wajib pajak akan diperlakukan dengan penuh kepercayaan, bukan kecurigaan. Otoritas pajak akan memberikan pelayanan dan memproses permohonan dari wajib pajak dengan tepat waktu," kata Modi, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga:
Memunculkan Fitur Transparansi Pajak di Platform Online Terintegrasi

Menurut Modi, ada empat faktor yang mendorong perubahan sistem. Mulai dari tata kelola yang didorong oleh kebijakan, kepercayaan pada kejujuran masyarakat, penggunaan teknologi yang canggih, hingga efisiensi birokrasi.

“Di mana ada kompleksitas, ada masalah dalam kepatuhan,” imbuhnya.

Pasalnya, otoritas pajak India sering menjadi sasaran kritik akibat banyaknya masalah perpajakan yang tidak kunjung bisa diselesaikan. Padahal, sudah banyak kebijakan dikeluarkan untuk memperbaiki masalah-masalah tersebut.

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Hubungan antara otoritas pajak dengan wajib pajak juga tidak bisa dibilang baik. Petugas pajak di India sering dianggap mengganggu wajib pajak dengan menerbitkan ketetapan pajak secara semena-mena sehingga mengganggu prospek bisnis dari wajib pajak tersebut.

Pemeriksaan pajak yang sekarang didorong tanpa tatap muka diharapkan mampu menekan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tanpa ada tatap muka antara petugas pajak dengan otoritas pajak, kecurangan diharapkan bisa ditekan.

Namun, petugas pajak yang tergabung dalam Income Tax Employees Federation and the Income Tax Gazetted Officers' Association dalam suratnya menyebut dikuranginya interaksi fisik berpotensi mengurangi kinerja penerimaan pajak dan menambah tekanan pada petugas pajak untuk memenuhi target penerimaan.

"Kami menolak kebijakan yang diluncurkan secara sepihak oleh pemerintah ini. Kebijakan ini tidak sejalan dengan usaha visi dan misi otoritas pajak," tulis Income Tax Employees Federation and the Income Tax Gazetted Officers' Association dalam keterangan tertulisnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Memunculkan Fitur Transparansi Pajak di Platform Online Terintegrasi

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Selasa, 17 September 2024 | 16:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Pajak, Kepastian Bisa Ditukar dengan Transparansi WP

Jumat, 13 September 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Banding yang Diajukan WP secara Manual Bakal Diputuskan via e-Putusan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN