JEPANG

AS Serukan Pajak Minimum Global, Jepang: Momentum Positif

Muhamad Wildan | Selasa, 06 April 2021 | 14:05 WIB
AS Serukan Pajak Minimum Global, Jepang: Momentum Positif

Ilustrasi. 

TOKYO, DDTCNews – Komitmen negara-negara besar untuk mendukung tercapainya konsensus atas tarif pajak minimum global proposal Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) makin kencang.

Menteri Keuangan Jepang Taro Aso mengatakan negaranya mendukung secara penuh pengenaan tarif pajak korporasi minimum global guna mencegah terjadinya kompetisi penurunan tarif pajak korporasi atau race to the bottom.

"Langkah Amerika Serikat (AS) memberikan momentum yang positif dalam mencegah tren penurunan tarif pajak korporasi secara terus menerus selama beberapa tahun terakhir," ujar Aso, dikutip pada Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Seperti diketahui, Menteri Keuangan AS Janet Yellen telah mengajak negara-negara G20 untuk berkoordinasi guna memuluskan pengenaan tarif pajak minimum global. Menurut Yellen, tren penurunan tarif pajak korporasi selama 30 tahun terakhir perlu diakhiri.

Tarif pajak minimum global, menurut Yellen, diperlukan agar dorongan bagi korporasi untuk melakukan relokasi guna menurunkan beban pajak makin sedikit. Simak ‘Cegah Berlanjutnya Perang Tarif, Yellen Serukan Pajak Minimum Global’.

Tren penurunan tarif pajak korporasi global ini pun terbukti pada catatan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam laporan Corporate Tax Statistics. Pada laporan itu tercatat rata-rata tarif pajak korporasi secara global mengalami penurunan dalam 20 tahun terakhir.

Pada 2000, rata-rata tarif pajak korporasi pada 109 yurisdiksi tercatat sebesar 28%. Pada 2020, rata-rata tarif pajak korporasi secara global tercatat merosot menjadi tinggal 20,6%.

Dari 109 yurisdiksi yang dicatat OECD, tercatat 88 yurisdiksi mengalami penurunan tarif pajak korporasi pada periode tahun 2000 hingga 2020. Hanya ada 6 yurisdiksi yang menaikkan tarif pajak korporasi sepanjang 20 tahun tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN