JEPANG

AS Serukan Pajak Minimum Global, Jepang: Momentum Positif

Muhamad Wildan | Selasa, 06 April 2021 | 14:05 WIB
AS Serukan Pajak Minimum Global, Jepang: Momentum Positif

Ilustrasi. 

TOKYO, DDTCNews – Komitmen negara-negara besar untuk mendukung tercapainya konsensus atas tarif pajak minimum global proposal Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) makin kencang.

Menteri Keuangan Jepang Taro Aso mengatakan negaranya mendukung secara penuh pengenaan tarif pajak korporasi minimum global guna mencegah terjadinya kompetisi penurunan tarif pajak korporasi atau race to the bottom.

"Langkah Amerika Serikat (AS) memberikan momentum yang positif dalam mencegah tren penurunan tarif pajak korporasi secara terus menerus selama beberapa tahun terakhir," ujar Aso, dikutip pada Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Seperti diketahui, Menteri Keuangan AS Janet Yellen telah mengajak negara-negara G20 untuk berkoordinasi guna memuluskan pengenaan tarif pajak minimum global. Menurut Yellen, tren penurunan tarif pajak korporasi selama 30 tahun terakhir perlu diakhiri.

Tarif pajak minimum global, menurut Yellen, diperlukan agar dorongan bagi korporasi untuk melakukan relokasi guna menurunkan beban pajak makin sedikit. Simak ‘Cegah Berlanjutnya Perang Tarif, Yellen Serukan Pajak Minimum Global’.

Tren penurunan tarif pajak korporasi global ini pun terbukti pada catatan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam laporan Corporate Tax Statistics. Pada laporan itu tercatat rata-rata tarif pajak korporasi secara global mengalami penurunan dalam 20 tahun terakhir.

Pada 2000, rata-rata tarif pajak korporasi pada 109 yurisdiksi tercatat sebesar 28%. Pada 2020, rata-rata tarif pajak korporasi secara global tercatat merosot menjadi tinggal 20,6%.

Dari 109 yurisdiksi yang dicatat OECD, tercatat 88 yurisdiksi mengalami penurunan tarif pajak korporasi pada periode tahun 2000 hingga 2020. Hanya ada 6 yurisdiksi yang menaikkan tarif pajak korporasi sepanjang 20 tahun tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?