JEPANG

AS Serukan Pajak Minimum Global, Jepang: Momentum Positif

Muhamad Wildan | Selasa, 06 April 2021 | 14:05 WIB
AS Serukan Pajak Minimum Global, Jepang: Momentum Positif

Ilustrasi. 

TOKYO, DDTCNews – Komitmen negara-negara besar untuk mendukung tercapainya konsensus atas tarif pajak minimum global proposal Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) makin kencang.

Menteri Keuangan Jepang Taro Aso mengatakan negaranya mendukung secara penuh pengenaan tarif pajak korporasi minimum global guna mencegah terjadinya kompetisi penurunan tarif pajak korporasi atau race to the bottom.

"Langkah Amerika Serikat (AS) memberikan momentum yang positif dalam mencegah tren penurunan tarif pajak korporasi secara terus menerus selama beberapa tahun terakhir," ujar Aso, dikutip pada Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Seperti diketahui, Menteri Keuangan AS Janet Yellen telah mengajak negara-negara G20 untuk berkoordinasi guna memuluskan pengenaan tarif pajak minimum global. Menurut Yellen, tren penurunan tarif pajak korporasi selama 30 tahun terakhir perlu diakhiri.

Tarif pajak minimum global, menurut Yellen, diperlukan agar dorongan bagi korporasi untuk melakukan relokasi guna menurunkan beban pajak makin sedikit. Simak ‘Cegah Berlanjutnya Perang Tarif, Yellen Serukan Pajak Minimum Global’.

Tren penurunan tarif pajak korporasi global ini pun terbukti pada catatan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam laporan Corporate Tax Statistics. Pada laporan itu tercatat rata-rata tarif pajak korporasi secara global mengalami penurunan dalam 20 tahun terakhir.

Pada 2000, rata-rata tarif pajak korporasi pada 109 yurisdiksi tercatat sebesar 28%. Pada 2020, rata-rata tarif pajak korporasi secara global tercatat merosot menjadi tinggal 20,6%.

Dari 109 yurisdiksi yang dicatat OECD, tercatat 88 yurisdiksi mengalami penurunan tarif pajak korporasi pada periode tahun 2000 hingga 2020. Hanya ada 6 yurisdiksi yang menaikkan tarif pajak korporasi sepanjang 20 tahun tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP