AMERIKA SERIKAT

AS Sebut Pajak Digital 3 Negara Ini Diskriminatif

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Januari 2021 | 11:15 WIB
AS Sebut Pajak Digital 3 Negara Ini Diskriminatif

Ilustrasi. 

WASHINGTON, DDTCNews – United States Trade Representative (USTR) telah menyelesaikan investigasi Section 301 atas pajak digital atau digital service tax (DST) di Austria, Spanyol, dan Inggris.

Melalui investigasi tersebut, USTR menyatakan penerapan DST di ketiga negara bersifat diskriminatif terhadap perusahaan Amerika Serikat (AS). Penerapan DST juga dinilai tidak sejalan dengan ketentuan perpajakan internasional serta menghambat perdagangan yang dijalankan korporasi AS.

"Pemajakan atas perusahaan yang masuk dalam perdagangan barang dan jasa internasional adalah isu penting. Setiap negara perlu mencari solusi bersama untuk menghasilkan outcome yang terbaik," tulis USTR dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Meskipun telah menetapkan DST Austria, Spanyol, dan Inggris bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS, USTR masih belum menjatuhkan retaliasi berupa tarif bea masuk atas komoditas impor tertentu dari negara tersebut.

"USTR masih akan menimbang seluruh opsi yang ada,” imbuh USTR.

Dalam laporan USTR, tarif DST yang diterapkan oleh Austria mencapai 5% dari pendapatan bruto (gross revenue) dari seluruh jasa iklan digital yang terdapat pada yurisdiksi tersebut. DST dikenakan atas korporasi dengan pendapatan global sebesar EUR750 juta dan pendapatan domestik dari Austria sebesar EUR25 juta.

Baca Juga:
Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

USTR memandang DST di Austria bersifat diskriminatif karena sebagian besar perusahaan yang dikenai pajak tersebut adalah perusahaan asal Negeri Paman Sam. Hanya sebagian kecil perusahaan Austria yang dikenai pajak tersebut.

Selanjutnya, DST yang diterapkan oleh Spanyol juga dinilai diskriminatif karena alasan yang sama, yakni sebagian besar perusahaan yang dikenai pajak tersebut adalah perusahaan AS. Dari 39 perusahaan yang terkena DST, sebanyak 25 perusahaan berasal dari AS. Hanya ada 2 perusahaan Spanyol yang dikenai pajak tersebut.

DST yang diterapkan oleh Inggris juga dinilai diskriminatif karena secara sengaja ditargetkan atas perusahaan non-Inggris. Pasalnya, DST diperkenalkan sebagai pajak atas bisnis platform digital yang spesifik dan didesain agar hanya raksasa digital global, bukan start up Inggris.

Sebelum Austria, Spanyol, dan Inggris, USTR pada pekan lalu sudah menyatakan penerapan DST oleh Italia, India, dan Turki juga tidak sejalan dengan ketentuan perpajakan internasional dan mendiskriminasi perusahaan AS.

Masih terdapat 4 yurisdiksi yang memberlakukan DST tapi hasil investigasinya belum diumumkan. Mereka adalah Indonesia, Brazil, Republik Ceko, dan Uni Eropa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global