AMERIKA SERIKAT

AS Sebut Pajak Digital 3 Negara Ini Diskriminatif

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Januari 2021 | 11:15 WIB
AS Sebut Pajak Digital 3 Negara Ini Diskriminatif

Ilustrasi. 

WASHINGTON, DDTCNews – United States Trade Representative (USTR) telah menyelesaikan investigasi Section 301 atas pajak digital atau digital service tax (DST) di Austria, Spanyol, dan Inggris.

Melalui investigasi tersebut, USTR menyatakan penerapan DST di ketiga negara bersifat diskriminatif terhadap perusahaan Amerika Serikat (AS). Penerapan DST juga dinilai tidak sejalan dengan ketentuan perpajakan internasional serta menghambat perdagangan yang dijalankan korporasi AS.

"Pemajakan atas perusahaan yang masuk dalam perdagangan barang dan jasa internasional adalah isu penting. Setiap negara perlu mencari solusi bersama untuk menghasilkan outcome yang terbaik," tulis USTR dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Meskipun telah menetapkan DST Austria, Spanyol, dan Inggris bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS, USTR masih belum menjatuhkan retaliasi berupa tarif bea masuk atas komoditas impor tertentu dari negara tersebut.

"USTR masih akan menimbang seluruh opsi yang ada,” imbuh USTR.

Dalam laporan USTR, tarif DST yang diterapkan oleh Austria mencapai 5% dari pendapatan bruto (gross revenue) dari seluruh jasa iklan digital yang terdapat pada yurisdiksi tersebut. DST dikenakan atas korporasi dengan pendapatan global sebesar EUR750 juta dan pendapatan domestik dari Austria sebesar EUR25 juta.

Baca Juga:
Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

USTR memandang DST di Austria bersifat diskriminatif karena sebagian besar perusahaan yang dikenai pajak tersebut adalah perusahaan asal Negeri Paman Sam. Hanya sebagian kecil perusahaan Austria yang dikenai pajak tersebut.

Selanjutnya, DST yang diterapkan oleh Spanyol juga dinilai diskriminatif karena alasan yang sama, yakni sebagian besar perusahaan yang dikenai pajak tersebut adalah perusahaan AS. Dari 39 perusahaan yang terkena DST, sebanyak 25 perusahaan berasal dari AS. Hanya ada 2 perusahaan Spanyol yang dikenai pajak tersebut.

DST yang diterapkan oleh Inggris juga dinilai diskriminatif karena secara sengaja ditargetkan atas perusahaan non-Inggris. Pasalnya, DST diperkenalkan sebagai pajak atas bisnis platform digital yang spesifik dan didesain agar hanya raksasa digital global, bukan start up Inggris.

Sebelum Austria, Spanyol, dan Inggris, USTR pada pekan lalu sudah menyatakan penerapan DST oleh Italia, India, dan Turki juga tidak sejalan dengan ketentuan perpajakan internasional dan mendiskriminasi perusahaan AS.

Masih terdapat 4 yurisdiksi yang memberlakukan DST tapi hasil investigasinya belum diumumkan. Mereka adalah Indonesia, Brazil, Republik Ceko, dan Uni Eropa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Industri dalam Tahapan Penerapan PKKU

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada PPN DTP 1% untuk Terigu dan Gula Industri, Ternyata Ini Alasannya

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru