AMERIKA SERIKAT

AS Sebut Pajak Digital 3 Negara Ini Diskriminatif

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Januari 2021 | 11:15 WIB
AS Sebut Pajak Digital 3 Negara Ini Diskriminatif

Ilustrasi. 

WASHINGTON, DDTCNews – United States Trade Representative (USTR) telah menyelesaikan investigasi Section 301 atas pajak digital atau digital service tax (DST) di Austria, Spanyol, dan Inggris.

Melalui investigasi tersebut, USTR menyatakan penerapan DST di ketiga negara bersifat diskriminatif terhadap perusahaan Amerika Serikat (AS). Penerapan DST juga dinilai tidak sejalan dengan ketentuan perpajakan internasional serta menghambat perdagangan yang dijalankan korporasi AS.

"Pemajakan atas perusahaan yang masuk dalam perdagangan barang dan jasa internasional adalah isu penting. Setiap negara perlu mencari solusi bersama untuk menghasilkan outcome yang terbaik," tulis USTR dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Meskipun telah menetapkan DST Austria, Spanyol, dan Inggris bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS, USTR masih belum menjatuhkan retaliasi berupa tarif bea masuk atas komoditas impor tertentu dari negara tersebut.

"USTR masih akan menimbang seluruh opsi yang ada,” imbuh USTR.

Dalam laporan USTR, tarif DST yang diterapkan oleh Austria mencapai 5% dari pendapatan bruto (gross revenue) dari seluruh jasa iklan digital yang terdapat pada yurisdiksi tersebut. DST dikenakan atas korporasi dengan pendapatan global sebesar EUR750 juta dan pendapatan domestik dari Austria sebesar EUR25 juta.

Baca Juga:
Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

USTR memandang DST di Austria bersifat diskriminatif karena sebagian besar perusahaan yang dikenai pajak tersebut adalah perusahaan asal Negeri Paman Sam. Hanya sebagian kecil perusahaan Austria yang dikenai pajak tersebut.

Selanjutnya, DST yang diterapkan oleh Spanyol juga dinilai diskriminatif karena alasan yang sama, yakni sebagian besar perusahaan yang dikenai pajak tersebut adalah perusahaan AS. Dari 39 perusahaan yang terkena DST, sebanyak 25 perusahaan berasal dari AS. Hanya ada 2 perusahaan Spanyol yang dikenai pajak tersebut.

DST yang diterapkan oleh Inggris juga dinilai diskriminatif karena secara sengaja ditargetkan atas perusahaan non-Inggris. Pasalnya, DST diperkenalkan sebagai pajak atas bisnis platform digital yang spesifik dan didesain agar hanya raksasa digital global, bukan start up Inggris.

Sebelum Austria, Spanyol, dan Inggris, USTR pada pekan lalu sudah menyatakan penerapan DST oleh Italia, India, dan Turki juga tidak sejalan dengan ketentuan perpajakan internasional dan mendiskriminasi perusahaan AS.

Masih terdapat 4 yurisdiksi yang memberlakukan DST tapi hasil investigasinya belum diumumkan. Mereka adalah Indonesia, Brazil, Republik Ceko, dan Uni Eropa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN