PAJAK INTERNASIONAL

AS Ingin Pembahasan Pajak Global Tetap di OECD, Bukan Lewat PBB

Muhamad Wildan | Senin, 29 Juli 2024 | 09:30 WIB
AS Ingin Pembahasan Pajak Global Tetap di OECD, Bukan Lewat PBB

Menteri Keuangan AS Janet Yellen. foto: Valor International

RIO DE JANEIRO, DDTCNews - Amerika Serikat (AS) berpandangan negosiasi mengenai kerja sama perpajakan multilateral tetap perlu dilaksanakan di bawah koordinasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), bukan di dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Menteri Keuangan AS Janet Yellen mengatakan PBB bukanlah forum yang cocok untuk membahas masalah perpajakan global. Pasalnya, pengambilan keputusan di PBB ditentukan berdasarkan suara terbanyak melalui voting.

"Sistem majority voting di PBB tidaklah cocok untuk negosiasi pajak yang rumit," kata Yellen, dikutip Minggu (28/7/2024).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Yellen berpandangan OECD adalah forum yang tepat untuk menyepakati suatu kerja sama perpajakan multilateral. Pasalnya, keputusan di OECD ditentukan berdasarkan konsensus para anggotanya.

"Kita telah membuat banyak kemajuan [lewat OECD]. PBB tidak memiliki keahlian teknis untuk melakukan hal ini," ujar Yellen seperti dilansir investing.com.

Untuk diketahui, PBB melalui majelis umum telah memberikan lampu hijau atas pembentukan Konvensi Pajak PBB atau UN Tax Convention. Resolusi tentang pembentukan UN Tax Convention disetujui oleh 125 negara dan ditolak oleh 48 negara, antara lain negara-negara maju seperti AS, Inggris, Jepang, dan negara anggota Uni Eropa.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Menurut negara-negara maju tersebut, hadirnya UN Tax Convention berpotensi menduplikasi proses pembahasan kerja sama perpajakan multilateral. Namun, negara-negara berkembang berpandangan OECD dan Inclusive Framework tak mampu mengakomodasi kepentingan negara berkembang.

Dengan persetujuan dari majelis umum, dibentuk komite ad hoc yang bertugas menyusun terms of reference dari UN Tax Convention. Komite tersebut diminta untuk menyelesaikan terms of reference paling lambat pada Agustus 2024. Setelah itu, komite ad hoc akan menyampaikan laporan dalam Majelis Umum PBB pada September 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor