PAJAK INTERNASIONAL

AS Ingin Pembahasan Pajak Global Tetap di OECD, Bukan Lewat PBB

Muhamad Wildan | Senin, 29 Juli 2024 | 09:30 WIB
AS Ingin Pembahasan Pajak Global Tetap di OECD, Bukan Lewat PBB

Menteri Keuangan AS Janet Yellen. foto: Valor International

RIO DE JANEIRO, DDTCNews - Amerika Serikat (AS) berpandangan negosiasi mengenai kerja sama perpajakan multilateral tetap perlu dilaksanakan di bawah koordinasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), bukan di dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Menteri Keuangan AS Janet Yellen mengatakan PBB bukanlah forum yang cocok untuk membahas masalah perpajakan global. Pasalnya, pengambilan keputusan di PBB ditentukan berdasarkan suara terbanyak melalui voting.

"Sistem majority voting di PBB tidaklah cocok untuk negosiasi pajak yang rumit," kata Yellen, dikutip Minggu (28/7/2024).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Yellen berpandangan OECD adalah forum yang tepat untuk menyepakati suatu kerja sama perpajakan multilateral. Pasalnya, keputusan di OECD ditentukan berdasarkan konsensus para anggotanya.

"Kita telah membuat banyak kemajuan [lewat OECD]. PBB tidak memiliki keahlian teknis untuk melakukan hal ini," ujar Yellen seperti dilansir investing.com.

Untuk diketahui, PBB melalui majelis umum telah memberikan lampu hijau atas pembentukan Konvensi Pajak PBB atau UN Tax Convention. Resolusi tentang pembentukan UN Tax Convention disetujui oleh 125 negara dan ditolak oleh 48 negara, antara lain negara-negara maju seperti AS, Inggris, Jepang, dan negara anggota Uni Eropa.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Menurut negara-negara maju tersebut, hadirnya UN Tax Convention berpotensi menduplikasi proses pembahasan kerja sama perpajakan multilateral. Namun, negara-negara berkembang berpandangan OECD dan Inclusive Framework tak mampu mengakomodasi kepentingan negara berkembang.

Dengan persetujuan dari majelis umum, dibentuk komite ad hoc yang bertugas menyusun terms of reference dari UN Tax Convention. Komite tersebut diminta untuk menyelesaikan terms of reference paling lambat pada Agustus 2024. Setelah itu, komite ad hoc akan menyampaikan laporan dalam Majelis Umum PBB pada September 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?