AMERIKA SERIKAT

AS dan 43 Negara Rumuskan Kebijakan Soal Kasus Pajak Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Februari 2019 | 15:18 WIB
AS dan 43 Negara Rumuskan Kebijakan Soal Kasus Pajak Orang Pribadi

WASHINGTON, DDTCNews – Belum adanya mekanisme pengenaan sanksi atas sengketa pajak bagi orang pribadi mendorong Amerika Serikat (AS) dan 43 negara di kawasan Eropa membuat kebijakan untuk mengatasi masalah tersebut.

Masing-masing negara itu, seperti dilansir Tax Notes International (Volume 93 No 3 2019), akan menerapkan kebijakan kerja sama yang diyakini akan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak orang pribadi.

Negara-negara di Eropa membuat kebijakan kerja sama dengan prinsip ne bis in idem guna mencegah pengenaan hukum yang ‘menumpuk’. Sementara itu,AS membuat kebijakan yang menekankan pada kerja sama antarlembaga lintas negara dan harmonisasi dengan aturan hukum yang lain.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

“Sistem penerapan sanksi atas sengketa pajak di AS akan diselaraskan dengan sistem pengenaan sanksi yang diatur dalam hukum perdata, hukum pidana, dan hukum korporasi,” ungkap Rod Rosenstein, Wakil Jaksa Agung AS, Kamis (31/01/2019).

Eropa sendiri akan mengenakan sanksi pajak dengan memperhatikan prinsip ne bis in idem yang diatur dalam Convention Implementing the Schengen Agreement. Prinsip itu acap digunakan untuk melindungi orang pribadi atau perusahaan dari hukuman kumulatif atas tindakan yang sama.

Beberapa alasan yang mendasari antara lain, pertama, prinsip tersebut menjamin suatu tindak pidana yang dilakukan orang pribadi di suatu negara hanya akan diselesaikan dengan proses hukum secara tunggal di negara tersebut.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kedua, prinsip itu mengatur negara penandatangan agreement tidak mengenakan hukuman atas kasus yang sama ketika kejahatan tersebut dilakukan di negaranya. Penerapan prinsip ne bis in idem ini merupakan prinsip yang telah lama diatur dalam perjanjian internasional.

Prinsip itu diatur dalam the European Convention on Human Rights (ECHR) 1950. Pasal 6 EUCHR menyatakan orang pribadi berhak untuk diselesaikan sengketanya dengan jalur persidangan yang adil dan memperoleh jaminan proses hukum.

Selain itu, prinsip itu juga diatur dalam International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) 1966. Pasal 14 ayat 7 ICCPR menyatakan tak seorang pun yang dapat dihukum lagi atas pelanggaran yang sudah diputuskan oleh pengadilan berdasarkan hukum dan prosedur pidana dari setiap negara.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sementara itu, kebijakan kerja sama atas pengenaan sanksi pajak yang dilakukan AS akan menekankan aturan hukum domestik. AS akan mengharmonisasi hukum pajak dengan Foreign Corrupt Practices Act 1977 (FCPA).

FCPA merupakan aturan yang secara teratur memperbaharui penyelesaian pidana yang dilakukan oleh perusahaan dan digunakan oleh beberapa lembaga domestik di AS, seperti Federal Bureau International dan U.S Postal Inspectors.

Ada beberapa unsur yang dipertimbangkan untuk mengenakan sanksi pajak, yaitu sifat dan beratnya pelanggaran, rekam jejak tindak pidana seseorang, jumlah denda dan hukuman lainnya, dan efek jera dari pengenaan sanksi yang diatur dalam aturan hukum tersebut.

Baca Juga:
Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Dengan demikian, sanksi pajak yang efektif dapat dirumuskan dan dikenakan kepada orang pribadi. Internal Revenue Service (IRS)sendiri telah menjalin kerja sama dengan otoritas pajak di negara lain. Kerja sama itu terlihat dari pilot project yang dinamakan Joint Chiefs of Global Tax Enforcement (J5).

J5 merupakan kelompok yang terdiri atas 5 lembaga yaitu Australian Criminal Intelligence Commission and Australian Taxation Office, Canada Revenue Agency, Fiscale Inlichtingen- en Opsporingsdient, HM Revenue & Customs, dan IRS Criminal Investigation division. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses