INDIA

Aplikasi Pajak Eror 2 Bulan, Menteri Keuangan Panggil Pengembang

Muhamad Wildan | Senin, 23 Agustus 2021 | 16:30 WIB
Aplikasi Pajak Eror 2 Bulan, Menteri Keuangan Panggil Pengembang

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews - Akibat aplikasi e-filing sulit untuk diakses wajib pajak, Kementerian Keuangan India memanggil Infosys selaku pengembang yang meluncurkan aplikasi tersebut sejak Juni 2021.

"Menteri keuangan memanggil CEO Infosys Salil Parekh untuk menjelaskan mengapa permasalahan pada aplikasi e-filing dalam 2,5 bulan terakhir ini tak kunjung terselesaikan," ujar otoritas pajak India dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (23/8/2021).

Aplikasi e-filing tak dapat diakses sejak Sabtu, 21 Agustus 2021. Esok harinya, otoritas pajak pun melakukan pemeliharaan darurat (emergency maintenance) atas aplikasi e-filing tersebut dan e-filing sudah bisa diakses pada 22 Agustus 2021.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Emergency maintenance filing sudah selesai dan portal sudah bisa diakses. Kami memohon maaf kepada wajib pajak atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tulis Infosys tak lama setelah e-filing bisa diakses kembali, seperti dilansir indiatimes.com.

Infosys mendapatkan kontrak dengan pemerintah untuk pengembangan sistem pelaporan pajak penghasilan pada 2019. Aplikasi tersebut diharapkan dapat memangkas waktu yang dibutuhkan untuk melaporkan SPT dari yang dulu mencapai 63 hari menjadi 1 hari saja.

Terhitung hingga Juni 2021, pemerintah telah menghabiskan anggaran sebesar INR1,64 miliar atau setara dengan Rp318,2 miliar untuk pengembangan aplikasi e-filing.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berdasarkan laporan indiatimes.com, Pemerintah India dikabarkan sudah mulai jengah dengan Infosys yang tidak kunjung mampu menyelesaikan permasalahan pada aplikasi e-filing yang tengah mereka kembangkan.

Tak hanya itu, otoritas pajak pun dituding tidak melakukan pengetesan secara komprehensif sebelum memutuskan untuk meluncurkan aplikasi e-filing tersebut pada Juni. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN