Pertanyaan:
SAYA ingin menanyakan apakah semua industri farmasi dapat memperoleh insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) dan pembebasan PPh pasal 22 atas impor dan penyerahan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19?
Selain itu, apakah ada daftar yang lebih jelas atas bahan baku yang mendapat fasilitas? Sebenarnya siapakah yang dimaksud sebagai ‘wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari Industri Farmasi’ dalam PMK 143/2020?
Alfredo, Surabaya.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Alfredo atas pertanyaan yang telah disampaikan.
Pertama-tama, dapat disampaikan ketentuan terkait insentif PPN diatur dalam PMK 143/2020. Untuk lebih jelas terkait dengan siapa saja pihak yang mendapat insentif tersebut, mari kita lihat Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut:
“a. Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
b. Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat atas impor atau perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
c. Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat sebagaimana dimaksud pada huruf b,
yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.”
Dari aturan tersebut, perlu dicatat, tidak semua barang kena pajak yang diserahkan kepada industri farmasi mendapatkan fasilitas PPN. Sebagaimana diatur lebih lanjut, ruang lingkup dan jenis insentif PPN yang dimaksud dengan tegas tertulis pada Pasal 2 ayat (5) huruf e dan f, sebagai berikut:
“e. penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah;
f. penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah.”
Dapat disimpulkan, PPN atas penyerahan barang yang dilakukan perusahaan Bapak ditanggung pemerintah.
Kemudian, bagaimana mekanisme pemanfaatannya? Untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, pengusaha kena pajak yang bertransaksi dengan industri farmasi perlu menjalankan mekanisme yang diatur.
Berdasarkan Pasal 3 PMK 143/2020, faktur pajak wajib dibuat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Faktur pajak sebagaimana dimaksud harus memuat keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR ... /PMK.03/2020".
Selanjutnya, dapat diberitahukan juga agar pengusaha kena pajak tersebut juga harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR ... /PMK.03/2020".
Adapun bentuk pertanggungjawaban laporan realisasi PPN DTP juga perlu dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 28/2020.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga jawaban kami dapat bermanfaat bagi Bapak Alfredo.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.