Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Widya. Belum lama ini saya mendirikan usaha melalui perseroan perorangan. Saat ini, omzet usaha saya masih di bawah Rp4,8 miliar. Pertanyaan saya, apakah usaha saya boleh hanya melakukan pencatatan saja dan tidak perlu pembukuan? Mohon penjelasannya.
Terima kasih
Widya, Bandung.
Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Widya. Kewajiban mengenai pembukuan untuk tujuan perpajakan diatur dalam Undang-Undang (UU) 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP).
Pasal 28 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP menyebutkan bahwa:
“(1) Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.”
Pada intinya, terdapat 2 kelompok wajib pajak yang wajib melakukan pembukuan. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Kedua, wajib pajak badan.
Meski demikian, terdapat pengecualian penyelenggaraan pembukuan yang dapat diberikan kepada wajib pajak tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP.
“(2) Wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan ..., tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas ...”
Berdasarkan ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa ketentuan pengecualian hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan syarat wajib melakukan pencatatan. Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa wajib pajak badan wajib melakukan pembukuan dalam keadaan apapun.
Terkait dengan usaha Ibu, dapat diketahui bahwa status hukum yang dijalankan adalah melalui perseroan perorangan. Untuk itu, kita perlu melihat kembali bagaimana perlakuan pajak atas status hukum perseroan perorangan.
Ketentuan mengenai perseroan perorangan dapat merujuk kepada Surat Edaran (SE) 20/PJ/2022 tentang Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengenaan Pajak Penghasilan Bagi Perseroan Perorangan (SE-20/2022).
Pada angka 2 huruf a SE-20/2022 menyatakan bahwa:
“a. Wajib pajak perseroan perorangan merupakan subjek pajak badan.”
Merujuk pada ketentuan dalam SE-20/2022, wajib pajak perseroan perorangan ditegaskan merupakan subjek pajak badan. Untuk itu, apabila melihat kembali pada Pasal 28 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP, perseroan perorangan yang Ibu jalankan wajib melakukan pembukuan atau dengan kata lain tidak dapat menggunakan pencatatan.
Adapun tata cara pembukuan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan Untuk Tujuan Perpajakan (PMK 54/2021).
Sesuai Pasal 9 ayat (1) PMK 54/2021, pembukuan harus diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. Secara lebih rinci, ketentuan penyelenggaraan pembukuan disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2) PMK 54/2021 yang berbunyi:
“(2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan:
Pembukuan yang dilakukan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa termasuk penjualan dan pembelian. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (7) PMK 54/2021.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
pak ijin bertanya. apakah pt perorangan pengambilan modal oleh direktur menggunakan prive atau dividen? terimakasih