STATISTIK WITHHOLDING TAX

Apa Saja Jenis Penghasilan Nonresiden yang Kena Withholding Tax?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Agustus 2020 | 15:54 WIB
Apa Saja Jenis Penghasilan Nonresiden yang Kena Withholding Tax?

PADA 2017, International Monetary Fund (IMF) bersama dengan Intra-European Organisation of Tax Administrations (IOTA), The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan Asian Development Bank (ADB) membangun sebuah kerangka survei yang dinamakan International Survey on Revenue Administration (ISORA).

Survei ini mengumpulkan data administrasi pajak di berbagai yurisdiksi untuk keperluan perbaikan sistem administrasi pajak. Hasil survei ISORA mencakup informasi sektor pajak di berbagai wilayah administrasi seperti inovasi sistem, pembayaran pajak, pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT), kerangka dan otonomi, sengketa, hingga perekrutan staf pajak.

Tabel berikut memperlihatkan hasil survei ISORA atas jenis-jenis penghasilan orang pribadi nonresiden yang dikenakan withholding tax oleh otoritas pajak negara sumber penghasilan pada 2017. Dengan adanya withholding tax, pemberi penghasilan diberikan tanggung jawab untuk memotong penghasilan individu nonresiden.

Jenis-jenis penghasilan pribadi yang menjadi objek withholding tax tersebut antara lain berupa gaji, dividen, bunga, sewa, penghasilan usaha spesifik, royalti dan paten, jual beli saham, jual beli rumah, dan penghasilan lainnya.


Dari 58 yurisdiksi yang menjadi responden survei tersebut, terdapat 7 yurisdiksi atau sekitar 12% yang mengenakan withholding tax atas semua jenis penghasilan pribadi individu nonresiden. Negara-negara tersebut antara lain Cile, Indonesia, Israel, Jepang, Korsel, Kroasia, dan Peru.

Pada mayoritas yurisdiksi, penghasilan individu nonresiden yang dikenakan withholding tax antara lain berupa gaji (82,75%), dividen (81,03%), dan bunga (75,86%). Setengah dari yurisdiksi yang menjadi responden mengenakan withholding tax atas penghasilan lain yang tidak tertera dalam survei.

Menariknya, survei tersebut menunjukkan hanya Kenya yang tidak mengenakan withholding tax atas penghasilan individu nonresiden yang telah memenuhi kewajiban subjektif maupun objektif. Walau demikian, pemberi penghasilan tetap diberikan kewajiban untuk melaporkan hal tersebut kepada otoritas pajak setempat.

Secara garis besar, survei tersebut hanya menunjukkan adanya withholding tax terhadap penghasilan-penghasilan pribadi nonresiden, tanpa memperlihatkan secara detail tarif yang dikenakan.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Keamanan Data Wajib Pajak pada Coretax Harus Jadi Perhatian Pemerintah

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:42 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Ekspor Indonesia ke 5 Anggota Pertama BRICS Tembus US$84 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP