STATISTIK WITHHOLDING TAX

Apa Saja Jenis Penghasilan Nonresiden yang Kena Withholding Tax?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Agustus 2020 | 15:54 WIB
Apa Saja Jenis Penghasilan Nonresiden yang Kena Withholding Tax?

PADA 2017, International Monetary Fund (IMF) bersama dengan Intra-European Organisation of Tax Administrations (IOTA), The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan Asian Development Bank (ADB) membangun sebuah kerangka survei yang dinamakan International Survey on Revenue Administration (ISORA).

Survei ini mengumpulkan data administrasi pajak di berbagai yurisdiksi untuk keperluan perbaikan sistem administrasi pajak. Hasil survei ISORA mencakup informasi sektor pajak di berbagai wilayah administrasi seperti inovasi sistem, pembayaran pajak, pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT), kerangka dan otonomi, sengketa, hingga perekrutan staf pajak.

Tabel berikut memperlihatkan hasil survei ISORA atas jenis-jenis penghasilan orang pribadi nonresiden yang dikenakan withholding tax oleh otoritas pajak negara sumber penghasilan pada 2017. Dengan adanya withholding tax, pemberi penghasilan diberikan tanggung jawab untuk memotong penghasilan individu nonresiden.

Jenis-jenis penghasilan pribadi yang menjadi objek withholding tax tersebut antara lain berupa gaji, dividen, bunga, sewa, penghasilan usaha spesifik, royalti dan paten, jual beli saham, jual beli rumah, dan penghasilan lainnya.


Dari 58 yurisdiksi yang menjadi responden survei tersebut, terdapat 7 yurisdiksi atau sekitar 12% yang mengenakan withholding tax atas semua jenis penghasilan pribadi individu nonresiden. Negara-negara tersebut antara lain Cile, Indonesia, Israel, Jepang, Korsel, Kroasia, dan Peru.

Pada mayoritas yurisdiksi, penghasilan individu nonresiden yang dikenakan withholding tax antara lain berupa gaji (82,75%), dividen (81,03%), dan bunga (75,86%). Setengah dari yurisdiksi yang menjadi responden mengenakan withholding tax atas penghasilan lain yang tidak tertera dalam survei.

Menariknya, survei tersebut menunjukkan hanya Kenya yang tidak mengenakan withholding tax atas penghasilan individu nonresiden yang telah memenuhi kewajiban subjektif maupun objektif. Walau demikian, pemberi penghasilan tetap diberikan kewajiban untuk melaporkan hal tersebut kepada otoritas pajak setempat.

Secara garis besar, survei tersebut hanya menunjukkan adanya withholding tax terhadap penghasilan-penghasilan pribadi nonresiden, tanpa memperlihatkan secara detail tarif yang dikenakan.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:15 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Indonesia Bebas PPN, Bagaimana Negara Lain di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?