TAK hanya pada pemeriksaan pajak, proses audit kepabeanan juga melibatkan tim quality assurance. Ketentuan mengenai tim quality assurance ini di antaranya terdapat pada Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-24/BC/2019.
PER-24/BC/2019 merupakan revisi dari PER-35/BC/2017 yang mengatur tentang tata laksana audit kepabeanan dan cukai. Salah satu poin baru yang dimuat dalam PER-24/BC/2019 ialah adanya tahap quality assurance dan tim quality assurance. Lantas, apa itu tim quality assurance?
Merujuk PER-24/BC/2019, tim quality assurance adalah tim yang ditunjuk oleh direktur audit, kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama untuk melakukan quality assurance berdasarkan surat tugas atau surat perintah.
Quality assurance (QA) adalah kegiatan penelaahan terhadap hasil daftar temuan sementara (DTS) audit yang dilaksanakan guna mendapatkan keyakinan bahwa pelaksanaan kegiatan audit telah dilakukan berdasarkan standar audit.
Sementara itu, DTS adalah daftar yang memuat temuan dan kesimpulan sementara atas hasil pelaksanaan audit kepabeanan dan/atau audit cukai. Simak Apa Itu Daftar Temuan Sementara dalam Audit Kepabeanan?
Sesuai dengan PER-24/BC/2019, tim QA menelaah temuan audit pada DTS berdasarkan permintaan dari direktur audit, kepala kanwil, atau kepala kantor pelayanan utama. Permintaan penelaahan DTS oleh tim QA ini dilakukan sebelum DTS diberikan kepada pihak yang diaudit (auditee).
Dalam melakukan QA, tim QA melalui direktur audit, kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama dapat meminta bantuan. Bantuan itu ditujukan kepada unit lain di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan/atau instansi lain di luar DJBC.
Nanti, tim QA menyajikan hasil QA pada risalah Quality Assurance sesuai dengan format pada Lampiran VII PER-24/BC/2019.
Merujuk laman Kemenkeu Learning Center (KLC), proses QA dimaksudkan untuk menjamin kevalidan dalam pengujian dan pengolahan data pada draft DTS. Proses tersebut juga ditujukan meminimalisir kesalahan atau kekurangan dalam draft DTS.
Selain itu, QA menjadi media untuk mendapatkan masukan dan saran dari peer auditor sehingga diharapkan semua proses pengujian dan pengolahan data telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini dimaksudkan untuk menjamin dan menjaga kualitas hasil audit.
Dengan demikian, DTS yang dikirimkan pada auditee merupakan hasil temuan yang sudah melewati sejumlah proses review pada internal DJBC.
DTS tersebut kemudian akan ditanggapi oleh auditee. Tanggapan tersebut bisa menerima seluruh temuan, menolak sebagian temuan, atau menolak seluruh temuan dalam DTS.
Dalam hal auditee menolak sebagian atau menolak seluruh temuan dalam DTS maka tim audit dan auditee akan melakukan pembahasan akhir. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.