KAMUS PAJAK

Apa Itu Tempat Penimbunan Pabean?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 28 Agustus 2020 | 17:55 WIB
Apa Itu Tempat Penimbunan Pabean?

BARANG ekspor ataupun impor dapat mengalami berbagai proses yang memengaruhi status kedudukanya. Status kedudukan itu dapat berdampak pada proses penyelesaian kewajiban kepabeanan yang melekat pada barang ekspor atau impor tersebut.

Kewajiban itu berkaitan dengan penyerahan dokumen pemberitahuan pabean dan pelunasan pungutan negara. Jika suatu ketentuan tidak terpenuhi atau dilanggar, maka barang tersebut dapat berujung sebagai barang yang dinyatakan tidak dikuasai, dikuasai negara, atau menjadi milik negara.

Barang yang berstatus sebagai barang tidak dikuasai, dikuasai negara, dan menjadi milik negara ini disimpan pada suatu lokasi yang disebut tempat penimbunan pabean. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan tempat penimbunan pabean?

Baca Juga:
Apa Itu Klinik Ekspor?

Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 18 UU Kepabeanan, Tempat Penimbunan Pabean (TPP) adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu. Tempat ini disediakan pemerintah di kantor pabean, di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

TPP disiapkan untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai (selanjutnya disebut BTD), barang yang dikuasai negara (selanjutnya disebut BDN), dan barang yang menjadi milik negara (selanjutnya disebut BMN) berdasarkan UU Kepabeanan.

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui jika TPP idealnya ada pada setiap kantor pabean. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU Kepabeanan yang dimaksud dengan kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan DJBC yang menjadi tempat dipenuhinya kewajiban pabean.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

TPP dapat berupa lapangan penimbunan, lapangan penimbunan peti kemas atau gudang penimbunan tangki penimbunan, atau tempat penimbunan lainnya. TPP ini digunakan untuk menyimpan BTD, BDN, dan/atau BMN.

BDN, BTD, dan BMN
SECARA lebih terperinci, setidaknya terdapat 4 alasan yang menjadi suatu barang berstatus sebagai BTD. Pertama, barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dan melebihi jangka waktu 30 hari sejak tanggal penimbunannya.

Kedua, barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat yang telah dicabut izinnya dalam 30 hari sejak pencabutan izin. Ketiga, barang yang dikirim melalui pos tetapi ditolak alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar daerah pabean

Baca Juga:
Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

Keempat, barang yang dikirim melalui pos dengan tujuan luar daerah pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan ke alamat yang dituju. Namun, barang ini tidak diselesaikan oleh pengirim dalam waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan dari kantor pos

Sementara itu, suatu barang akan ditetapkan sebagai BDN jika memenuhi salah satu dari 3 kondisi. Pertama, barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean.

Kedua, barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah pejabat Bea Dan Cukai. Ketiga, barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal. BTD dan BDN merupakan dua hal berbeda, tetapi keduanya dapat berubah status menjadi BMN.

Baca Juga:
Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Lebih lanjut, setidaknya terdapat 6 alasan yang membuat suatu barang berstatus sebagai BMN. Pertama, BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor, kecuali ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kedua, BTD yang merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor/diimpor, yang tidak diselesaikan pemiliknya dalam 60 hari sejak disimpan di TPB. Ketiga, barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal.

Keempat, barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal dan tidak diselesaikan dalam waktu 30 hari sejak disimpan di TPB. Kelima, BDN yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Penetapan Pabean?

Keenam, barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dinyatakan dirampas untuk negara. Adapun barang-barang yang dinyatakan sebagai BMN ini merupakan kekayaan negara.

Simpulan
TPP adalah bangunan/lapangan/tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean dan berada dibawah pengelolaan DJBC. Tempat ini idealnya ada pada setiap kantor pabean untuk menyimpan BTD, BDN, dan/atau BMN berdasarkan UU Kepabeanan

Secara garis besar barang yang disimpan di TPP adalah barang-barang yang semula berasal dari TPS yang ditimbun melebihi jangka waktu yang ditetapkan/yang ditimbun di TPB yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan/yang telah ditetapkan menjadi BMN. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Agustus 2020 | 23:23 WIB

sangat membantu untuk saya (mahasiswa) dalam memahami Penimbunan Pabean.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi