PERKEMBANGAN teknologi yang kian pesat dari waktu ke waktu mendisrupsi berbagai sektor industri, termasuk industri keuangan. Disrupsi teknologi pada industri keuangan telah menelurkan berbagai inovasi, di antaranya layanan keuangan berbasis teknologi.
Layanan keuangan berbasis teknologi atau teknologi finansial (financial technology/fintech) ini hadir seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat yang kini didominasi oleh pengguna teknologi dan adanya tuntutan hidup yang serba cepat.
Merespons perkembangan teknologi finansial, pemerintah menerbitkan berbagai aturan, di antaranya ketentuan seputar aspek pajak atas penyelenggaraan teknologi finansial. Lantas, apa itu teknologi finansial dan penyelenggaraan teknologi finansial?
Definisi
KETENTUAN mengenai teknologi finansial diatur dalam sejumlah regulasi, salah satunya Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PBI Tekfin) yang berlaku sejak 30 November 2017.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PBI Tekfin, teknologi finansial adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.
Secara lebih sederhana, Bank Indonesia mendefinisikan teknologi finansial sebagai hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat.
Perubahan model bisnis itu membuat proses pembayaran yang sebelumnya harus bertatap muka dengan menggunakan uang kas kini dapat dilakukan secara jarak jauh, tanpa uang kas, dan hanya dalam hitungan detik.
Sementara itu, ketentuan aspek pajak terkait dengan teknologi finansial diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69 /PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Beleid yang berlaku mulai 1 Mei 2022 ini tidak mendefinisikan teknologi finansial secara harfiah. Namun, PMK 69/2022 menguraikan definisi penyelenggaraan teknologi finansial yang tercantum dalam Pasal 1 angka 16.
Berdasarkan pasal tersebut, penyelenggaraan teknologi finansial adalah
“Kegiatan penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/ atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran”
PMK 69/2022 juga menjabarkan 8 bentuk jasa penyelenggaraan teknologi finansial yang dikenakan PPN. Pertama, penyediaan jasa pembayaran. Jasa ini paling sedikit berupa uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.
Kedua, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi. Jasa ini paling sedikit berupa layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik terpadu yang mendukung aktivitas penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan.
Ketiga, penyelenggaraan penghimpunan modal. Jasa ini paling sedikit berupa layanan urun dana (equity crowd funding), yaitu penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.
Keempat, layanan pinjam meminjam. Kelima, penyelenggaraan pengelolaan investasi. Keenam, layanan penyediaan produk asuransi online. Ketujuh, layanan pendukung pasar, yang paling sedikit berupa: penyediaan data perbandingan informasi produk dan penyediaan data perbandingan layanan keuangan.
Kedelapan, layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya. Jasa ini paling sedikit berupa: eco crowdfunding; Islamic digital financing, ewaqf, dan e-zakat; robo advise dan credit scoring; invoice trading; voucer atau token; dan produk berbasis aplikasi blockchain.
Tidak hanya bentuknya, PMK 69/2022 juga menjabarkan jenis layanan yang diberikan jasa teknologi finansial. Misal, jenis layanan jasa pembayaran berupa dompet elektronik di antaranya: pengisian ulang (top up); tarik tunai melalui pihak lain; pembayaran transaksi; pembayaran tagihan; transfer dana; dan/atau layanan paylater.
PMK 69/2022 juga memerinci ketentuan PPN atas berbagai bentuk layanan jasa teknologi finansial. Selain itu, PMK 69/2022 juga menjelaskan perihal ketentuan PPh atas layanan pinjam meminjam (peer to peer lending). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.