KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 09 Maret 2022 | 19:00 WIB
Apa Itu Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean?

PENGAJUAN dokumen pemberitahuan pabean bersifat self assessment. Penerapan sistem self assessment tersebut memberikan kepercayaan kepada importir untuk memberitahukan sendiri tarif dan nilai pabeannya.

Namun, pejabat bea dan cukai berwenang untuk melakukan penelitian serta menetapkan tarif dan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk. Penetapan tarif dan nilai pabean dituangkan dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP). Lantas, apa itu SPTNP?

Definisi
KETENTUAN mengenai SPTNP tertuang dalam PMK 51/2008 s.t.d.t.d PMK 61/2018. Kendati beleid tersebut tidak menjabarkan secara eksplisit pengertian dari SPTNP, definisi SPTNP dapat disimak dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 51/2008 s.t.d.t.d PMK 61/2018.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Berdasarkan pasal tersebut, SPTNP adalah surat yang memuat hasil penetapan tarif dan/atau nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.

SPTNP tersebut diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai dan berfungsi sebagai: penetapan pejabat bea dan cukai; pemberitahuan; dan penagihan atau dasar pengembalian atas kelebihan pembayaran kepada importir.

Berdasarkan penjabaran tersebut, SPTNP bisa memuat tagihan atas kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI). SPTNP juga dapat mengakibatkan timbulnya restitusi dalam hal terdapat kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau PDRI.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Seperti diketahui, terdapat dua aspek paling penting dalam pemberitahuan pabean yaitu tarif dan nilai pabean. Kedua aspek tersebut menjadi dasar untuk menentukan besarnya kewajiban pabean dalam sebuah kegiatan importasi barang.

Penentuan nilai pabean itu dilakukan secara mandiri oleh importir, tetapi harus sesuai dengan metode dan ketentuan yang telah ditetapkan. Guna mengontrol kemungkinan kesalahan dalam penyampaian pemberitahuan pabean, DJBC memiliki alat kontrol berupa SPTNP.

Dalam hal terbitnya SPTNP mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk atau PDRI, importir wajib melunasi bea masuk atau PDRI yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan. Namun, apabila importir tidak menyepakati SPTNP yang telah ditetapkan maka importir dapat mengajukan keberatan.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Simpulan
SECARA ringkas, SPTNP surat berisi penetapan tarif dan/atau nilai pabean yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai. SPTNP ini menjadi dokumen tagihan apabila ditemukan kesalahan dalam penyampaian pemberitahuan pabean atau kewajiban pabean yang disampaikan kepada DJBC oleh importir.

Materi SPTNP bukan hanya mengenai besarnya tarif dan harga barang (nilai pabean) untuk perhitungan pungutan impor, tetapi meliputi semua hal yang berkaitan dengan pemberitahuan. Misal: jumlah, jenis barang, pembebanan, dan lain sebagainya.

Untuk itu, SPTNP tidak hanya berisi penetapan atas kekurangan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, serta sanksi administrasi. Lebih luas dari itu, SPTNP bisa juga merupakan penetapan atas adanya kelebihan pembayaran pungutan impor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja