PENGAJUAN dokumen pemberitahuan pabean bersifat self assessment. Penerapan sistem self assessment tersebut memberikan kepercayaan kepada importir untuk memberitahukan sendiri tarif dan nilai pabeannya.
Namun, pejabat bea dan cukai berwenang untuk melakukan penelitian serta menetapkan tarif dan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk. Penetapan tarif dan nilai pabean dituangkan dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP).
Selain itu, dirjen bea cukai juga dapat melakukan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor. Penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean ini dapat mengakibatkan terbitnya SPKTNP. Lantas, apa itu SPTNP?
SPKTNP merupakan singkatan dari Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean. Merujuk PMK 51/2008 s.t.d.d PMK 122/2011, SPKTNP adalah surat penetapan yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai mengenai penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean barang impor.
Pejabat bea dan cukai dapat menerbitkan SPKTNP dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor. SPKTNP ini terbit berdasarkan hasil penelitian ulang atau audit kepabeanan.
Penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dilakukan jika hasil penelitian ulang atau pelaksanaan audit kepabeanan menemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) akibat kesalahan tarif dan/atau nilai pabean.
Hal ini berarti SPKTNP terbit karena adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau PDRI akibat ada kesalahan dalam penetapan tarif dan/atau nilai pabean. Selain sebagai penetapan, SPKTNP juga berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan kepada importir.
Apabila penetapan kembali mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau PDRI akibat dari kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan maka berlaku 2 ketentuan. Pertama, importir wajib membayar kekurangan bea masuk dan/atau PDRI.
Kedua, importir dikenai sanksi denda paling sedikit 100% dan paling banyak 1000% dari bea masuk yang kurang dibayar. Ketentuan lebih lanjut mengenai SPKTNP dapat disimak dalam PMK 51/2008 s.t.d.d PMK 122/2011 dan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-45/BC/2011. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.