KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 15 Desember 2023 | 18:00 WIB
Apa Itu Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)?

PENGAJUAN dokumen pemberitahuan pabean bersifat self assessment. Penerapan sistem self assessment tersebut memberikan kepercayaan kepada importir untuk memberitahukan sendiri tarif dan nilai pabeannya.

Namun, pejabat bea dan cukai berwenang untuk melakukan penelitian serta menetapkan tarif dan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk. Penetapan tarif dan nilai pabean dituangkan dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP).

Selain itu, dirjen bea cukai juga dapat melakukan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor. Penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean ini dapat mengakibatkan terbitnya SPKTNP. Lantas, apa itu SPTNP?

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

SPKTNP merupakan singkatan dari Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean. Merujuk PMK 51/2008 s.t.d.d PMK 122/2011, SPKTNP adalah surat penetapan yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai mengenai penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean barang impor.

Pejabat bea dan cukai dapat menerbitkan SPKTNP dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor. SPKTNP ini terbit berdasarkan hasil penelitian ulang atau audit kepabeanan.

Penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dilakukan jika hasil penelitian ulang atau pelaksanaan audit kepabeanan menemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) akibat kesalahan tarif dan/atau nilai pabean.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Hal ini berarti SPKTNP terbit karena adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau PDRI akibat ada kesalahan dalam penetapan tarif dan/atau nilai pabean. Selain sebagai penetapan, SPKTNP juga berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan kepada importir.

Apabila penetapan kembali mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau PDRI akibat dari kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan maka berlaku 2 ketentuan. Pertama, importir wajib membayar kekurangan bea masuk dan/atau PDRI.

Kedua, importir dikenai sanksi denda paling sedikit 100% dan paling banyak 1000% dari bea masuk yang kurang dibayar. Ketentuan lebih lanjut mengenai SPKTNP dapat disimak dalam PMK 51/2008 s.t.d.d PMK 122/2011 dan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-45/BC/2011. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Listrik 50 Persen di Januari-Februari 2025, Begini Hitungannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax