KAMUS PAJAK

Apa Itu Sertifikat Elektronik?

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 20 November 2017 | 09:57 WIB
Apa Itu Sertifikat Elektronik?

DALAM dunia digital, pada umumnya sertifikat elektronik digunakan untuk alasan keamanan (security). Hal ini juga diterapkan dalam layanan pajak secara elektronik, salah satunya aplikasi faktur pajak elektronik atau biasa disebut dengan e-Faktur.

Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE) Nomor SE- 20/PJ/2014 sebagaimana telah diubah dengan SE Nomor SE-69/PJ/2015, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Dengan kata lain, sertifikat elektronik ini berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Ditjen Pajak. Layanan perpajakan secara elektronik tersebut berupa:

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru
  1. Layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Ditjen Pajak;
  2. Penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Ditjen Pajak untuk pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik (e-Faktur); dan/atau
  3. Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Ditjen Pajak.

Pengajuan permintaan sertifikat elektronik dapat dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Pengurus PKP yang bersangkutan menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-28/PJ/2015 dan dapat langsung diverifikasi dan divalidasi langsung oleh KPP;
  2. Pengurus PKP yang bersangkutan mengisi secara mandiri passphrase yang merupakan pasword Sertifikat Elektronik PKP yang bersangkutan. Passphrase itu tidak tersimpan dalam sistem Ditjen Pajak dan hanya diketahui oleh Pengurus PKP yang bersangkutan. Dengan demikian, hanya pengurus PKP yang bersangkutan yang dapat menggunakan sertifikat elektronik karena hanya pengurus PKP yang bersangkutan yang memiliki passphrase atas Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud.
  3. Pengurus PKP yang bersangkutan harus mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Ditjen Pajak.

Urgensi dari adanya surat pernyataan ini adalah memberikan kepastian hukum baik bagi Ditjen Pajak maupun pengurus PKP yang bersangkutan terkait dengan proses pemberian sertifikat dan penggunaan layanan elektronik yang disediakan Ditjen Pajak.

Perlu diingat, sertifikat elektronik ini memiliki masa aktif hanya untuk 2 tahun dihitung sejak tanggal sertifikat elektronik diberikan oleh Ditjen Pajak. Hal ini sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-28/PJ/2015. Jika sudah expired, maka dapat dipastikan PKP tidak bisa lagi menggunakan aplikasi e-Faktur. Untuk itu, PKP harus mengajukan permohonan sertifikat elektronik yang baru.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci