KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Rush Handling?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 15 Januari 2021 | 17:37 WIB
Apa Itu Rush Handling?

MASIFNYA penyebaran Covid-19 mendorong pemerintah menambah pasokan alat kesehatan dan bantuan medis dari berbagai negara. Pemerintah juga mempercepat pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna menanggulangi pandemi ini.

Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai fasilitas terkait dengan kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor vaksin, bahan baku vaksin, peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, dan peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi.

Salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan adalah pelayanan segera (rush handling). Pengaturan fasilitas rush handling ini ditetapkan PMK No.148/PMK.04/2007. Lantas, apakah sebenarnya yang dimaksud dengan rush handling?

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 7 PMK 148/2007, pelayanan segera (rush handling) adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean. Simak Kamus “Apa Itu Kawasan Pabean?

Fasilitas ini membuat barang impor yang karakteristiknya memerlukan rush handling dapat dikeluarkan dari kawasan pabean sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor. Namun, untuk mendapatkan fasilitas ini importir harus mengajukan permohonan kepada pejabat Bea dan Cukai.

Permohonan tersebut harus dilampiri dengan dokumen pelengkap pabean dan jaminan. Hal ini berarti barang impor yang mendapat fasilitas rush handling baru dapat dikeluarkan dari kawasan pabean setelah diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Adapun yang dimaksud dengan dokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean. Misalnya, seperti invoice, packing list, bill of lading/airway bill, manifest dan dokumen lain yang dipersyaratkan.

Sementara itu, jaminan diserahkan kepada kepala kantor pabean sebesar bea masuk, cukai dalam rangka impor, dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terutang. Secara lebih terperinci, terdapat 8 barang impor yang dapat memperoleh fasilitas rush handling.

Pertama, organ tubuh manusia antara lain ginjal, kornea mata, atau darah. Kedua, jenazah dan abu jenazah. Ketiga, barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi. Keempat, binatang hidup.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Kelima, tumbuhan hidup. Keenam, surat kabar dan majalah yang peka waktu. Ketujuh, dokumen (surat). Kedelapan, barang lain yang karena karakteristiknya perlu mendapat fasilitas rush handling setelah mendapat izin kepala kantor pabean.

Barang yang mendapatkan fasilitas ini tetap dilakukan pemeriksaan fisik dan berlaku semua ketentuan barang larangan dan pembatasan. Importir wajib menyerahkan pemberitahuan pabean impor dan melunasi bea masuk, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) paling lambat 3 hari kerja sejak barang impor dikeluarkan.

Adapun importasi atas barang impor yang mendapatkan fasilitas rush handling ini dapat dilakukan melalui pelabuhan laut maupun pelabuhan udara. Ketentuan lebih lanjut, dapat disimak dalam PMK 148/2007.

Baca Juga:
Apa Itu PPh Pasal 29?

Simpulan
INTINYA pelayanan segera (rush handling) adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.

Fasilitas ini diberikan terhadap barang tertentu yang karakteristiknya memerlukan fasilitas rush handling. Dengan demikian, barang tersebut dapat dikeluarkan dari kawasan pabean sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor atau lebih cepat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 29?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra