MASIFNYA penyebaran Covid-19 mendorong pemerintah menambah pasokan alat kesehatan dan bantuan medis dari berbagai negara. Pemerintah juga mempercepat pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna menanggulangi pandemi ini.
Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai fasilitas terkait dengan kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor vaksin, bahan baku vaksin, peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, dan peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi.
Salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan adalah pelayanan segera (rush handling). Pengaturan fasilitas rush handling ini ditetapkan PMK No.148/PMK.04/2007. Lantas, apakah sebenarnya yang dimaksud dengan rush handling?
Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 7 PMK 148/2007, pelayanan segera (rush handling) adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean. Simak Kamus “Apa Itu Kawasan Pabean?”
Fasilitas ini membuat barang impor yang karakteristiknya memerlukan rush handling dapat dikeluarkan dari kawasan pabean sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor. Namun, untuk mendapatkan fasilitas ini importir harus mengajukan permohonan kepada pejabat Bea dan Cukai.
Permohonan tersebut harus dilampiri dengan dokumen pelengkap pabean dan jaminan. Hal ini berarti barang impor yang mendapat fasilitas rush handling baru dapat dikeluarkan dari kawasan pabean setelah diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan.
Adapun yang dimaksud dengan dokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean. Misalnya, seperti invoice, packing list, bill of lading/airway bill, manifest dan dokumen lain yang dipersyaratkan.
Sementara itu, jaminan diserahkan kepada kepala kantor pabean sebesar bea masuk, cukai dalam rangka impor, dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terutang. Secara lebih terperinci, terdapat 8 barang impor yang dapat memperoleh fasilitas rush handling.
Pertama, organ tubuh manusia antara lain ginjal, kornea mata, atau darah. Kedua, jenazah dan abu jenazah. Ketiga, barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi. Keempat, binatang hidup.
Kelima, tumbuhan hidup. Keenam, surat kabar dan majalah yang peka waktu. Ketujuh, dokumen (surat). Kedelapan, barang lain yang karena karakteristiknya perlu mendapat fasilitas rush handling setelah mendapat izin kepala kantor pabean.
Barang yang mendapatkan fasilitas ini tetap dilakukan pemeriksaan fisik dan berlaku semua ketentuan barang larangan dan pembatasan. Importir wajib menyerahkan pemberitahuan pabean impor dan melunasi bea masuk, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) paling lambat 3 hari kerja sejak barang impor dikeluarkan.
Adapun importasi atas barang impor yang mendapatkan fasilitas rush handling ini dapat dilakukan melalui pelabuhan laut maupun pelabuhan udara. Ketentuan lebih lanjut, dapat disimak dalam PMK 148/2007.
Simpulan
INTINYA pelayanan segera (rush handling) adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.
Fasilitas ini diberikan terhadap barang tertentu yang karakteristiknya memerlukan fasilitas rush handling. Dengan demikian, barang tersebut dapat dikeluarkan dari kawasan pabean sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor atau lebih cepat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.