KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Registrasi Ulang PKP?

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 25 Maret 2022 | 19:00 WIB
Apa Itu Program Registrasi Ulang PKP?

OTORITAS pajak terus berupaya meningkatkan pelayanan, penertiban administrasi, dan pengawasan. Salah satunya ialah mengadakan registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang pernah digelar pada 2012 silam.

Kala itu, registrasi ulang PKP dilakukan untuk seluruh PKP terdaftar. Lantas, apa itu registrasi ulang PKP dan bagaimana pelaksanaan program yang diadakan pada 10 tahun yang lalu tersebut? Berikut penjelasannya.

DEFINISI
PENGERTIAN registrasi ulang PKP dapat ditemukan pada beberapa aturan turunan yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak. Salah satunya disebutkan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-05/PJ/2012 s.t.d.t.d. PER-20/PJ/2012.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Merujuk pada Pasal 1 angka 1 PER-05/PJ/2012, Registrasi ulang PKP adalah suatu program yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, penertiban administrasi, pengawasan, dan untuk menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif PKP.

Dalam Surat Dirjen Pajak No. S-338/PJ.02/2012, disebutkan pelaksanaan kegiatan registrasi ulang PKP hendaknya dilakukan secara bertahap, mulai dari verifikasi administratif, verifikasi lanjutan, dan verifikasi lapangan.

Registrasi ulang PKP dilakukan kantor pelayanan pajak (KPP) tempat PKP terdaftar masing-masing. Untuk melakukan kegiatan tersebut, otoritas pajak perlu memetakan terlebih dahulu tiap-tiap PKP.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kemudian, pemetaan dilakukan atas PKP yang memenuhi kriteria untuk cukup dilakukan verifikasi administratif, PKP yang perlu dilakukan verifikasi lanjutan, dan PKP yang perlu dilakukan verifikasi lapangan.

Dari hasil verifikasi tersebut, Dirjen Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan. Pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan verifikasi dilakukan terhadap PKP yang memenuhi kriteria tertentu.

Verifikasi yang dilakukan terhadap PKP yang memenuhi kriteria tertentu dilakukan untuk mengetahui apakah wajib pajak benar-benar tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Persyaratan subjektif yang dimaksud dipenuhi apabila PKP adalah pengusaha sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 UU PPN.

Persyaratan objektif dipenuhi apabila pengusaha melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) di dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP berwujud, ekspor JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud.

Lalu, laporan hasil verifikasi, kertas kerja, dan dokumen pendukung verifikasi disatukan dan disimpan dalam berkas induk wajib pajak.

Simpulan
INTINYA, registrasi ulang PKP adalah suatu program yang bertujuan untuk menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif PKP. Kegiatan ini dilakukan melalui proses verifikasi yang dilaksanakan oleh otoritas pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?