KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 25 September 2023 | 16:30 WIB
Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

PAJAK bumi dan bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang turut andil menjadi sumber penerimaan pemerintah pusat dan daerah. Salah satu unsur dasar dalam pengenaan PBB adalah nilai jual objek pajak (NJOP).

NJOP menjadi dasar pengenaan PBB, baik sektor perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) maupun sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi (migas), pertambangan mineral dan batu bara (minerba), dan sektor lainnya (PBB-P5L).

Sehubungan dengan NJOP PBB-P5L, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 79/2023. Beleid tersebut salah satunya mengatur soal penilaian untuk menentukan nilai objek pajak dalam rangka penetapan NJOP.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Merujuk PMK 79/2023, penilaian untuk menentukan nilai objek pajak PBB dalam rangka penetapan NJOP dapat dilakukan dengan penilaian kantor dan penilaian lapangan. Lantas, apa yang dimaksud dengan keduanya?

Penilaian Kantor

Penilaian kantor adalah penilaian yang dilakukan di kantor DJP tanpa peninjauan lapangan atas objek yang dinilai (Pasal 1 angka 11 PMK 79/2023). Penilaian kantor ini dilakukan dengan menganalisis data objek pajak PBB.

Analisis tersebut dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi dalam surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) yang disampaikan oleh wajib pajak. Adapun penelitian kantor ini dilakukan untuk penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Penilaian Lapangan

Penilaian lapangan adalah penilaian yang dilakukan dengan peninjauan lapangan atas objek yang dinilai (Pasal 1 angka 12 PMK 79/2023). Penilaian lapangan dilakukan dengan mengidentifikasi, mengumpulkan, dan menganalisis data yang berkaitan dengan objek PBB.

Penilaian lapangan dilakukan untuk penetapan NJOP dalam pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, penyelesaian keberatan, pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan.

Lebih lanjut, hasil penilaian lapangan digunakan sebagai dasar penghitungan PBB terutang dalam 6 perkara. Pertama, surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak yang disampaikan oleh wajib pajak pada saat dilakukan pengawasan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kedua, surat ketetapan PBB pada saat dilakukan pemeriksaan. Ketiga, surat keputusan keberatan pada penyelesaian keberatan PBB. Keempat, surat keputusan pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar pada penyelesaian permohonan pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar.

Kelima, penghitungan kerugian pada pendapatan negara pada saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. Keenam, penghitungan dan pemulihan kerugian pada pendapatan negara pada saat dilakukan penyidikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN