KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 25 September 2023 | 16:30 WIB
Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

PAJAK bumi dan bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang turut andil menjadi sumber penerimaan pemerintah pusat dan daerah. Salah satu unsur dasar dalam pengenaan PBB adalah nilai jual objek pajak (NJOP).

NJOP menjadi dasar pengenaan PBB, baik sektor perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) maupun sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi (migas), pertambangan mineral dan batu bara (minerba), dan sektor lainnya (PBB-P5L).

Sehubungan dengan NJOP PBB-P5L, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 79/2023. Beleid tersebut salah satunya mengatur soal penilaian untuk menentukan nilai objek pajak dalam rangka penetapan NJOP.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Merujuk PMK 79/2023, penilaian untuk menentukan nilai objek pajak PBB dalam rangka penetapan NJOP dapat dilakukan dengan penilaian kantor dan penilaian lapangan. Lantas, apa yang dimaksud dengan keduanya?

Penilaian Kantor

Penilaian kantor adalah penilaian yang dilakukan di kantor DJP tanpa peninjauan lapangan atas objek yang dinilai (Pasal 1 angka 11 PMK 79/2023). Penilaian kantor ini dilakukan dengan menganalisis data objek pajak PBB.

Analisis tersebut dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi dalam surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) yang disampaikan oleh wajib pajak. Adapun penelitian kantor ini dilakukan untuk penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Penilaian Lapangan

Penilaian lapangan adalah penilaian yang dilakukan dengan peninjauan lapangan atas objek yang dinilai (Pasal 1 angka 12 PMK 79/2023). Penilaian lapangan dilakukan dengan mengidentifikasi, mengumpulkan, dan menganalisis data yang berkaitan dengan objek PBB.

Penilaian lapangan dilakukan untuk penetapan NJOP dalam pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, penyelesaian keberatan, pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan.

Lebih lanjut, hasil penilaian lapangan digunakan sebagai dasar penghitungan PBB terutang dalam 6 perkara. Pertama, surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak yang disampaikan oleh wajib pajak pada saat dilakukan pengawasan.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kedua, surat ketetapan PBB pada saat dilakukan pemeriksaan. Ketiga, surat keputusan keberatan pada penyelesaian keberatan PBB. Keempat, surat keputusan pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar pada penyelesaian permohonan pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar.

Kelima, penghitungan kerugian pada pendapatan negara pada saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. Keenam, penghitungan dan pemulihan kerugian pada pendapatan negara pada saat dilakukan penyidikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?