KAMUS CUKAI

Apa Itu Pemberitahuan Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 10 Mei 2023 | 18:00 WIB
Apa Itu Pemberitahuan Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai?

PITA cukai yang dipesan dan telah diterima oleh pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai (BKC) dapat dikembalikan ke Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Pengembalian pita cukai tersebut dapat dilakukan sepanjang pita cukai belum dilekatkan pada BKC.

Terdapat sejumlah alasan yang membuat pengusaha pabrik atau importir perlu mengembalikan pita cukai. Alasan tersebut antara lain: adanya perubahan desain pita cukai; perubahan tarif cukai atau harga eceran; pita cukai rusak sebelum dilekatkan; atau pabrik tidak lagi berproduksi.

Atas pengembalian pita cukai tersebut, pengusaha pabrik atau importir BKC berhak mendapatkan pengembalian cukai yang telah dibayarkan. Untuk mendapatkan pengembalian cukai, pengusaha pabrik atau importir harus mengajukan PBCK-4. Lantas, apa itu PBCK-4?

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Definisi
PEMBERITAHUAN Pita Cukai Yang Rusak atau Tidak Dipakai (PBCK-4) adalah dokumen cukai yang digunakan oleh pengusaha pabrik atau importir untuk memberitahukan pita cukai yang rusak atau tidak dipakai dalam rangka mendapatkan pengembalian cukai (Pasal 1 angka 6 PER-29/BC/2019).

Pita cukai yang rusak merupakan pita cukai yang belum dilekatkan pada BKC yang kurang sempurna fisik dan cetakannya atau tidak sesuai pesanan. Pita cukai rusak dapat diberikan pengembalian cukai sepanjang masih dalam bentuk lembaran disertai dengan label pengawasan atau etiket kemasan pita cukai.

Sementara itu, pita cukai yang tidak dipakai merupakan pita cukai yang belum dilekatkan pada BKC karena sejumlah alasan. Pertama, adanya perubahan harga jual eceran, tarif cukai, dan/atau desain pita cukai akibat dari kebijakan pemerintah atau inisiatif dari pengusaha pabrik atau importir.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Kedua, batas waktu pelekatan pita cukai telah berakhir sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pelekatan pita cukai. Ketiga, pengusaha pabrik tidak lagi memproduksi BKC untuk pemasaran dalam negeri.

Keempat, pengusaha pabrik tidak lagi memproduksi BKC sesuai pesanan pita cukainya. Kelima, importir tidak lagi mengimpor BKC sesuai pesanan pita cukainya. Keenam, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) pengusaha pabrik atau importir dicabut.

Pita cukai tidak dipakai ini dapat diberikan pengembalian cukai sepanjang pita cukai masih dalam bentuk lembaran sesuai yang dikirim dari pencetak pita cukai.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Selain itu, pengusaha pabrik atau importir dapat memperoleh pengembalian cukai apabila pita cukai tersebut dipesan dalam tahun anggaran yang sedang berjalan dan/atau dalam 1 tahun terakhir sebelum tahun anggaran yang sedang berjalan

Selain itu, pengusaha pabrik atau importir dapat memperoleh pengembalian cukai apabila pita cukai tersebut dipesan dalam tahun anggaran yang sedang berjalan dan/atau dalam periode tahun sebelumnya.

Pengembalian cukai akan diberikan setelah pita cukai diserahkan kembali kepada Direktur atas nama Dirjen Bea dan Cukai. Penyerahan kembali pita cukai yang rusak atau tidak dipakai itu dilakukan melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Untuk menyerahkan kembali pita cukai yang rusak atau tidak dipakai inilah pengusaha pabrik atau importir harus mengajukan PBCK-4. Untuk diperhatikan PBCK-4 tersebut harus diserahkan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Pengusaha pabrik atau importir harus mengajukan PBCK-4 secara terpisah masing-masing untuk pita cukai rusak dan pita cukai tidak dipakai. Selain itu, PBCK-4 yang diajukan harus disertai dengan dokumen berikut:

  1. Matriks asal CK-1 yang dibuat sesuai dengan contoh format dalam Lampiran Huruf A PER - 29/BC/2019; atau
  2. Matriks asal CK-1A yang dibuat sesuai dengan contoh format dalam Lampiran Huruf B PER - 29/BC/2019.

Selanjutnya terhadap PBCK-4 yang telah diajukan, Kepala Kantor Bea dan Cukai menunjuk Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan pita cukai. Hasil pemeriksaan pita cukai akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan atau biasa disebut BACK-1.

Ketentuan lebih lanjut mengenai PBCK-4 dan seputar pengembalian cukai atas pita cukai yang rusak atau tidak dipakai dapat disimak dalam Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-29/BC/2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja