KAMUS CUKAI

Apa Itu Pemberitahuan Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 10 Mei 2023 | 18:00 WIB
Apa Itu Pemberitahuan Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai?

PITA cukai yang dipesan dan telah diterima oleh pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai (BKC) dapat dikembalikan ke Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Pengembalian pita cukai tersebut dapat dilakukan sepanjang pita cukai belum dilekatkan pada BKC.

Terdapat sejumlah alasan yang membuat pengusaha pabrik atau importir perlu mengembalikan pita cukai. Alasan tersebut antara lain: adanya perubahan desain pita cukai; perubahan tarif cukai atau harga eceran; pita cukai rusak sebelum dilekatkan; atau pabrik tidak lagi berproduksi.

Atas pengembalian pita cukai tersebut, pengusaha pabrik atau importir BKC berhak mendapatkan pengembalian cukai yang telah dibayarkan. Untuk mendapatkan pengembalian cukai, pengusaha pabrik atau importir harus mengajukan PBCK-4. Lantas, apa itu PBCK-4?

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Definisi
PEMBERITAHUAN Pita Cukai Yang Rusak atau Tidak Dipakai (PBCK-4) adalah dokumen cukai yang digunakan oleh pengusaha pabrik atau importir untuk memberitahukan pita cukai yang rusak atau tidak dipakai dalam rangka mendapatkan pengembalian cukai (Pasal 1 angka 6 PER-29/BC/2019).

Pita cukai yang rusak merupakan pita cukai yang belum dilekatkan pada BKC yang kurang sempurna fisik dan cetakannya atau tidak sesuai pesanan. Pita cukai rusak dapat diberikan pengembalian cukai sepanjang masih dalam bentuk lembaran disertai dengan label pengawasan atau etiket kemasan pita cukai.

Sementara itu, pita cukai yang tidak dipakai merupakan pita cukai yang belum dilekatkan pada BKC karena sejumlah alasan. Pertama, adanya perubahan harga jual eceran, tarif cukai, dan/atau desain pita cukai akibat dari kebijakan pemerintah atau inisiatif dari pengusaha pabrik atau importir.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kedua, batas waktu pelekatan pita cukai telah berakhir sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pelekatan pita cukai. Ketiga, pengusaha pabrik tidak lagi memproduksi BKC untuk pemasaran dalam negeri.

Keempat, pengusaha pabrik tidak lagi memproduksi BKC sesuai pesanan pita cukainya. Kelima, importir tidak lagi mengimpor BKC sesuai pesanan pita cukainya. Keenam, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) pengusaha pabrik atau importir dicabut.

Pita cukai tidak dipakai ini dapat diberikan pengembalian cukai sepanjang pita cukai masih dalam bentuk lembaran sesuai yang dikirim dari pencetak pita cukai.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selain itu, pengusaha pabrik atau importir dapat memperoleh pengembalian cukai apabila pita cukai tersebut dipesan dalam tahun anggaran yang sedang berjalan dan/atau dalam 1 tahun terakhir sebelum tahun anggaran yang sedang berjalan

Selain itu, pengusaha pabrik atau importir dapat memperoleh pengembalian cukai apabila pita cukai tersebut dipesan dalam tahun anggaran yang sedang berjalan dan/atau dalam periode tahun sebelumnya.

Pengembalian cukai akan diberikan setelah pita cukai diserahkan kembali kepada Direktur atas nama Dirjen Bea dan Cukai. Penyerahan kembali pita cukai yang rusak atau tidak dipakai itu dilakukan melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Untuk menyerahkan kembali pita cukai yang rusak atau tidak dipakai inilah pengusaha pabrik atau importir harus mengajukan PBCK-4. Untuk diperhatikan PBCK-4 tersebut harus diserahkan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Pengusaha pabrik atau importir harus mengajukan PBCK-4 secara terpisah masing-masing untuk pita cukai rusak dan pita cukai tidak dipakai. Selain itu, PBCK-4 yang diajukan harus disertai dengan dokumen berikut:

  1. Matriks asal CK-1 yang dibuat sesuai dengan contoh format dalam Lampiran Huruf A PER - 29/BC/2019; atau
  2. Matriks asal CK-1A yang dibuat sesuai dengan contoh format dalam Lampiran Huruf B PER - 29/BC/2019.

Selanjutnya terhadap PBCK-4 yang telah diajukan, Kepala Kantor Bea dan Cukai menunjuk Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan pita cukai. Hasil pemeriksaan pita cukai akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan atau biasa disebut BACK-1.

Ketentuan lebih lanjut mengenai PBCK-4 dan seputar pengembalian cukai atas pita cukai yang rusak atau tidak dipakai dapat disimak dalam Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-29/BC/2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra