CONTAXTUAL

Apa Itu Pajak Penghasilan Final? Simak Penjelasannya di Video Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 September 2021 | 16:33 WIB

JAKARTA, DDTCNews - DDTC Academy kembali merilis video pembelajaran pajak dasar di akun YouTube DDTC Indonesia. Kali ini topik yang dibahas adalah Pajak Penghasilan Final atau PPh Final.

Apabila penghasilan Anda belum melebihi jumlah PTKP, apakah berarti Anda terbebas dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan? Belum tentu. Masih ada hal lain yang perlu kita perhatikan, yaitu Pajak Penghasilan Final atau PPh Final.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Lantas, apa itu Pajak Penghasilan Final? Dan apa perbedaannya dengan Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final?

Pada episode keempat kali ini, ConTAXtual membahas tentang PPh Final. Selain penjelasan berdasarkan definisinya, di dalam video ini disertakan pula contoh PPh Final.

Untuk mendapatkan pemahaman selengkapnya, mari kita saksikan ConTAXtual Episode ke-4 berjudul “Pajak Penghasilan Final” di sini.

Baca Juga:
Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

Bersama ConTAXtual, kita akan lebih mudah belajar perpajakan dasar. Video pembelajaran dipaparkan melalui video animasi menarik dan atraktif sehingga belajar perpajakan dapat lebih menyenangkan.

Ingin memperoleh koten perpajakan menarik lainnya?

Ikuti akun sosial media DDTC Academy di 5 platform berikut, Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Kamis, 23 Januari 2025 | 13:39 WIB LITERASI PAJAK

Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:05 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA

HUT ke-9, Tax Center Gunadarma Komitmen Dukung Penerapan Coretax

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:35 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA - PERTAPSI

PERTAPSI Jalin Kerja Sama dengan Tax Center Gunadarma

BERITA PILIHAN

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China