EKSPOR merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan kepada kantor bea dan cukai dengan menggunakan pemberitahuan ekspor barang (PEB). Setelah itu, kantor bea dan cukai akan menerbitkan nota pelayanan ekspor.
Lantas, apa itu nota pelayanan ekspor? Ketentuan mengenai tata laksana ekspor, termasuk penerbitan nota pelayanan ekspor, di antaranya tercantum dalam Perdirjen Bea Cukai PER-32/BC/2014 s.t.d.t.d Perdirjen Bea Cukai PER-07/BC/2019.
Nota pelayanan ekspor (NPE) adalah nota yang diterbitkan oleh pejabat pemeriksa dokumen, Sistem Komputer Pelayanan, atau pejabat pemeriksa barang atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke kawasan pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.
NPE diterbitkan berdasarkan PEB beserta dokumen pelengkap pabean yang telah disampaikan oleh eksportir atau kuasanya. Pejabat pemeriksa dokumen atau sistem komputer pelayanan menerbitkan NPE apabila berdasarkan hasil penelitian atas pengisian PEB menujukkan tiga hal.
Pertama, PEB telah diisi secara lengkap dan sesuai. Kedua, barang ekspor tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya atau termasuk barang lartas tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi. Ketiga, barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
Dalam hal barang ekspor perlu dilakukan pemeriksaan fisik maka NPE tersebut diterbitkan apabila hasil pemeriksaan fisik barang menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang telah sesuai dengan informasi yang diberitahukan dalam PEB.
Jika barang ekspor yang dilakukan pemeriksaan tidak termasuk dalam barang lartas atau termasuk barang lartas, tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi maka NPE akan diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Barang.
Sementara itu, untuk barang ekspor yang termasuk barang lartas, Pejabat Pemeriksa Barang akan menyerahkan PEB dan hasil pemeriksaan fisik barang serta dokumen pelengkap pabean kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen untuk diterbitkan NPE setelah semua persyaratan ekspor dipenuhi.
Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi barang ekspor, Pejabat Pemeriksa Dokumen juga dapat melakukan uji laboratorium. Nanti, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan NPE setelah diterbitkannya hasil uji laboratorium.
Secara ringkas, NPE ini merupakan dokumen final dari rangkain proses ekspor yang dimulai dari pengajuan PEB hingga pemenuhan dokumen pelengkap pabean. NPE ini dibutuhkan sebagai surat jalan untuk memasukan barang ke kawasan pabean atau bukti disetujuinya kegiatan ekspor. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.