KAMUS PAJAK

Apa Itu MBR dan Rumah Umum yang Bisa Bebas PPN?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 02 Agustus 2023 | 18:00 WIB
Apa Itu MBR dan Rumah Umum yang Bisa Bebas PPN?

TEMPAT tinggal merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Tidak hanya sebagai tempat bernaung, tempat tinggal mempunyai peran strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian manusia.

Hak untuk memiliki tempat tinggal yang layak pun telah dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Lebih tepatnya, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyebutkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Untuk itu, pemerintah perlu berperan dalam memberikan kemudahan dan menyediakan perumahan serta kawasan permukiman. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Guna memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR, pemerintah di antaranya memberikan kemudahan berupa subsidi perolehan rumah. Pemerintah juga membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah umum yang memenuhi kriteria tertentu.

Ketentuan batasan rumah umum yang dapat dibebaskan dari PPN tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2023 (PMK 60/2023). Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud sebagai rumah umum dalam PMK 60/2023?

Rumah Umum dalam PMK 60/2023

MERUJUK PMK 60/2023, rumah umum merupakan rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi orang pribadi warga negara indonesia (WNI) yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai perumahan dan kawasan permukiman.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara ringkas, terdapat 5 kriteria yang harus dipenuhi agar rumah umum dapat dibebaskan dari pengenaan PPN. Pertama, memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan/atau badan yang mengelola tabungan perumahan rakyat.

Kedua, rumah tersebut hanya memiliki fungsi sebagai bangunan tempat tinggal yang layak huni, tidak termasuk rumah toko dan rumah kantor. Ketiga, luas bangunan minimal 21 m2 sampai dengan 36 m2 dan luas tanah minimal 60 m2 sampai dengan 200 m2.

Keempat, merupakan rumah pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri oleh WNI MBR dan tidak dipindahtangankan selama 4 tahun sejak dimiliki. Kelima, harga jual tidak melebihi batasan harga jual sebagaimana ditetapkan dalam PMK 60/2023. Simak Kriteria Rumah Umum dan Pekerja yang Dapat Bebas PPN

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

MBR yang dimaksud dalam PMK 60/2023 merupakan masyarakat berpenghasilan rendah dengan besaran paling banyak mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Kementerian yang mendapat mandat untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah

PENGATURAN penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di antaranya di atur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 (UU 1/2011). Salah satu hal khusus yang diatur dalam undang-undang ini adalah keberpihakan negara terhadap MBR.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Keberpihakan itu terlihat dari upaya pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR. Hal itu dilakukan dengan memberikan kemudahan berupa pembiayaan, pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum, keringanan biaya perizinan, bantuan stimulan, dan insentif fiskal.

Merujuk UU 1/2011, rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR. Sementara itu, MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Ketentuan mengenai kriteria MBR dan persyaratan kemudahan perolehan rumah bagi MBR diatur dengan Peraturan Menteri PUPR. Sehubungan dengan hal ini, Menteri PUPR telah menetapkan Peraturan Menteri PUPR No.1 Tahun 2021 (Permenpupr 1/2021).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Permenpupr 1/2021, kriteria MBR didasarkan pada besaran penghasilan. Besaran penghasilan tersebut ditentukan berdasarkan penghasilan orang perseorangan yang tidak kawin atau penghasilan orang perseorangan yang kawin.

Penghasilan orang perseorangan yang tidak kawin merupakan seluruh pendapatan bersih dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha sendiri. Sementara itu, penghasilan bagi orang perseorangan yang kawin merupakan seluruh pendapatan bersih dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha gabungan suami istri.

Akan tetapi, apabila kriteria MBR digunakan untuk pembangunan atau perolehan Rumah dengan mekanisme tabungan perumahan rakyat (Tapera) maka besaran penghasilan ditentukan hanya berdasarkan penghasilan 1 orang.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Untuk diperhatikan, kriteria besaran penghasilan MBR mengacu pada nilai penghasilan paling banyak untuk pemberian kemudahan perolehan atau bantuan pembangunan rumah (batas maksimal penghasilan MBR).

Perincian besaran penghasilan MBR tersebut kini di atur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri PUPR No.22/KPTS/M/2023. Keputusan ini menetapkan besaran penghasilan MBR yang dapat memperoleh fasilitas adalah sebagai berikut:



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak