KAMUS PAJAK

Apa Itu Kurs Pajak?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 Juni 2016 | 18:15 WIB
Apa Itu Kurs Pajak?

Ilustrasi. (DDTCNews)

BERDASARKAN definisi yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, kurs pajak adalah nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak penghasilan (PPh), serta pajak lain dalam rangka kegiatan ekspor-impor.

Kurs pajak merupakan kurs yang digunakan untuk mengkonversi nilai mata uang asing ke dalam rupiah.

Peraturan yang mendasari penggunaan kurs pajak tercantum dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN dan PPnBM).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Penetapan kurs pajak diatur melalui keputusan Menteri Keuangan yang dikeluarkan setiap minggu sekali dan berlaku untuk 7 hari.

Dalam hal kurs valuta asing sebuah negara tidak tercantum dalam keputusan Menteri Keuangan, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Menteri Keuangan.

Kapan harus menggunakan kurs pajak?

Baca Juga:
Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

SERINGKALI wajib pajak (WP) yang bertransaksi menggunakan mata uang asing merasa bingung ketika akan membayar pajak, kurs mana yang harus digunakan untuk keperluan pajak, apakah harus menggunakan kurs pajak atau kurs tengah Bank Indonesia (BI)?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk membedakan kurs pajak dan kurs tengah BI.

Kurs pajak digunakan hanya dalam transaksi yang berhubungan dengan pajak (khususnya dalam pembuatan faktur pajak, serta laporan pajak kepada kantor pajak).

Baca Juga:
Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

Adapun kurs tengah BI digunakan sebagai nilai tukar dalam closing pembukuan akuntansi. Kurs tersebut ditentukan dengan menghitung nilai rata-rata kurs beli dan kurs jual.

Walau demikian, antara kurs pajak dengan kurs tengah BI memiliki keterkaitan satu sama lain. Kaitannya yaitu pada saat akan melakukan pencatatan pembukuan.

Ketika terjadi transaksi dalam mata uang asing, semua nilai sehubungan dengan pajak dikonversi dengan kurs pajak, sedangkan nilai transaksi total dikonversi menggunakan kurs tengah BI. Kedua nilai dicatat dalam pembukuan, ditambah akun laba atau rugi selisih kurs yang diperoleh dari selisih nilai transaksi kurs tengah BI dengan nilai transaksi kurs bank yang digunakan sebenarnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja