KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Konfirmasi Nilai Pabean?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 02 Desember 2022 | 19:00 WIB
Apa Itu Konfirmasi Nilai Pabean?

NILAI pabean merupakan nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya. Guna menentukan nilai pabean, pejabat bea dan cukai akan melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan.

Penelitian itu salah satunya dilakukan untuk menguji kewajaran nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor. Dalam penelitian nilai pabean ini, pejabat bea dan cukai dapat meminta kehadiran importir untuk meminta konfirmasi nilai pabean (KNP). Lantas, apa itu KNP?

Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 15 PMK 144/2022, KNP adalah kegiatan klarifikasi atau permintaan penjelasan lebih lanjut dari Pejabat Bea dan Cukai kepada importir dan/atau pemilik barang untuk kepentingan penelitian nilai pabean atas barang yang diimpor.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

KNP ini bisa dilakukan baik dengan tatap muka secara langsung maupun melalui sarana dalam jaringan, dan/atau media komunikasi lainnya (Pasal 1 angka 15 PMK 144/2022).

Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan permintaan KNP apabila diperlukan. Selain itu, Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan permintaan KNP dengan memperhatikan hasil risk assessment terhadap deklarasi nilai pabean dalam pemberitahuan pabean impor.

Risk assessment merupakan keseluruhan proses identifikasi risiko, analisis risiko, dan evaluasi risiko yang dilakukan oleh Sistem Komputer Pelayanan (SKP). Adapun SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

SKP juga menjadi media Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimkan permintaan KNP. Dalam hal SKP belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, atau terdapat gangguan maka pengiriman data dan/atau dokumen KNP disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau surat elektronik.

Penerbitan dan pengiriman KNP tersebut ditujukan kepada importir dan/atau pemilik barang melalui importir. Selanjutnya, importir dan/atau pemilik barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diterbitkannya permintaan KNP.

Pada kesempatan tersebut, importir dan/atau pemilik barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan. Pejabat Bea dan Cukai kemudian akan menuangkan hasil penjelasan dari importir dan/atau pemilik barang dalam berita acara KNP.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Dalam hal importir dan/atau pemilik barang tidak hadir dalam jangka waktu yang ditentukan, Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan, dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di DJBC maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

Penerbitan pemberitahuan KNP dan berita acara KNP (BAKNP) disusun dengan memakai contoh format dalam Lampiran huruf J PMK 144/2022.

Berdasarkan contoh format pemberitahuan KNP, KNP menjadi media bagi pejabat bea cukai untuk meminta konfirmasi kepada importir tentang nilai transaksi yang importir sampaikan dalam pemberitahuan pabean impor.

Baca Juga:
Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

Selain meminta kehadiran importir, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta importir untuk membawa data dan/atau informasi tambahan tertentu guna mendukung konfirmasi yang diberikan.

Hasil dari permintaan KNP ini dapat menjadi salah satu acuan untuk Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean. Adapun nilai pabean menjadi salah satu unsur penting untuk menghitung besarnya bea masuk dan pajak dalam rangka impor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN