KAMUS PAJAK

Apa Itu Kepatuhan Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 23 Maret 2020 | 18:19 WIB
Apa Itu Kepatuhan Pajak?

Ilustrasi. 

SEBAGAI negara yang menganut sistem self assessment, kepatuhan pajak menjadi salah satu faktor terpenting dalam penerimaan serta pelaksanaan kewajiban perpajakan. Pasalnya, dalam sistem self assessment, pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.

Dengan demikian, kesadaran dari wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku menjadi ujung tombak keberhasilan sistem perpajakan. Kendati telah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak, pemerintah juga tetap menjalankan pengawasan serta senantiasa berupaya meningkatkan kepatuhan pajak.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan kepatuhan pajak?

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kepatuhan pajak merupakan masalah klasik yang dihadapi otoritas pajak di seluruh dunia. Upaya peningkatan kepatuhan pajak juga telah sejak lama menjadi perhatian otoritas pajak. Kepatuhan pajak sendiri dapat didefinisikan sebagai kemauan wajib pajak untuk tunduk terhadap regulasi perpajakan di suatu negara (Andreoni, et.al., 1998).

Pada beberapa negara, misalkan pada Amerika Serikat, Australia dan Kanada, kepatuhan pajak pada umumnya mengacu pada kemampuan dan kemauan wajib pajak untuk tunduk terhadap regulasi perpajakan, melaporkan penghasilan dengan benar, serta membayar pajak secara benar dan tepat waktu.

Sementara itu, merujuk pada IBFD International Tax Glossary, kepatuhan pajak (tax compliance) adalah tindakan prosedural dan administratif yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban wajib pajak berdasarkan aturan pajak yang berlaku.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Pada umumnya, kepatuhan pajak dapat dibagi menjadi dua. Pertama, kepatuhan secara administratif atau secara formal, yang mencakup sejauh mana wajib pajak patuh terhadap persyaratan prosedural dan administrasi pajak, termasuk mengenai syarat pelaporan serta waktu untuk menyampaikan dan membayar pajak.

Kedua, kepatuhan secara teknis atau materiel, yang mengacu pada perhitungan jumlah beban pajak secara benar (OECD, 2001). Kepatuhan pajak materiel juga dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi ketentuan materiel perpajakan, yaitu sesuai isi dan jiwa undang-undang perpajakan.

Kepatuhan dapat diidentifikasi berdasarkan pada kepatuhan wajib pajak dalam mendaftarkan diri, kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) secara benar, lengkap dan jelas, serta kepatuhan dalam pembayaran piutang perpajakan.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Ketiga indikator kepatuhan pajak ini pula yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai dasar untuk menganalisis risiko kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan hasil analisis ini DJP kemudian menyusun peta kepatuhan guna membuat skema pilihan perlakuan (treatment) untuk wajib pajak berdasarkan perilaku kepatuhan wajib pajak dan kapasitas sumber daya yang dimiliki.

Selain itu, selama empat dekade terakhir telah banyak dilakukan penelitian tentang kepatuhan pajak baik secara teoritis maupun empiris. Berdasarkan penelitian ini, secara umum terdapat beberapa faktor yang memengaruhi perilaku wajib pajak yang dapat diklasifikasikan menjadi lima kategori:

  1. Upaya pencegahan (deterrence), misalnya intensitas pemeriksaan pajak, risiko terdeteksi, serta tingkat sanksi yang dikenakan. Hal ini berangkat dari konsep bahwa risiko terdeteksi maupun sanksi dapat mengubah perilaku kepatuhan pajak.
  2. Norma atau nilai yang berlaku, baik norma yang dipegang oleh pribadi maupun norma sosial.
  3. Kesempatan, baik untuk patuh (terkait dengan biaya kepatuhan yang rendah, maupun aturan yang sederhana dan tidak kompleks) atau tidak patuh (terkait dengan kesempatan untuk menggelapkan pajak).
  4. Keadilan (fairness) yang terkait dengan hasil ataupun prosedur, serta kepercayaan baik terhadap pemerintah (otoritas pajak) maupun terhadap wajib pajak lainnya.
  5. Faktor ekonomi, yang mencakup segala faktor yang berhubungan dengan kondisi ekonomi secara umum, kondisi usaha ataupun industri, serta nilai pajak yang harus dibayar.

Adapun ulasan ini menyadur tulisan dari salah satu bab dalam buku 'Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak' yang ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji dan Denny Vissaro dengan penambahan dan pengurangan. Anda dapat mengunduh buku tersebut secara gratis di sini.

Selain itu, Anda juga dapat menyimak penjabaran tentang kepatuhan pajak yang telah diulas secara lebih terperinci dalam artikel 'Memahami Ke(tidak)patuhan Pajak' yang dimuat dalam Inside Tax Edisi 14 bertajuk ‘Menggali Ketidakpatuhan Pajak’. Anda juga dapat mengunduhnya secara gratis di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar