WAJIB pajak melakukan pembayaran atau penyetoran pajak melalui bank atau pos persepsi. Uang pajak yang telah dibayarkan wajib pajak tersebut akan dihimpun di kas negara sebelum pada akhirnya dialokasikan untuk berbagai hal.
Lantas, apa itu kas negara? Lalu, di mana pemerintah menyimpan kas negara?
Undang-Undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara) dan Undang-Undang No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara) menjadi landasan bagi peraturan terperinci terkait dengan kas negara.
Merujuk Pasal 1 angka 2 Perbendaharaan Negara, kas negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara (BUN) untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
UU Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara memang memberikan mandat kepada menteri keuangan sebagai BUN. Sebab, menteri keuangan pada hakikatnya merupakan Chief Financial Officer (CFO) pemerintah yang berwenang untuk mengelola kas negara.
Guna mengelola kas tersebut, Menteri Keuangan membuka Rekening Kas Umum Negara (RKUN). RKUN inilah yang menjadi rekening tempat penyimpanan uang negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Hal ini berarti semua uang negara yang berasal baik dari perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah, masuk ke RKUN. RKUN juga yang menjadi sumber pengeluaran negara. RKUN tersebut berada di bank sentral, dalam hal ini Bank Indonesia.
Selain dalam bentuk valuta rupiah, terdapat pula RKUN dalam valuta dolar Amerika Serikat (USD), RKUN dalam valuta yen, dan RKUN dalam valuta euro. RKUN memiliki mekanisme tertentu, di antaranya terkait dengan saldo pada akhir harinya.
Dalam pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran negara, BUN juga dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran pada bank umum. Rekening penerimaan tersebut digunakan untuk menampung penerimaan negara setiap hari.
Tambahan informasi, saldo rekening penerimaan wajib disetorkan seluruhnya ke RKUN pada bank sentral setiap akhir hari kerja.
Sementara itu, rekening pengeluaran pada bank umum diisi dengan dana dari RKUN yang jumlahnya disesuaikan dengan rencana pengeluaran untuk membiayai kegiatan pemerintahan yang telah ditetapkan dalam APBN
Selain itu, BUN juga dapat membuka subrekening kas umum negara dan rekening lainnya di bank sentral. Misal, ada rekening penempatan yang di antaranya digunakan untuk menyimpan dana yang melebihi batas saldo RKUN.
Atas dana yang disimpan di bank sentral, pemerintah pusat memperoleh bunga dan/atau jasa giro. Jenis dana, tingkat bunga dan/atau jasa giro serta biaya pelayanan dari bank sentral itu ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara gubernur bank sentral dan menteri keuangan.
Pembentukan RKUN merupakan perwujudan dari penerapan rekening tunggal perbendaharaan (treasury single account/TSA). TSA merupakan struktur terpadu dari berbagai rekening pemerintah yang memberikan suatu pandangan terkonsolidasi atas sumber kas pemerintah (Pattanayak, Sailendra, dan Israel; 2010).
Sebelum penerapan TSA, kementerian mengoperasikan ribuan rekening pemerintah, baik rekening penerimaan maupun pengeluaran. Kondisi itu ternyata menyulitkan pemerintah untuk mengetahui jumlah uang yang dimiliki negara secara cepat.
Secara umum, rekening-rekening pemerintah di Bank Indonesia yang dikelola oleh BUN saling terhubung dan merupakan bagian dari TSA.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kas negara dan rekening pemerintah di antaranya dapat disimak dalam UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, PP 39/2007, dan PMK 31/2012. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.