KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Inward dan Outward Manifest?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 07 Januari 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Inward dan Outward Manifest?

DALAM kegiatan perdagangan internasional, komoditas yang akan diangkut masuk atau keluar dari suatu negara tak luput dari proses pengawasan. Kegiatan pengawasan itu dilakukan salah satunya melalui kewajiban administratif.

Ada beragam dokumen yang harus diserahkan pengangkut kepada petugas kepabeanan. Selain RKSP, dokumen lain yang harus diserahkan adalah inward manifest atau outward manifest. Lantas, apa itu inward manifest atau outward manifest?

Definisi
MANIFEST merupakan dokumen sarana pengangkut yang berupa daftar muatan barang-barang yang diangkut. Manifes ini memuat perincian informasi tentang nama/inisial penerima, tujuan (nama pelabuhan), nama negara, dan kode HS yang menunjukkan jenis barang yang ada dalam kemasan (Purwito dan Indriani, 2015).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Ketentuan tentang manifest salah satunya diatur dalam PMK 158/2017. Beleid itu mendefinisikan manifest sebagai daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat. Terdapat dua jenis manifest, yaitu inward manifest dan outward manifest.

Inward manifest atau manifes kedatangan sarana pengangkut adalah daftar barang niaga yang diangkut sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki kawasan pabean atau tempat lain setelah mendapat izin kepala kantor pabean yang mengawasi tempat tersebut.

Inward manifest ini wajib diserahkan pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari luar daerah pabean. Inward manifest juga harus diserahkan pengangkut yang mengangkut barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean untuk diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Inward manifest itu harus diserahkan sebelum batas waktu yang ditentukan. Untuk sarana pengangkut yang melalui laut harus menyerahkan inward manifest paling lambat 24 jam sebelum kedatangan sarana pengangkut.

Dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan kurang dari 24 jam, inward manifest harus diserahkan paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut.

Begitu pula dengan sarana pengangkut yang melalui udara, harus menyerahkan inward manifest paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut. Untuk sarana pengangkut yang melalui darat, harus menyerahkan inward manifest paling lambat saat kedatangan sarana pengangkut.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Kewajiban penyerahan pemberitahuan inward manifest itu dikecualikan bagi sarana pengangkut yang tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan barang dan tidak berlabuh/mendarat dalam jangka waktu tertentu.

Sementara itu, outward manifest atau manifes keberangkatan sarana pengangkut adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan kawasan pabean atau tempat lain setelah mendapat izin kepala kantor pabean yang mengawasi tempat tersebut.

Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju ke dalam daerah pabean dengan membawa barang impor, barang ekspor dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke dalam daerah pabean lainnya melalui luar daerah pabean wajib menyerahkan outward manifest.

Baca Juga:
Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

Begitu pula dengan pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju ke luar daerah pabean, juga harus menyerahkan outward manifest. Penyerahan outward manifest itu harus dilakukan paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut.

Melalui inward manifest atau outward manifest dapat diketahui sejumlah informasi di antaranya nama Sarana Pengangkut, nomor pelayaran (voyage)/nomor penerbangan (flight), NPWP pengirim (dalam hal wajib memiliki NPWP), serta uraian barang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN