IMPOR merupakan salah satu bentuk kegiatan dari perdagangan internasional. Impor memungkinkan suatu negara untuk memperoleh bahan baku, barang dan jasa suatu produk yang jumlahnya terbatas di dalam negeri atau yang tidak bisa dihasilkan di dalam negeri.
Hal ini secara tidak langsung menggerakkan perekonomian dan mendukung stabilitas negara. Secara harfiah, impor berarti kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Berdasarkan UU Kepabeanan, suatu barang dianggap sebagai barang impor apabila memasuki daerah pabean.
Selain terkait dengan bea masuk, barang impor juga terikat dengan ketentuan pajak dalam rangka impor (PDRI). Salah satu jenis PDRI yang menyasar barang impor adalah pajak pertambahan nilai (PPN).
Berbicara mengenai ketentuan PPN atas barang impor terdapat istilah indentor. Istilah indentor ini sempat tercantum dalam aturan PPN terdahulu. Lantas, apa itu indentor?
Sebelum membahas pengertian indentor, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai impor atas dasar inden. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ.32/1990, impor atas dasar inden adalah:
“Suatu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean yang dilakukan oleh importir untuk dan atas nama pemesan (indentor) berdasarkan perjanjian pemasukan barang impor antara importir dengan indentor, yang segala pembiayaan impor sepenuhnya menjadi beban indentor dan sebagai balas jasa, importir memperoleh komisi (handling fee) dari indentor.”
Ringkasnya, impor dasar inden (impor inden) adalah kegiatan impor barang ke dalam daerah pabean yang dilakukan importir untuk kepentingan indentor. Berdasarkan pengertian, terdapat 2 pihak yang saling berhubungan dalam transaksi impor inden yaitu importir dan indentor.
Importir berarti pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan impor inden untuk pihak indentor. Sementara itu, indentor merupakan pihak yang mengimpor barang melalui perantaraan importir.
Transaksi impor inden dapat terjadi karena beragam alasan. Salah satunya, pihak indentor tidak dapat memasukkan barang secara langsung dari luar daerah pabean. Misal, indentor tidak dapat melakukan impor karena tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk melakukan impor.
Ketentuan mengenai impor inden dan indentor di antaranya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 22/1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (PP 22/1985).
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) PP 22/1985, indentor adalah pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menyuruh importir mengimpor barang kena pajak (BKP) untuk dan atas kepentingannya.
Pengusaha disebut indentor jika menyuruh importir untuk mengimpor BKP dengan maksud untuk memperdagangkannya. Pada dasarnya, indentor ini adalah pemilik atau pengimpor dari BKP yang diimpor tersebut. Artinya, indentor merupakan importir terselubung.
Adapun termasuk dalam pengertian indentor adalah pabrikan yang memperdagangkan sebagian atau seluruh BKP yang diimpornya dengan menyuruh importir, baik kegiatan itu dilakukan secara teratur maupun sekali-sekali.
Sederhananya, indentor adalah pemilik barang atau pemesan yg sebenarnya apabila impor dilakukan oleh importir dengan sistem inden. Ketentuan lebih lanjut mengenai indentor dapat disimak dalam PP 22/1985, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 539/KMK.04/1990, dan SE-39/PJ.32/1990.
Namun, PP 22/1985 telah dicabut dengan PP 50/1994. Dalam perkembangannya, aturan pelaksana PPN terus mengalami perubahan. Terakhir, peraturan pelaksana PPN diatur dalam PP 44/2022. Jika melihat PP 44/2022, tidak lagi dapat ditemukan istilah impor inden dan indentor. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.