KAMUS PPh

Apa Itu Formulir 1721-B1?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 29 Mei 2024 | 18:01 WIB
Apa Itu Formulir 1721-B1?

UNDANG-Undang Pajak Penghasilan (PPh) telah mengatur pengenaan pajak atas beragam sumber penghasilan. Sumber penghasilan itu di antaranya penghasilan orang pribadi dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU PPh atau biasa disebut PPh Pasal 21.

PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Atas pemotongan PPh Pasal 21, pemotong pajak diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21. Bupot tersebut dibuat sebagai bukti atas pemotongan PPh Pasal 21 sekaligus menunjukkan besarnya PPh Pasal 21 yang telah dipotong.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain untuk pegawai swasta, otoritas pajak juga telah mengatur bentuk bupot PPh Pasal 21 bagi instansi pemerintah melalui Perdirjen Pajak No. PER-17/PJ/2021 s.t.d.t.d Perdirjen Pajak No. PER-5/PJ/2024.

Merujuk beleid tersebut, ada 4 jenis Bupot PPh Pasal 21 yang berlaku di instansi pemerintah. Keempat jenis Bupot PPh Pasal 21 Intansi Pemerintah tersebut meliputi Formulir 1721-A1, Formulir 1721-A2, Formulir 1721-A3, dan Formulir 1721-B1.

Lantas, apa itu Formulir 1721-B1?

MERUJUK pada PER-17/PJ/2021 s.t.d.t.d PER-5/PJ/2024, Formulir 1721-B1 adalah bupot PPh Pasal 21 yang bersifat final/yang tidak bersifat final pada instansi pemerintah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan pada petunjuk pengisian Formulir 1721-B1, PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final pada formulir ini terdiri atas 8 jenis penghasilan sebagai berikut:

  1. upah pegawai pegawai tidak tetap;
  2. imbalan kepada tenaga ahli;
  3. imbalan kepada bukan pegawai lainnya;
  4. honorarium atau imbalan kepada anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang menerima imbalan secara tidak teratur;
  5. jasa produksi, tantiem, bonus atau imbalan kepada mantan pegawai;
  6. penarikan uang pensiun oleh pegawai;
  7. imbalan kepada peserta kegiatan;
  8. objek PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final lainnya.

Sementara itu, PPh Pasal 21 bersifat final pada Formulir 1721-B1 terdiri atas 4 jenis penghasilan sebagai berikut:

  1. uang pesangon yang dibayarkan sekaligus;
  2. uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus;
  3. honor dan imbalan lain yang dibebankan kepada APBN atau APBD yang diterima oleh PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunannya;
  4. objek PPh Pasal 21 yang bersifat final lainnya.

Nah, pemotong pajak pada instansi pemerintah akan memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan bersifat final dan/atau yang tidak bersifat final tersebut dengan menggunakan Formulir 1721-B1.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pada hakikatnya, Formulir 1721-B1 digunakan untuk pemotongan pajak atas penghasilan selain dari hubungan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada pegawai tetap dan penerima pensiunan berkala, serta PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya.

Simpulan

RINGKASNYA, ada 4 jenis bupot PPh Pasal 21 yang berlaku pada instansi pemerintah. Pertama, bupot PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala (Formulir 1721-A1).

Pemotong pajak membuat Formulir 1721-A1 pada setiap masa pajak terakhir untuk pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kedua, bupot PPh Pasal 21 bagi PNS atau anggota TNI atau anggota Polri atau pejabat negara atau pensiunannya (Formulir 1721-A2). Serupa seperti Formulir 1721-A1, pemotong pajak membuat Formulir 1721-A2 pada setiap masa pajak terakhir.

Formulir ini digunakan untuk pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya.

Ketiga, bupot PPh Pasal 21 bulanan (Formulir 1721-A3). Pemotong pajak membuat Formulir 1721-A3 pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir. Adapun objek penghasilan yang tercakup sama seperti pada Formulir 1721-A1 dan Formulir 1721-A2.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Bedanya, formulir 1721-A3 merupakan bupot yang akan dibuat dan diberikan setiap bulan. Sementara itu, Formulir 1721-A1 dan Formulir 1721-A2 merupakan bupot yang diberikan pada masa pajak terakhir.

Adapun masa pajak terakhir berarti masa (bulan) Desember, bulan saat pegawai tetap berhenti bekerja, atau bulan saat pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun.

Keempat, bupot PPh Pasal 21 yang bersifat final/yang tidak bersifat final (1721-B1). Bupot ini digunakan untuk pemotong PPh Pasal 21 atas penghasilan selain yang diadministrasikan dalam Formulir 1721-A1, 1721-A2, dan 1721-A3.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Misalnya, untuk pemotongan pajak atas upah pegawai pegawai tidak tetap, imbalan kepada bukan pegawai lainnya, dan PPh Pasal 21 final/tidak final lain yang telah diuraikan. Perlu digarisbawahi, keempat jenis bupot tersebut digunakan untuk penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21 pada instansi pemerintah.

Sementara itu, pemotongan/pemungutan penghasilan yang menjadi objek PPh lain pada instansi pemerintah akan menggunakan bentuk formulir bupot yang berbeda. Misal, pemotongan penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra