KAMUS PAJAK

Apa Itu e-SKD?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 07 April 2023 | 15:00 WIB
Apa Itu e-SKD?

PEMOTONG dan/atau pemungut pajak wajib memotong dan/atau memungut pajak atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak luar negeri (WPLN). Pemotongan dan/atau pemungutan pajak tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, apabila terdapat pengaturan khusus dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) maka pemotong dan/atau pemungut pajak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B.

Pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B tersebut bisa dilakukan sepanjang WPLN menyampaikan surat keterangan domisili (SKD) WPLN yang telah memenuhi persyaratan kepada pemotong dan/atau pemungut pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selanjutnya, pemotong dan/atau pemungut pajak yang menerima SKD WPLN harus menyampaikan informasi dalam SKD WPLN tersebut kepada dirjen pajak. Penyampaian SKD WPLN ini dilakukan secara elektronik, di antaranya melalui e-SKD. Lantas, apa itu e-SKD?

Definisi SKD
SEBELUM membahas e-SKD, perlu dipahami terlebih dahulu definisi dari SKD. SKD atau certificate of resident adalah surat keterangan yang diterbitkan dan/atau disahkan oleh pejabat yang berwenang di bidang perpajakan atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan P3B. Simak Begini Definisi Surat Keterangan Domisili

SKD tersebut berfungsi sebagai identitas kependudukan yang menginformasikan di negara mana wajib pajak terdaftar atau tercatat sebagai penduduk menurut administrasi perpajakan. SKD di antaranya diperlukan untuk WPLN yang ingin memanfaatkan fasilitas P3B.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Seperti diketahui, P3B tidak hanya mengatur ketentuan yang mencegah pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak. Lebih dari itu, P3B juga memberikan sejumlah manfaat, seperti fasilitas tarif pajak yang lebih rendah atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber.

WPLN yang ingin memanfaatkan fasilitas P3B harus menunjukan SKD. Tanpa SKD, WPLN tidak dapat memanfaatkan P3B. Sebab, SKD menjadi bukti bahwa WPLN tersebut merupakan penduduk (resident) pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Definisi e-SKD
e-SKD merupakan kependekan electronic SKD. Secara ringkas, e-SKD dapat diartikan sebagai aplikasi perekam SKD WPLN. Secara lebih terperinci, e-SKD adalah aplikasi yang digunakan untuk menyampaikan SKD WPLN dengan cara perekaman data SKD berdasarkan pada form DGT.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

SKD dalam konteks ini merujuk pada SKD WPLN, yaitu surat keterangan berupa formulir yang diisi oleh WPLN dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B dalam rangka penerapan P3B.

Sebagai informasi, e-SKD dirancang dan dikembangkan berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PER-25/PJ/2018).

Tujuannya dari e-SKD ialah untuk mendukung pembuatan data bukti pemotongan PPh Pasal 26 secara elektronik yang valid dan akurat. Selain itu, e-SKD dikembangkan untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan administrasi SKD WPLN.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Aplikasi tersebut diperlukan bagi pemotong dan/atau pemungut pajak yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas penghasilan dari Indonesia yang diterima WPLN berdasarkan ketentuan dalam P3B.

Seperti yang telah dijelaskan, WPLN perlu menunjukkan SKD WPLN untuk dapat dipotong dan/atau dipungut pajak sesuai dengan ketentuan P3B.

Pemotong/pemungut pajak yang akan memotong dan/atau memungut pajak atas penghasilan WPLN tersebut perlu meneruskan informasi dalam SKD WPLN kepada dirjen pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Penerusan informasi inilah yang disampaikan melalui e-SKD. Atas penyampaian SKD WPLN secara elektronik tersebut, pemotong dan/atau pemungut pajak akan diberikan tanda terima penyampaian SKD WPLN.

Selanjutnya, pemotong dan/atau pemungut pajak meneruskan tanda terima penyampaian SKD WPLN kepada WPLN yang bersangkutan.

Dalam hal WPLN memiliki transaksi dengan pemotong dan/atau pemungut pajak lainnya maka WPLN cukup menyampaikan salinan tanda terima penyampaian SKD WPLN kepada pemotong dan/atau pemungut pajak lainnya sebagai pengganti SKD WPLN.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Berikutnya, pemotong dan/atau pemungut pajak lainnya dapat meneliti kembali tanda terima penyampaian SKD WPLN. Penelitian kembali tersebut dilakukan dengan cara memindai (scanning) QR Code pada tanda terima penyampaian SKD WPLN.

Hal ini berarti, penyampaian SKD WPLN hanya dilakukan 1 kali oleh pemotong dan/pemungut pajak yang pertama kali bertransaksi dengan WPLN.

Selanjutnya, apabila SKD WPLN telah terekam maka WPLN dapat menggunakan tanda terima penyampaian SKD WPLN sebagai pengganti SKD WPLN. Aplikasi e-SKD ini dapat diakses melalui laman https://djponline.pajak.go.id atau https://eskd.pajak.go.id.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sebelum dapat menggunakan aplikasi e-SKD, pemotong dan/atau pemungut, perlu mengaktifkan fitur e-SKD pada menu profil di DJP Online.

Apabila sudah diaktivasi, aplikasi e-SKD dapat diakses pada menu Layanan. Proses penyampaian SKD WPLN diawali dengan penentuan jenis subjek pajak luar negeri (SPLN). Penentuan jenis SPLN diperlukan karena akan menentukan part dalam form DGT yang perlu diisi.

Langkah selanjutnya melakukan perekaman data berdasarkan Form DGT asli. Secara keseluruhan, terdapat 7 part Form DGT. Adapun pengisian masing-masing part form DGT tersebut berdasarkan jenis SPLN dan akan secara otomatis diarahkan oleh sistem. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja