KAMUS PAJAK

Apa Itu Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 16 Agustus 2021 | 18:30 WIB
Apa Itu Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak?

PEMBUATAN faktur pajak merupakan kewajiban yang harus dilakukan pengusaha kena pajak (PKP) sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) UU PPN yang mengharuskan PKP membuat faktur pajak setiap melakukan penyerahan/ekspor barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP).

Kewajiban membuat faktur pajak juga merupakan refleksi dari kewajiban PKP untuk memungut PPN. Faktur pajak ini pula yang menjadi bukti pemungutan PPN dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan pajak masukan. Simak “Apa Itu Faktur Pajak?

Faktur pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sesuai dengan ketentuan minimal informasi yang diatur Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan faktur pajak diatur dalam PMK No. 18/PMK.03/2021 (PMK 18/2021).

Baca Juga:
PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Berdasarkan Pasal 73 ayat (1) PMK 18/2021, faktur pajak berbentuk elektronik dan dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Ditjen Pajak. Melalui aplikasi tersebut akan tersusun faktur pajak sesuai dengan format yang ditentukan.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi penyerahan/ekspor BKP/JKP yang bukti pungutan PPN-nya berupa dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Lantas, apa yang dimaksud dengan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak?

Definisi
KENDATI tersebar dalam berbagai aturan, tidak ada pasal yang mendefinisikan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak secara harfiah. Namun, pengertian dokumen tertentu tersebut dapat mengacu pada Pasal 13 ayat (6) UU PPN.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Pasal tersebut memberikan wewenang bagi dirjen pajak untuk menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Dokumen tertentu itu merupakan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Dirjen pajak selanjutnya menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak yang memuat jenis-jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Perdirjen tersebut umumnya akan diperbarui guna menyesuaikan dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Misal, Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2021. Beleid tersebut memperbarui dan menambah jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-13/PJ/2019.

Baca Juga:
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Berdasarkan PER-16/2021 terdapat 25 jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Jumlah jenis dokumen tertentu tersebut lebih banyak dibandingkan dengan yang sebelumnya diatur dalam PER-13/2019 yaitu hanya sebanyak 16 dokumen.

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak itu di antaranya berupa tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill), atau delivery bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri.

Ada pula dokumen berupa bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi; bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik; dan nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan.

Baca Juga:
Coretax System Sudah Berjalan, 366.751 NIK Belum Padan sebagai NPWP

Merujuk memori penjelasan Pasal 13 ayat (6) UU PPN, setidaknya terdapat tiga ihwal yang membuat ketentuan mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak diperlukan.

Pertama, faktur penjualan yang digunakan oleh pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas, seperti kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara.

Kedua, untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada faktur pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat faktur pajak, yaitu pihak yang menyerahkan BKP/JKP, berada di luar daerah pabean. Misal, dalam hal pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean maka Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai faktur pajak.

Baca Juga:
Banyak WP Masih Bingung Pakai Coretax, KPP Mulai Berikan Konsultasi

Ketiga, terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor BKP Berwujud. Kendati demikian, dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tetap harus memenuhi persyaratan formal dan material (pasal 13 ayat (9) UU PPN).

Simpulan
INTINYA dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak merupakan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha yang ditetapkan oleh dirjen pajak memiliki kedudukan yang sama dengan faktur pajak.

Hal ini berarti dokumen tertentu tersebut dapat menjadi faktur pajak meski memiliki bentuk yang berbeda dengan faktur pajak umum. Namun demikian, dokumen tertentu tersebut tetap harus memenuhi syarat formal dan materiel yang telah ditetapkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Agustus 2021 | 13:43 WIB

Terimakasih Ilmunya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Sudah Berjalan, 366.751 NIK Belum Padan sebagai NPWP

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!