KAMUS PAJAK

Apa Itu Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 11 Agustus 2021 | 09:30 WIB
Apa Itu Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP)?

DITJEN pajak (DJP) sempat merevitalisasi proses bisnis pemeriksaan pajak pada 2018. Revitalisasi proses bisnis pemeriksaan tersebut salah satunya dilakukan dengan membentuk Komite Perencanaan Pemeriksaan.

Pembentukan Komite Perencanaan Pemeriksaan dilakukan baik di tingkat pusat maupun kanwil. Komite ini merupakan suatu tim kerja khusus yang salah satu tugasnya membahas Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP). Lantas, apa itu DSPP?

DSPP adalah daftar wajib pajak yang akan dilakukan pemeriksaan sepanjang tahun berjalan (SE-15/PJ/2018 dan SE-39/PJ/2021). DSPP tersebut disusun berdasarkan pada Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3). Simak ‘Apa Itu Apa Itu Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3)?’.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Wajib pajak yang masuk dalam DSPP ditentukan dengan mempertimbangkan target penerimaan dari pemeriksaan dan penagihan, riwayat pemeriksaan wajib pajak yang bersangkutan, tunggakan pemeriksaan di KPP, beban kerja pemeriksa pajak, dan efek jera (deterrent effect).

Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-15/PJ/2018, wajib pajak yang masuk dalam DSPP merupakan wajib pajak yang diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan rutin dan/atau pemeriksaan khusus.

Secara lebih terperinci, pemeriksaan rutin menyasar wajib pajak dengan kriteria telah diberikan restitusi dipercepat; wajib pajak menyampaikan SPT yang menyatakan rugi; serta wajib pajak yang melakukan perubahan tahun buku, metode pembukuan, dan/atau penilaian kembali aktiva tetap.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, usulan wajib pajak yang akan dilakukan pemeriksaan khusus disusun berdasarkan pada analisis risiko. Adapun ruang lingkup pemeriksaan khusus tersebut meliputi seluruh jenis pajak (all taxes).

Dengan demikian, DSPP menjadi dasar bagi kepala KPP untuk mengusulkan pemeriksaan rutin dan/atau pemeriksaan khusus kepada kepala Kanwil DJP. Selanjutnya, DSPP tersebut akan dibahas oleh Komite Perencanaan Pemeriksaan Tingkat Kanwil DJP dan Komite Perencanaan Pemeriksaan Tingkat Pusat.

Adapun wajib pajak yang tidak masuk ke dalam DSPP akan menjadi sasaran prioritas kegiatan pengawasan oleh KPP. Selain itu, wajib pajak yang tidak masuk DSPP juga dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan khusus dengan ruang lingkup pemeriksaan satu atau beberapa jenis pajak.

Berdasarkan pada SE-39/PJ/2021, penentuan wajib pajak yang masuk DSPP kini juga memanfaatkan business intelligence (BI). Pemanfaatan BI tersebut berupa aplikasi Ability to Pay (ATP) yang menggambarkan kemampuan bayar wajib pajak serta Smartweb yang menggambarkan jaringan dan profil wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Agustus 2021 | 12:05 WIB

Terimakasih ilmunya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra