KAMUS PAJAK

Apa Itu Daftar Prioritas Tindakan dan Pencairan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 13 Oktober 2021 | 19:00 WIB
Apa Itu Daftar Prioritas Tindakan dan Pencairan?

MELALUI Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021, Ditjen Pajak (DJP) menyempurnakan penerapan compliance risk management (CRM) pada berbagai proses bisnis DJP. Penyempurnaan implementasi CRM itu juga dilakukan untuk mendukung kegiatan penagihan.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib untuk menetapkan prioritas penagihan dengan mengacu pada prognosis pencairan piutang pajak dan rencana kegiatan penagihan. Hal ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pencairan piutang pajak.

Prognosis pencairan piutang pajak dan rencana kegiatan penagihan disusun memakai CRM fungsi penagihan. CRM tersebut pada akhirnya menghasilkan daftar prioritas tindakan dan daftar prioritas pencairan. Lantas, apa yang dimaksud dengan daftar prioritas tersebut?

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Definisi
MENGACU pada SE-39/PJ/2021, daftar prioritas tindakan adalah daftar yang memuat prioritas penagihan kepada wajib pajak yang memiliki satu atau lebih ketetapan yang diperkirakan daluwarsa dalam jangka waktu 12 bulan.

Sementara itu, daftar prioritas pencairan adalah daftar yang memuat prioritas penagihan kepada wajib pajak yang diperkirakan memiliki kemampuan untuk membayar dan/atau melunasi ketetapan.

Wajib pajak dalam daftar prioritas tindakan dan daftar prioritas pencairan ini dipetakan sesuai tingkat risikonya ke dalam posisi risiko yang nantinya ditampilkan pada Peta Risiko Kepatuhan CRM Fungsi Penagihan.

Baca Juga:
Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Peta Risiko Kepatuhan CRM Fungsi Penagihan adalah peta yang menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran piutang pajak.

Peta risiko tersebut disusun berdasarkan tingkat ketertagihan piutang pajak, keberadaan wajib pajak dan/atau penanggung pajak, serta kemampuan membayar wajib pajak dan/atau penanggung pajak.

Kedua daftar tersebut selanjutnya akan menjadi dasar untuk menyusun prioritas penagihan. Wajib pajak yang masuk daftar ini akan ditindaklanjuti sesuai urutan risiko masing-masing atau sesuai dengan kebijakan lain berdasarkan pertimbangan kepala KPP.

Pelaksanaan tindak lanjut atas wajib pajak dalam daftar prioritas tindakan dan daftar prioritas pencairan ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah