KAMUS PAJAK

Apa Itu Daftar Prioritas Tindakan dan Pencairan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 13 Oktober 2021 | 19:00 WIB
Apa Itu Daftar Prioritas Tindakan dan Pencairan?

MELALUI Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021, Ditjen Pajak (DJP) menyempurnakan penerapan compliance risk management (CRM) pada berbagai proses bisnis DJP. Penyempurnaan implementasi CRM itu juga dilakukan untuk mendukung kegiatan penagihan.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib untuk menetapkan prioritas penagihan dengan mengacu pada prognosis pencairan piutang pajak dan rencana kegiatan penagihan. Hal ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pencairan piutang pajak.

Prognosis pencairan piutang pajak dan rencana kegiatan penagihan disusun memakai CRM fungsi penagihan. CRM tersebut pada akhirnya menghasilkan daftar prioritas tindakan dan daftar prioritas pencairan. Lantas, apa yang dimaksud dengan daftar prioritas tersebut?

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Definisi
MENGACU pada SE-39/PJ/2021, daftar prioritas tindakan adalah daftar yang memuat prioritas penagihan kepada wajib pajak yang memiliki satu atau lebih ketetapan yang diperkirakan daluwarsa dalam jangka waktu 12 bulan.

Sementara itu, daftar prioritas pencairan adalah daftar yang memuat prioritas penagihan kepada wajib pajak yang diperkirakan memiliki kemampuan untuk membayar dan/atau melunasi ketetapan.

Wajib pajak dalam daftar prioritas tindakan dan daftar prioritas pencairan ini dipetakan sesuai tingkat risikonya ke dalam posisi risiko yang nantinya ditampilkan pada Peta Risiko Kepatuhan CRM Fungsi Penagihan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Peta Risiko Kepatuhan CRM Fungsi Penagihan adalah peta yang menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran piutang pajak.

Peta risiko tersebut disusun berdasarkan tingkat ketertagihan piutang pajak, keberadaan wajib pajak dan/atau penanggung pajak, serta kemampuan membayar wajib pajak dan/atau penanggung pajak.

Kedua daftar tersebut selanjutnya akan menjadi dasar untuk menyusun prioritas penagihan. Wajib pajak yang masuk daftar ini akan ditindaklanjuti sesuai urutan risiko masing-masing atau sesuai dengan kebijakan lain berdasarkan pertimbangan kepala KPP.

Pelaksanaan tindak lanjut atas wajib pajak dalam daftar prioritas tindakan dan daftar prioritas pencairan ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN