KAMUS PAJAK

Apa Itu Daftar Prioritas Tindakan dan Pencairan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 13 Oktober 2021 | 19:00 WIB
Apa Itu Daftar Prioritas Tindakan dan Pencairan?

MELALUI Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021, Ditjen Pajak (DJP) menyempurnakan penerapan compliance risk management (CRM) pada berbagai proses bisnis DJP. Penyempurnaan implementasi CRM itu juga dilakukan untuk mendukung kegiatan penagihan.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib untuk menetapkan prioritas penagihan dengan mengacu pada prognosis pencairan piutang pajak dan rencana kegiatan penagihan. Hal ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pencairan piutang pajak.

Prognosis pencairan piutang pajak dan rencana kegiatan penagihan disusun memakai CRM fungsi penagihan. CRM tersebut pada akhirnya menghasilkan daftar prioritas tindakan dan daftar prioritas pencairan. Lantas, apa yang dimaksud dengan daftar prioritas tersebut?

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Definisi
MENGACU pada SE-39/PJ/2021, daftar prioritas tindakan adalah daftar yang memuat prioritas penagihan kepada wajib pajak yang memiliki satu atau lebih ketetapan yang diperkirakan daluwarsa dalam jangka waktu 12 bulan.

Sementara itu, daftar prioritas pencairan adalah daftar yang memuat prioritas penagihan kepada wajib pajak yang diperkirakan memiliki kemampuan untuk membayar dan/atau melunasi ketetapan.

Wajib pajak dalam daftar prioritas tindakan dan daftar prioritas pencairan ini dipetakan sesuai tingkat risikonya ke dalam posisi risiko yang nantinya ditampilkan pada Peta Risiko Kepatuhan CRM Fungsi Penagihan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Peta Risiko Kepatuhan CRM Fungsi Penagihan adalah peta yang menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran piutang pajak.

Peta risiko tersebut disusun berdasarkan tingkat ketertagihan piutang pajak, keberadaan wajib pajak dan/atau penanggung pajak, serta kemampuan membayar wajib pajak dan/atau penanggung pajak.

Kedua daftar tersebut selanjutnya akan menjadi dasar untuk menyusun prioritas penagihan. Wajib pajak yang masuk daftar ini akan ditindaklanjuti sesuai urutan risiko masing-masing atau sesuai dengan kebijakan lain berdasarkan pertimbangan kepala KPP.

Pelaksanaan tindak lanjut atas wajib pajak dalam daftar prioritas tindakan dan daftar prioritas pencairan ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?