KAMUS PAJAK

Apa Itu Daftar Prioritas Pengawasan Wajib Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 06 Oktober 2021 | 18:30 WIB
Apa Itu Daftar Prioritas Pengawasan Wajib Pajak?

DITJEN Pajak (DJP) terus berupaya mengembangkan sistem compliance risk management (CRM) dalam proses bisnisnya. Harapannya, DJP dapat memberikan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum sesuai dengan tingkat risiko dan kepatuhan wajib pajak yang bersangkutan.

Awalnya, penerapan CRM diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019. Namun, dalam perkembangannya, DJP menambah dan menyempurnakan implementasi CRM dengan memanfaatkan business intelligence.

Penambahan dan penyempurnaan itu diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021. Berdasarkan beleid tersebut implementasi business intelligence juga dimanfaatkan untuk pengawasan termasuk menyusun daftar prioritas pengawasan. Lantas, apa itu daftar prioritas pengawasan?

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Definisi
MENGACU Surat Edaran No.SE-39/PJ/2021, Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) adalah daftar wajib pajak yang akan dilakukan penelitian kepatuhan material oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada tahun berjalan.

Wajib pajak yang masuk prioritas penggalian potensi yang akan dilakukan pengawasan dalam DPP ditentukan berdasarkan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3). Simak “Apa Itu Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3)

Kepala KPP selaku ketua Komite Kepatuhan Wajib Pajak bersama dengan para anggota melakukan pembahasan DSP3 untuk menentukan DPP. Nanti, komite akan membuat berita acara pembuatan peta risiko kepatuhan dan pembahasan DSP3 untuk ditetapkan menjadi DPP.

Baca Juga:
Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selanjutnya, KPP menindaklanjuti wajib pajak yang ditetapkan dalam DPP sesuai dengan ketentuan tentang pengawasan. KPP juga harus membuat DPP dengan menggunakan format sesuai Lampiran huruf H SE-39/PJ/2021 untuk disampaikan ke Kanwil DJP.

Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP kemudian merekapitulasi DPP tersebut untuk disampaikan ke Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan dan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.

Perihal pemanfaatan BI, penentuan wajib pajak yang masuk DPP juga memanfaatkan gambaran kemampuan bayar yang digambarkan aplikasi ability to pay (ATP). Selain itu, penentuan DPP juga memanfaatkan aplikasi SmartWeb untuk memberikan gambaran jaringan dan profil wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah