KAMUS PAJAK

Apa Itu Daftar Prioritas Pengawasan Wajib Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 06 Oktober 2021 | 18:30 WIB
Apa Itu Daftar Prioritas Pengawasan Wajib Pajak?

DITJEN Pajak (DJP) terus berupaya mengembangkan sistem compliance risk management (CRM) dalam proses bisnisnya. Harapannya, DJP dapat memberikan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum sesuai dengan tingkat risiko dan kepatuhan wajib pajak yang bersangkutan.

Awalnya, penerapan CRM diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019. Namun, dalam perkembangannya, DJP menambah dan menyempurnakan implementasi CRM dengan memanfaatkan business intelligence.

Penambahan dan penyempurnaan itu diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021. Berdasarkan beleid tersebut implementasi business intelligence juga dimanfaatkan untuk pengawasan termasuk menyusun daftar prioritas pengawasan. Lantas, apa itu daftar prioritas pengawasan?

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Definisi
MENGACU Surat Edaran No.SE-39/PJ/2021, Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) adalah daftar wajib pajak yang akan dilakukan penelitian kepatuhan material oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada tahun berjalan.

Wajib pajak yang masuk prioritas penggalian potensi yang akan dilakukan pengawasan dalam DPP ditentukan berdasarkan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3). Simak “Apa Itu Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3)

Kepala KPP selaku ketua Komite Kepatuhan Wajib Pajak bersama dengan para anggota melakukan pembahasan DSP3 untuk menentukan DPP. Nanti, komite akan membuat berita acara pembuatan peta risiko kepatuhan dan pembahasan DSP3 untuk ditetapkan menjadi DPP.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selanjutnya, KPP menindaklanjuti wajib pajak yang ditetapkan dalam DPP sesuai dengan ketentuan tentang pengawasan. KPP juga harus membuat DPP dengan menggunakan format sesuai Lampiran huruf H SE-39/PJ/2021 untuk disampaikan ke Kanwil DJP.

Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP kemudian merekapitulasi DPP tersebut untuk disampaikan ke Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan dan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.

Perihal pemanfaatan BI, penentuan wajib pajak yang masuk DPP juga memanfaatkan gambaran kemampuan bayar yang digambarkan aplikasi ability to pay (ATP). Selain itu, penentuan DPP juga memanfaatkan aplikasi SmartWeb untuk memberikan gambaran jaringan dan profil wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja