KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Coaching Clinic dalam Authorized Economic Operator (AEO)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 02 Februari 2024 | 18:00 WIB
Apa Itu Coaching Clinic dalam Authorized Economic Operator (AEO)?

Ilustrasi.

PERTUMBUHAN perdagangan dan meningkatnya ancaman keamanan arus barang internasional mendorong otoritas kepabeanan memperlebar fokus tugasnya. Otoritas dituntut mengamankan arus perdagangan internasional dan tidak hanya berfokus memungut bea dan cukai.

Menyadari perkembangan ini, World Customs Organization (WCO) bersama 160 anggotanya, termasuk Indonesia, mengadopsi Safe Framework of Standard to Secure and Facilitate Global Trade (SAFE FoS).

SAFE FoS ini menjadi standar untuk mengamankan dan memfasilitasi perdagangan global. SAFE FoS di antaranya diterapkan dalam sebuah inisiatif program Authorized Economic Operator (AEO). Di Indonesia, ketentuan AEO terus mengalami perkembangan.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Terakhir, AEO diatur dalam PMK 137/2023. Merujuk beleid tersebut, AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.

Operator ekonomi merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global. Operator ekonomi itu di antaranya seperti manufaktur, eksportir, importir, pengangkut, dan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).

Namun, pengakuan AEO hanya diberikan kepada operator ekonomi yang memenuhi syarat. Terkait dengan hal tersebut, DJBC mengatur fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh operator ekonomi yang berminat mendapat pengakuan sebagai AEO. Fasilitas itu di antaranya berupa coaching clinic.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Ketentuan coaching clinic diatur dalam PMK 137/2023. Kendati beleid tersebut tidak mendefinisikan coaching clinic secara eksplisit, pengertian coaching clinic dapat dipahami dengan merujuk pada Pasal 33 PMK 137/2023.

Berdasarkan pasal tersebut, coaching clinic (pendampingan) adalah fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh operator ekonomi sebelum memperoleh pengakuan sebagai AEO. Pendampingan yang diberikan DJBC kepada perusahaan calon AEO terdiri atas 2 bentuk.

Pertama, penjelasan tentang gambaran menyeluruh mengenai AEO. Apabila perusahaan memerlukan penjelasan tersebut maka dapat mengajukan permohonan coaching clinic kepada direktur di bidang program AEO.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Kedua, bimbingan teknis terkait dengan permohonan AEO. Bimbingan ini termasuk pendampingan atas pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dokumen dalam proses pengajuan AEO. Adapun kedua bentuk coaching clinic tersebut dapat dilakukan secara fisik dan/atau virtual.

Pendampingan ini menjadi terobosan yang dilakukan DJBC dalam memberikan kemudahan dan informasi mengenai AEO. Pendampingan ini terutama ditujukan untuk perusahaan yang belum memahami informasi dan ketentuan terkait dengan AEO.

Perusahaan yang membutuhkan coaching clinic bisa mengajukannya pada saat: sebelum mengajukan permohonan AEO; saat dalam proses permohonan AEO; atau setelah memperoleh pengakuan sebagai AEO. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja