KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Coaching Clinic dalam Authorized Economic Operator (AEO)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 02 Februari 2024 | 18:00 WIB
Apa Itu Coaching Clinic dalam Authorized Economic Operator (AEO)?

Ilustrasi.

PERTUMBUHAN perdagangan dan meningkatnya ancaman keamanan arus barang internasional mendorong otoritas kepabeanan memperlebar fokus tugasnya. Otoritas dituntut mengamankan arus perdagangan internasional dan tidak hanya berfokus memungut bea dan cukai.

Menyadari perkembangan ini, World Customs Organization (WCO) bersama 160 anggotanya, termasuk Indonesia, mengadopsi Safe Framework of Standard to Secure and Facilitate Global Trade (SAFE FoS).

SAFE FoS ini menjadi standar untuk mengamankan dan memfasilitasi perdagangan global. SAFE FoS di antaranya diterapkan dalam sebuah inisiatif program Authorized Economic Operator (AEO). Di Indonesia, ketentuan AEO terus mengalami perkembangan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Terakhir, AEO diatur dalam PMK 137/2023. Merujuk beleid tersebut, AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.

Operator ekonomi merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global. Operator ekonomi itu di antaranya seperti manufaktur, eksportir, importir, pengangkut, dan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).

Namun, pengakuan AEO hanya diberikan kepada operator ekonomi yang memenuhi syarat. Terkait dengan hal tersebut, DJBC mengatur fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh operator ekonomi yang berminat mendapat pengakuan sebagai AEO. Fasilitas itu di antaranya berupa coaching clinic.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Ketentuan coaching clinic diatur dalam PMK 137/2023. Kendati beleid tersebut tidak mendefinisikan coaching clinic secara eksplisit, pengertian coaching clinic dapat dipahami dengan merujuk pada Pasal 33 PMK 137/2023.

Berdasarkan pasal tersebut, coaching clinic (pendampingan) adalah fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh operator ekonomi sebelum memperoleh pengakuan sebagai AEO. Pendampingan yang diberikan DJBC kepada perusahaan calon AEO terdiri atas 2 bentuk.

Pertama, penjelasan tentang gambaran menyeluruh mengenai AEO. Apabila perusahaan memerlukan penjelasan tersebut maka dapat mengajukan permohonan coaching clinic kepada direktur di bidang program AEO.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Kedua, bimbingan teknis terkait dengan permohonan AEO. Bimbingan ini termasuk pendampingan atas pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dokumen dalam proses pengajuan AEO. Adapun kedua bentuk coaching clinic tersebut dapat dilakukan secara fisik dan/atau virtual.

Pendampingan ini menjadi terobosan yang dilakukan DJBC dalam memberikan kemudahan dan informasi mengenai AEO. Pendampingan ini terutama ditujukan untuk perusahaan yang belum memahami informasi dan ketentuan terkait dengan AEO.

Perusahaan yang membutuhkan coaching clinic bisa mengajukannya pada saat: sebelum mengajukan permohonan AEO; saat dalam proses permohonan AEO; atau setelah memperoleh pengakuan sebagai AEO. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra