KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Barang Impor Eksep?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 27 Oktober 2023 | 18:00 WIB
Apa Itu Barang Impor Eksep?

PESATNYA perkembangan industri dan perdagangan memicu makin masifnya kegiatan perdagangan internasional. Perdagangan internasional adalah hubungan transaksi jual-beli antarnegara yang di antaranya mencakup kegiatan impor.

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Dalam melakukan impor, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi salah satunya menyerahkan pemberitahuan impor barang (PIB) yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Terkait dengan kewajiban tersebut, terdapat suatu kondisi yang sedikit berbeda sehubungan dengan barang impor eksep. Lantas, apa itu barang impor eksep?

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Ketentuan mengenai barang impor eksep di antaranya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.04/2022 dan Perdirjen Bea Dan Cukai No. PER - 2/BC/2023. Kedua beleid tersebut mengatur tentang pengeluaran barang impor untuk dipakai.

Berdasarkan Pasal 36 PMK 190/2022 dan Pasal 42 ayat (1) PER - 2/BC/2023, impor eksep adalah impor yang pada saat pengeluaran barang impor dari kawasan pabean terdapat selisih kurang dari jumlah yang diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang (PIB).

Impor eksep tersebut bisa saja dilakukan karena keadaan kahar yang menyebabkan barang tidak dapat dikeluarkan seluruhnya dari kawasan pabean (KPPBC TMP Tanjung Emas, 2017).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Misal, dalam PIB diberitahukan barang impor sebanyak 6 kontainer, tetapi yang datang hanya 4 kontainer. Adapun 2 kontainer sisanya akan dikirimkan pada pengiriman berikutnya atau diusulkan.

Atas kondisi tersebut, importir atau PPJK dapat mengajukan permohonan pengeluaran barang impor menggunakan PIB semula (PIB yang sama dengan pengiriman sebelumnya). Permohonan tersebut diajukan kepada Kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk.

Importir atau PPJK dapat mengajukan permohonan tersebut sepanjang tanggal tiba barang yang kurang (sisa barang) tersebut tidak melebihi jangka waktu 60 hari sejak tanggal surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB). 

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Hal ini berarti penyelesaian barang impor eksep dapat dilakukan dengan menggunakan 1 PIB asalkan barang tersebut tiba dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal SPPB.

Permohonan pengeluaran barang impor eksep dengan PIB semula tersebut disampaikan melalui sistem komputer pelayanan (SKP). Permohonan tersebut paling sedikit memuat 3 data, yaitu: nomor pendaftaran dan tanggal PIB; identitas importir/PPJK; dan alasan pengeluaran barang impor secara eksep.

Selain itu, permohonan tersebut juga harus dilampiri dengan 3 dokumen, yaitu: fotokopi PIB (dalam hal SKP tidak berfungsi); dokumen pelengkap pabean; dan dokumen yang menerangkan penyebab terjadinya barang impor eksep. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses