BINCANG ACADEMY

Antisipasi Risiko Transfer Pricing Atas Transaksi Intra-Group Services

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Mei 2023 | 09:41 WIB

Bincang Academy episode ke-43

JAKARTA, DDTCNews - Globalisasi dan integrasi ekonomi turut mengubah bagaimana suatu grup perusahaan multinasional beroperasi. Sebagai upaya efisiensi dan meningkatkan laba, transaksi lintas batas antarperusahaan multinasional makin marak terjadi. 

Di sisi lain, otoritas pajak berusaha melindungi basis pajak di masing-masing yurisdiksi. Termasuk di antaranya atas arus jasa antara perusahaan multinasional. 

Tak terelakkan, sengketa antara otoritas pajak dan wajib pajak terkait dengan transaksi jasa antarperusahaan multinasional (intra-group services) dapat berpotensi terjadi. Sengketa yang terjadi mengarah kepada pertanyaan, apakah biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak atas jasa intragrup dapat diperlakiukan sebagai pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak.

Lantas, apa saja isu-isu transfer pricing yang biasa muncul terkait dengan intra-group services? Bagaimana upaya untuk mengantisipasi risiko transfer pricing atas transaksi intra-group services?

Simak penjelasan strateginya dalam Bincang Academy episode ke-43 bersama Specialist of DDTC Consulting Fidela Dhusi. Fidela merupakan konsultan pajak yang berpengalaman menangani berbagai kasus analisis transfer pricing atas intra-group services.

Selengkapnya, tonton videonya melalui link berikut:

https://youtu.be/QCacPwuNm_Q

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya