BINCANG ACADEMY

Antisipasi Risiko Transfer Pricing Atas Transaksi Intra-Group Services

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Mei 2023 | 09:41 WIB

Bincang Academy episode ke-43

JAKARTA, DDTCNews - Globalisasi dan integrasi ekonomi turut mengubah bagaimana suatu grup perusahaan multinasional beroperasi. Sebagai upaya efisiensi dan meningkatkan laba, transaksi lintas batas antarperusahaan multinasional makin marak terjadi. 

Di sisi lain, otoritas pajak berusaha melindungi basis pajak di masing-masing yurisdiksi. Termasuk di antaranya atas arus jasa antara perusahaan multinasional. 

Tak terelakkan, sengketa antara otoritas pajak dan wajib pajak terkait dengan transaksi jasa antarperusahaan multinasional (intra-group services) dapat berpotensi terjadi. Sengketa yang terjadi mengarah kepada pertanyaan, apakah biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak atas jasa intragrup dapat diperlakiukan sebagai pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak.

Lantas, apa saja isu-isu transfer pricing yang biasa muncul terkait dengan intra-group services? Bagaimana upaya untuk mengantisipasi risiko transfer pricing atas transaksi intra-group services?

Simak penjelasan strateginya dalam Bincang Academy episode ke-43 bersama Specialist of DDTC Consulting Fidela Dhusi. Fidela merupakan konsultan pajak yang berpengalaman menangani berbagai kasus analisis transfer pricing atas intra-group services.

Selengkapnya, tonton videonya melalui link berikut:

https://youtu.be/QCacPwuNm_Q

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini