PENERIMAAN MAHASISWA BARU

Antisipasi Covid-19, Seleksi Mahasiswa STAN Kembali Gunakan UTBK

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Maret 2022 | 11:45 WIB
Antisipasi Covid-19, Seleksi Mahasiswa STAN Kembali Gunakan UTBK

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) kembali menyelenggarakan seleksi menggunakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada tahun ini.

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan menjelaskan seleksi penerimaan mahasiswa baru menggunakan UTBK bertujuan untuk mencegah penyebaran dan mewaspadai kenaikan kasus Covid-19.

"Oleh karena itu, para peserta yang berminat untuk mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru [SPMB] PKN STAN tahun 2022 diminta agar dapat mengikuti UTBK tahun 2022," sebut BPPK dalam keterangan resmi, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

BPPK menyebut peserta UTBK dapat memilih kelompok ujian sains dan teknologi (saintek), sosial humaniora (soshum), atau campuran saintek dan soshum.

"Informasi resmi mengenai pendaftaran akun Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi [LTMPT] dan UTBK tahun 2022 dapat dipantau melalui laman ltmpt.ac.id," tulis BPPK.

Meski salah satu syarat administratif pada SPMB PKN STAN 2022 telah diputuskan menggunakan nilai UTBK, pengumuman resmi SPMB PKN STAN 2022 akan diterbitkan bersamaan pendaftaran dan seleksi sekolah kedinasan tahun 2022 akan dikeluarkan oleh Kementerian PAN-RB.

Pengumuman resmi mengenai SPMB PKN STAN bisa diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan, yaitu kemenkeu.go.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra