SELEKSI PEJABAT

Antara OJK, BPK & Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Maret 2017 | 14:11 WIB
Antara OJK, BPK & Sri Mulyani Menkeu Sri Mulyani (Foto: Setkab)

DUA momen penting awal tahun ini yang sekiranya akan turut menentukan wajah keuangan negara dan dengan sendirinya perekonomian kita ke depan adalah pemilihan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang saat ini sudah masuk tahap seleksi.

Meski sama-sama mengelola keuangan negara, kedua lembaga itu praktis memiliki tugas pokok, fungsi dan kedudukan yang berbeda sebagaimana diatur undang-undang. Namun, keduanya memiliki kesamaan, yaitu sama-sama memiliki sifat bebas dan mandiri, meski dengan kadar yang berbeda.

Kadarnya berbeda, karena jika pada pemilihan anggota BPK pemerintah sama sekali tidak ikut campur dengan membentuk panitia seleksi alias pemilihan tersebut murni diskresi lembaga perwakilan, pada pemilihan komisioner OJK pemerintah dan bank sentral masih ikut campur.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Perbedaan kadar kebebasan dan kemandirian ini tentu bisa dipahami, dan tentu ada dampak negatifnya. Namun, dalam konteks OJK, pembuat undang-undang jelas tak menginginkan adanya ketidakselarasan antara pemerintah, bank sentral dan OJK dalam mengelola perekonomian Indonesia.

Dalam konteks inilah kemudian, apa yang dilakukan Ketua Panitia Seleksi OJK Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses seleksi tersebut menjadi menarik dicermati.

Keputusan ini harus diapresiasi. Sekalipun bisa dicarikan argumentasi hukumnya, praktis tak ada aturan yang jelas-jelas mewajibkan pemerintah untuk melibatkan KPK dan PPATK dalam seleksi itu. Akan tetapi, kredibilitas sekaligus legitimasi keputusan tersebut jelas sangat kuat dan bisa diterima.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

DPR, dalam hal ini Komisi XI, jelas bisa mengadopsi langkah yang dilakukan Menkeu Sri Mulyani, yaitu dengan melibatkan KPK dan PPATK pemilihan anggota BPK. Kalaupun DPR enggan melibatkan keduanya, kita berhak bertanya kenapa DPR menolak sesuatu yang menambah kredibilitas dan legitimasi pilihannya.

Meski tidak bisa menjamin sepenuhnya, keterlibatan KPK dan PPATK jelas akan turut menjamin bahwa kandidat komisioner OJK yang kelak terpilih adalah kandidat yang bebas dari indikasi kejahatan korupsi. Sudah bukan rahasia lagi, bahwa banyak pejabat publik dan politik yang memiliki rekening gendut.

Persoalannya barangkali tinggal bagaimana kemudian Menkeu Sri Mulyani, juga Presiden Joko Widodo yang memberikan mandat kepadanya untuk melakukan seleksi awal komisioner OJK itu, bisa bersikap konsisten dalam pemilihan pejabat-pejabat publik dan politik lainnya, termasuk para menteri kabinet.

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Sebab kita tahu, Presiden Joko Widodo tak sepenuhnya bersikap konsisten dengan melibatkan KPK dan PPATK saat memilih para menterinya. Kalau inkonsistensi seperti ini yang terjadi, Menkeu tentu harus lapang dada, jika nanti muncul kritik yang menyebut pelibatan KPK dan PPATK itu sekadar lipstik belaka.

Atau lebih jauh dari itu, pelibatan KPK dan PPATK dalam proses seleksi pejabat publik dan politik seperti itu ditujukan tak lebih sebagai instrumen untuk mengamankan preferensi kandidatnya, sekaligus untuk menyingkirkan para kandidat pesaingnya. Kita akan lihat, apakah pemerintah bisa konsisten dengan sikapnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?