SELEKSI PEJABAT

Antara OJK, BPK & Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Maret 2017 | 14:11 WIB
Antara OJK, BPK & Sri Mulyani Menkeu Sri Mulyani (Foto: Setkab)

DUA momen penting awal tahun ini yang sekiranya akan turut menentukan wajah keuangan negara dan dengan sendirinya perekonomian kita ke depan adalah pemilihan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang saat ini sudah masuk tahap seleksi.

Meski sama-sama mengelola keuangan negara, kedua lembaga itu praktis memiliki tugas pokok, fungsi dan kedudukan yang berbeda sebagaimana diatur undang-undang. Namun, keduanya memiliki kesamaan, yaitu sama-sama memiliki sifat bebas dan mandiri, meski dengan kadar yang berbeda.

Kadarnya berbeda, karena jika pada pemilihan anggota BPK pemerintah sama sekali tidak ikut campur dengan membentuk panitia seleksi alias pemilihan tersebut murni diskresi lembaga perwakilan, pada pemilihan komisioner OJK pemerintah dan bank sentral masih ikut campur.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Perbedaan kadar kebebasan dan kemandirian ini tentu bisa dipahami, dan tentu ada dampak negatifnya. Namun, dalam konteks OJK, pembuat undang-undang jelas tak menginginkan adanya ketidakselarasan antara pemerintah, bank sentral dan OJK dalam mengelola perekonomian Indonesia.

Dalam konteks inilah kemudian, apa yang dilakukan Ketua Panitia Seleksi OJK Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses seleksi tersebut menjadi menarik dicermati.

Keputusan ini harus diapresiasi. Sekalipun bisa dicarikan argumentasi hukumnya, praktis tak ada aturan yang jelas-jelas mewajibkan pemerintah untuk melibatkan KPK dan PPATK dalam seleksi itu. Akan tetapi, kredibilitas sekaligus legitimasi keputusan tersebut jelas sangat kuat dan bisa diterima.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

DPR, dalam hal ini Komisi XI, jelas bisa mengadopsi langkah yang dilakukan Menkeu Sri Mulyani, yaitu dengan melibatkan KPK dan PPATK pemilihan anggota BPK. Kalaupun DPR enggan melibatkan keduanya, kita berhak bertanya kenapa DPR menolak sesuatu yang menambah kredibilitas dan legitimasi pilihannya.

Meski tidak bisa menjamin sepenuhnya, keterlibatan KPK dan PPATK jelas akan turut menjamin bahwa kandidat komisioner OJK yang kelak terpilih adalah kandidat yang bebas dari indikasi kejahatan korupsi. Sudah bukan rahasia lagi, bahwa banyak pejabat publik dan politik yang memiliki rekening gendut.

Persoalannya barangkali tinggal bagaimana kemudian Menkeu Sri Mulyani, juga Presiden Joko Widodo yang memberikan mandat kepadanya untuk melakukan seleksi awal komisioner OJK itu, bisa bersikap konsisten dalam pemilihan pejabat-pejabat publik dan politik lainnya, termasuk para menteri kabinet.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Sebab kita tahu, Presiden Joko Widodo tak sepenuhnya bersikap konsisten dengan melibatkan KPK dan PPATK saat memilih para menterinya. Kalau inkonsistensi seperti ini yang terjadi, Menkeu tentu harus lapang dada, jika nanti muncul kritik yang menyebut pelibatan KPK dan PPATK itu sekadar lipstik belaka.

Atau lebih jauh dari itu, pelibatan KPK dan PPATK dalam proses seleksi pejabat publik dan politik seperti itu ditujukan tak lebih sebagai instrumen untuk mengamankan preferensi kandidatnya, sekaligus untuk menyingkirkan para kandidat pesaingnya. Kita akan lihat, apakah pemerintah bisa konsisten dengan sikapnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak