SELEKSI PEJABAT

Antara OJK, BPK & Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Maret 2017 | 14:11 WIB
Antara OJK, BPK & Sri Mulyani Menkeu Sri Mulyani (Foto: Setkab)

DUA momen penting awal tahun ini yang sekiranya akan turut menentukan wajah keuangan negara dan dengan sendirinya perekonomian kita ke depan adalah pemilihan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang saat ini sudah masuk tahap seleksi.

Meski sama-sama mengelola keuangan negara, kedua lembaga itu praktis memiliki tugas pokok, fungsi dan kedudukan yang berbeda sebagaimana diatur undang-undang. Namun, keduanya memiliki kesamaan, yaitu sama-sama memiliki sifat bebas dan mandiri, meski dengan kadar yang berbeda.

Kadarnya berbeda, karena jika pada pemilihan anggota BPK pemerintah sama sekali tidak ikut campur dengan membentuk panitia seleksi alias pemilihan tersebut murni diskresi lembaga perwakilan, pada pemilihan komisioner OJK pemerintah dan bank sentral masih ikut campur.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Perbedaan kadar kebebasan dan kemandirian ini tentu bisa dipahami, dan tentu ada dampak negatifnya. Namun, dalam konteks OJK, pembuat undang-undang jelas tak menginginkan adanya ketidakselarasan antara pemerintah, bank sentral dan OJK dalam mengelola perekonomian Indonesia.

Dalam konteks inilah kemudian, apa yang dilakukan Ketua Panitia Seleksi OJK Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses seleksi tersebut menjadi menarik dicermati.

Keputusan ini harus diapresiasi. Sekalipun bisa dicarikan argumentasi hukumnya, praktis tak ada aturan yang jelas-jelas mewajibkan pemerintah untuk melibatkan KPK dan PPATK dalam seleksi itu. Akan tetapi, kredibilitas sekaligus legitimasi keputusan tersebut jelas sangat kuat dan bisa diterima.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

DPR, dalam hal ini Komisi XI, jelas bisa mengadopsi langkah yang dilakukan Menkeu Sri Mulyani, yaitu dengan melibatkan KPK dan PPATK pemilihan anggota BPK. Kalaupun DPR enggan melibatkan keduanya, kita berhak bertanya kenapa DPR menolak sesuatu yang menambah kredibilitas dan legitimasi pilihannya.

Meski tidak bisa menjamin sepenuhnya, keterlibatan KPK dan PPATK jelas akan turut menjamin bahwa kandidat komisioner OJK yang kelak terpilih adalah kandidat yang bebas dari indikasi kejahatan korupsi. Sudah bukan rahasia lagi, bahwa banyak pejabat publik dan politik yang memiliki rekening gendut.

Persoalannya barangkali tinggal bagaimana kemudian Menkeu Sri Mulyani, juga Presiden Joko Widodo yang memberikan mandat kepadanya untuk melakukan seleksi awal komisioner OJK itu, bisa bersikap konsisten dalam pemilihan pejabat-pejabat publik dan politik lainnya, termasuk para menteri kabinet.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Sebab kita tahu, Presiden Joko Widodo tak sepenuhnya bersikap konsisten dengan melibatkan KPK dan PPATK saat memilih para menterinya. Kalau inkonsistensi seperti ini yang terjadi, Menkeu tentu harus lapang dada, jika nanti muncul kritik yang menyebut pelibatan KPK dan PPATK itu sekadar lipstik belaka.

Atau lebih jauh dari itu, pelibatan KPK dan PPATK dalam proses seleksi pejabat publik dan politik seperti itu ditujukan tak lebih sebagai instrumen untuk mengamankan preferensi kandidatnya, sekaligus untuk menyingkirkan para kandidat pesaingnya. Kita akan lihat, apakah pemerintah bisa konsisten dengan sikapnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN