FILIPINA

Anggota DPR Ini Usulkan Insentif Pajak bagi Orang Tua Anak Disabilitas

Dian Kurniati | Minggu, 12 Februari 2023 | 09:30 WIB
Anggota DPR Ini Usulkan Insentif Pajak bagi Orang Tua Anak Disabilitas

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Anggota DPR Filipina Howard Guintu mengusulkan pemberian insentif pajak bagi orang tua atau wali dari anak-anak dan remaja kebutuhan khusus.

Guintu mengatakan para orang tua atau wali umumnya mengeluarkan biaya yang lebih besar dalam mengasuh anak disabilitas. Untuk itu, sambungnya, pemerintah perlu memberikan insentif berupa pengurangan pajak dalam jumlah tertentu.

"Kami percaya orang tua dan wali ini harus diberikan bantuan untuk mendukung mereka mengasuh anak-anak disabilitas," katanya, dikutip pada Minggu (12/2/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Guintu menjelaskan pemberian insentif pajak tersebut sudah diusulkan melalui RUU 6960 pada 30 Januari 2023. Dalam usulannya, wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto senilai PHP50.000 atau sekitar Rp13,8 juta.

Biaya yang dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto, yaitu biaya pendidikan di sekolah swasta, terapi, evaluasi diagnostik oleh profesional medis, layanan bimbingan belajar, transportasi ke sekolah atau fasilitas medis, dan bahan instruksional khusus.

Pemerintah dan DPR sebenarnya sudah memulai langkah yang baik dengan mengesahkan UU 11650 tentang layanan inklusif untuk penyandang disabilitas pada Maret 2022. Namun, kebijakan untuk meringankan beban hidup kelompok disabilitas perlu terus diberikan.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

"Penting untuk dicatat, orang tua dan wali sah dari anak-anak berkebutuhan khusus ini melakukan upaya ekstra untuk memastikan anak-anak mereka dapat menjalani kehidupan dengan baik dan produktif," ujar Guintu.

Sebagai informasi, Filipina memiliki undang-undang anak dengan kebutuhan khusus sebagai orang di bawah usia 18 tahun yang mengalami kendala dari sisi mental dan fisik sehingga membutuhkan pendidikan dan layanan khusus untuk rehabilitasi.

Anak disabilitas ini antara lain anak-anak dengan keterbelakangan mental, intelektual, atau ketidakmampuan belajar; autisme; gangguan penglihatan atau pendengaran; cacat ortopedi atau fisik; cacat bicara; serta mereka yang memiliki masalah perilaku atau menderita cedera otak traumatis.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Guintu menjelaskan anak disabilitas berbeda ketimbang rata-rata anak dalam hal karakteristik mental, kemampuan sensorik, karakteristik neuro-otot atau fisik, serta atribut sosial sehingga memerlukan layanan pendidikan khusus untuk mengembangkannya kemampuannya secara maksimal.

Selain itu, anak-anak disabilitas tersebut juga memiliki berbagai kebutuhan yang lebih banyak seperti untuk tes medis yang rutin, rawat inap di rumah sakit, peralatan, dan akomodasi untuk penyandang disabilitas.

"Selain kebutuhan medis dan terapi, mereka juga membutuhkan perhatian khusus untuk pendidikan mereka. Pemerintah harus membantu orang tua atau wali yang sah dalam mengangkat kehidupan anak-anak mereka," tutur Guintu seperti dilansir pna.gov.ph. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini