Andre Taulany dalam unggahan Kanwil DJP Jakarta Barat.
JAKARTA, DDTCNews - Aktor dan komedian Andre Taulany mengajak wajib pajak segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang digelar Ditjen Pajak (DJP).
Andre mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Menurutnya, wajib pajak masih dapat segera memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir pada bulan ini.
"Buat teman-teman semua, kalau punya harta yang belum diungkapkan, ini kesempatan bagus banget," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjakbar, Senin (6/6/2022).
Andre mengatakan pemerintah mengadakan PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan hartanya dengan benar. Melalui program ini, diharapkan kepatuhan sukarela wajib pajak menjadi lebih baik.
Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
Andre menilai wajib pajak perlu bergegas mengikuti PPS karena periodenya hanya tersisa kurang dari 1 bulan. Apalagi, kesempatan mengungkap harta secara sukarela tidak akan datang lagi.
"Ikutan makanya, karena kesempatan ini nggak datang dua kali," ujarnya.
Andre menambahkan wajib pajak yang memerlukan bantuan mengenai PPS dapat menghubungi DJP melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia. Saluran komunikasi tersebut di antaranya melalui telepon, aplikasi berbagi pesan, email, dan media sosial. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.