INDIA

Ambang Batas Nilai Pengajuan Banding Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Agustus 2019 | 12:05 WIB
Ambang Batas Nilai Pengajuan Banding Dinaikkan

Ilustrasi. (foto: moneycontrol)

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India menaikkan batas nilai (moneter) pengajuan banding sengketa pajak penghasilan. Langkah ini dinilai akan mengurangi proses litigasi.

Dewan Pusat Pajak Langsung (Central Board of Direct Taxes/CBDT) meningkatkan batas moneter sebelum proses banding di Income Tax Appellate Tribunal (ITAT) dari 20 lakh rupee (sekitar Rp400 juta) menjadi 50 lakh rupee (sekitar Rp 1 miliar).

“Batas moneter ini sudah dua kali dinaikkan dalm waktu satu tahun. Batas moneter ini terakhir direvisi pada 11 Juli 2018,” demikian informasi yang dikutip pada Senin (12/8/2019).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Dalam kasus yang ditangani pengadilan tinggi, batas moneternya naik dua kali lipat menjadi 1 crore rupee (sekitar Rp2 miliar). Dalam kasus yang ditangani Mahkamah Agung, batas untuk pengajuan banding telah meningkat dari 1 crore ke 2 crore rupee (sekitar Rp4 miliar).

S Vasudevan, Partner Lakshmikumaran dan Sridharan Attonery mengatakan peningkatan batas untuk pengajuan banding pajak penghasilan akan membantu memenejemen litigasi. Hal ini juga membantu CBDT dalam memfokuskan sumber dayanya pada banding tingkat tinggi atau yang lebih kompleks.

Berdasarkan data yang didapat dari Economic Survey 2017/18, tingkat banding departemen mencapai 85% dari jumlah total keseluruhan banding. Untuk banding yang diajukan CBDT, tingkat kegagalannya mencapai lebih dari 65%.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Frank D'Souza, Head & Tax Partner PwC India mengatakan langkah administrasi perpajakan untuk meningkatkan ambang batas untuk pengajuan banding oleh departemen pendapatan melanjutkan serangkaian tindakan serupa yang telah dilakukan selama 4-5 tahun terakhir.

Seperti dilansir moneycontrol.com, keputusan ini harapkan mampu menurunkan jumlah kasus litigasi yang beredar. Hal ini juga memungkinkan pemerintah untuk memfokuskan sumber dayanya yang terbatas pada lebih banyak kasus pajak penghasilan. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP