INDIA

Ambang Batas Nilai Pengajuan Banding Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Agustus 2019 | 12:05 WIB
Ambang Batas Nilai Pengajuan Banding Dinaikkan

Ilustrasi. (foto: moneycontrol)

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India menaikkan batas nilai (moneter) pengajuan banding sengketa pajak penghasilan. Langkah ini dinilai akan mengurangi proses litigasi.

Dewan Pusat Pajak Langsung (Central Board of Direct Taxes/CBDT) meningkatkan batas moneter sebelum proses banding di Income Tax Appellate Tribunal (ITAT) dari 20 lakh rupee (sekitar Rp400 juta) menjadi 50 lakh rupee (sekitar Rp 1 miliar).

“Batas moneter ini sudah dua kali dinaikkan dalm waktu satu tahun. Batas moneter ini terakhir direvisi pada 11 Juli 2018,” demikian informasi yang dikutip pada Senin (12/8/2019).

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Dalam kasus yang ditangani pengadilan tinggi, batas moneternya naik dua kali lipat menjadi 1 crore rupee (sekitar Rp2 miliar). Dalam kasus yang ditangani Mahkamah Agung, batas untuk pengajuan banding telah meningkat dari 1 crore ke 2 crore rupee (sekitar Rp4 miliar).

S Vasudevan, Partner Lakshmikumaran dan Sridharan Attonery mengatakan peningkatan batas untuk pengajuan banding pajak penghasilan akan membantu memenejemen litigasi. Hal ini juga membantu CBDT dalam memfokuskan sumber dayanya pada banding tingkat tinggi atau yang lebih kompleks.

Berdasarkan data yang didapat dari Economic Survey 2017/18, tingkat banding departemen mencapai 85% dari jumlah total keseluruhan banding. Untuk banding yang diajukan CBDT, tingkat kegagalannya mencapai lebih dari 65%.

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Frank D'Souza, Head & Tax Partner PwC India mengatakan langkah administrasi perpajakan untuk meningkatkan ambang batas untuk pengajuan banding oleh departemen pendapatan melanjutkan serangkaian tindakan serupa yang telah dilakukan selama 4-5 tahun terakhir.

Seperti dilansir moneycontrol.com, keputusan ini harapkan mampu menurunkan jumlah kasus litigasi yang beredar. Hal ini juga memungkinkan pemerintah untuk memfokuskan sumber dayanya yang terbatas pada lebih banyak kasus pajak penghasilan. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN