Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Adanya infografis ini sangat memudahkan wajib pajak untuk memahami bagaimana cara melaporkan objek pajak PBB-P3 menggunakan e-SPOP dengan benar. Dengan adanya e-SPOP, para wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah